Advokat Juswari Akan Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap SP3 Dugaan Kasus Penggelapan di Koperasi Nenek Eno Senama Nenek Oleh Polres Kampar
BANGKINANG- Pengacara Juswari Umar Said, SH, MH dan Emil Salim, SH, MH mengajukan gugatan praperadilan kepada Mabes Polri, Polda Riau, Polres Kampar dan Kajari Kampar.
Gugatan ini berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polres kampar tanggal 10 Januari 2022.
Advokat Juswari mengatakan bahwa permohonan pemeriksaan praperadilan melalui pengadilan negeri Bangkinang tentang penghentian penyidikan yang tidak sah menurut hukum berdasarkan surat nomor B/112/I/2022/Reskrim tanggal 20 Januari 2022 tentang penghentian penyidikan atas nama terlapor Muhammad Alwi Arifin als Alwi dkk.
Ia menyebut kronologi pada bulan Januari 2020 sampai bulan Desember 2020, Muhammad Alwi Arifin sebagai pengurus Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) di Afdeling 7 Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, diduga menggunakan Uang Koperasi sebesar 4 Miliar untuk dibayarkan kepada para Donatur perjuangan tanah ulayat kenegerian Senama Nenek seluas 2800 Hektar.
"Pada waktu itu lahan dikuasai oleh PTPN V," ujarnya di Bangkinang, Senin (3/2/2025).
Pembayaran utang perjuangan tersebut dilakukan oleh pengurus dengan perincian kepada donatur atas nama H. Yulizar (almarhum), M dan Z dan donatur lainnya.
"Setelah di konfirmasi dengan donatur, ternyata Pengurus KNES tidak menyerahkan uang tersebut kepada donatur," ujarnya.
Hal demikian dikuatkan surat pernyataan oleh donator atas nama Z dan M.
Atas dasar tersebut, Juswari mengatakan bahwa masyarakat dirugikan akan tindakan Pengurus Koperasi Nenek Eno Senama Nenek dan membuat laporan No. LP/438/XII/2020/Riau/Res.Kampar tanggal 19 Desember 2020.
Penyidikan perkara tersebut telah diterbitkan SPRINDIK dan SPDP nya, namun Polres Kampar menghentikan Penyidikan berdasarkan Surat Nomor B / 112 /I/2022/Reskrim Tanggal 10 Januari 2022 tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atas Nama Terlapor Muhammad Alwi Arifin Als Alwi Dkk.
"Penghentian penyidikan tidak sah karena tidak sesuai dengan Fakta dan tidak sesuai dengan Perkap No. 6/2019 dan KUHAP," ujarnya.
"Atas tindaan penggelapan tersebut, Alwi dkk dikenakan dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tambahnya.
Juswari mengatakan bahwa beradasarkan tersebut mengajukan permohonan kepada hakim yang menangani, memeriksa dan mengadili perkara ini sebagai berikut.
1.Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, 2. Menyatakan tidak sah menurut hukum surat nomor: B/112/I/2022/ Reskrim tentang pemberitahuan penghentian penyidikan atas nama terlapor Muhammad Alwi Arifin als dkk, 3. Menyatakan tidak sah surat Termohon I, 4. Menyatakan tidak sah menurut hukum surat perintah penghentian penyidikan, 5. Menyatakan tidak sah menurut hukum surat ketetapan tentang penyidikan, 6. Memerintahkan Termohon III melanjutkan penyidikan laporan Polisi tentang tindak pidana penggelapan, sebagaiman rumudan pasal 374 KUHP, 7. Menyatakan sah menurut hukum penetapan Muhammad Alwi Arifin, Als Alwi dkk sebagai tersangka dalam perkara laporan polisi.
"Dan beberapa poin lagi yang terlampir pada permohonan," sebut Juswari. Hy
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Ketika Industri Energi Tidak Lagi Cukup Bicara Produksi
- Pekanbaru
- 21 Mei 2026 22:23 WIB
DPRD Kampar Dorong Percepatan Pembangunan Jembatan Kenegerian Rumbio
- Kampar
- 21 Mei 2026 21:29 WIB
Wako Pekanbaru Tegaskan Camat Bertanggung Jawab Penuh Soal Sampah
- Pekanbaru
- 21 Mei 2026 20:17 WIB
Ginting Akui Perlu Benahi Pola Permainan Usai Tersingkir di Malaysia Masters 2026
- Olahraga
- 21 Mei 2026 20:09 WIB
Menaker: BPJS Ketenagakerjaan Harus Jadi Motor Penggerak K3
- Nasional
- 21 Mei 2026 20:03 WIB
Peringati HUT ke-76 IGTKI-PGRI dan Hardiknas 2026, Sekda Rohul Tekankan Peran Guru TK sebagai Pondasi Pendidikan
- Rohul
- 21 Mei 2026 20:00 WIB
Disdik Riau dan Disnakertrans Gelar Job Fair 2026, Dorong Lulusan SMK Siap Kerja
- Pendidikan
- 21 Mei 2026 19:55 WIB
Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional dan Beri Pakan Kambing
- Kepulauan Meranti
- 21 Mei 2026 19:46 WIB
Sapi Kurban Presiden Tiba di Pulau Terluar Natuna, Cen Sui Lan : Warga Perbatasan Harus Ikut Merasakan Kebahagiaan!
- Natuna
- 21 Mei 2026 11:23 WIB
Polsek Tempuling Aktif Dukung Program Swasembada Ketahanan Pangan Polda Riau
- Inhil
- 21 Mei 2026 10:34 WIB
Bantuan Pangan di Siak Naik Dua Kali Lipat, 30.786 Keluarga Terima Beras dan Minyak
- Ekonomi
- 21 Mei 2026 10:19 WIB
Liberika Meranti, Aroma Gambut dari Pesisir yang Menantang Krisis Iklim
- Traveliner
- 21 Mei 2026 10:12 WIB
Hendri Domo Hadiri Pelantikan Pengurus IKBR Kampar, Tekankan Persaudaraan dalam Bingkai NKRI
- Kampar
- 21 Mei 2026 08:40 WIB
Eks Kabid PPA yang Pernah Bertugas di Kampar Resmi Ditahan Kejari
- Hukrim
- 21 Mei 2026 08:18 WIB
Polsek Keritang Kawal Ketat Lahan Jagung Demi Swasembada Pangan Nasional
- Inhil
- 21 Mei 2026 07:49 WIB
AKP Yosi Marlius: Di Sela Kacang Panjang, Tumbuh Harapan Dan Kemandirian Bangsa
- Inhil
- 20 Mei 2026 22:52 WIB
