DPRD Kampar Tunggu SK Gubernur untuk Lanjutkan Proses PAW Irwan Saputra

KAMPAR — DPRD Kabupaten Kampar masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau untuk melanjutkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi PAN, Irwan Saputra. Saat ini, seluruh dokumen administrasi PAW tersebut telah berada di tingkat Pemerintah Provinsi Riau.

Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Ahmad Taridi, mengatakan proses administrasi PAW telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah diproses di tingkat provinsi, berkas tersebut nantinya akan dikembalikan ke DPRD Kampar untuk diparipurnakan.

“Berkas PAW sudah dikirim ke provinsi. Setelah selesai diproses di sana, berkas akan kembali ke DPRD untuk selanjutnya diparipurnakan,” ujar Taridi, Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan, sebelumnya KPU telah mengeluarkan dan menandatangani surat terkait PAW tersebut pada Senin (11/5/2026). Dokumen itu kemudian diteruskan kepada pihak terkait, termasuk Bupati Kampar, sebelum disampaikan ke Pemerintah Provinsi Riau.

Menurut Taridi, proses PAW harus melalui seluruh tahapan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pihaknya kini tinggal menunggu terbitnya SK Gubernur sebagai dasar hukum pelaksanaan rapat paripurna.

“Sekarang tinggal menunggu SK dari Gubernur. Proses administrasi ini memang membutuhkan waktu, diperkirakan sekitar dua pekan,” jelasnya.

Dalam proses PAW tersebut, nama Idris disebut sebagai calon pengganti Irwan Saputra sesuai usulan yang telah diajukan KPU.

Taridi juga mengingatkan seluruh anggota DPRD Kampar agar tetap menjaga disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas kedewanan. 

"Seluruh anggota DPRD tetap solid dan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku," tukasnya. Adv

Editor : Nurdin Tambunan



Bagikan