Eks Kabid PPA yang Pernah Bertugas di Kampar Resmi Ditahan Kejari

BANGKINANG — Keluarga korban dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur akhirnya merasa lega setelah tersangka berinisial SK (60), seorang oknum mantan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Pemerintah Kota Pekanbaru yang juga pernah menjabat kepala bidang di salah satu dinas di Kabupaten Kampar, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kampar, Senin (18/5/2026).

Penahanan tersebut menjadi titik terang setelah hampir dua tahun perjuangan keluarga korban mencari keadilan atas kasus yang menimpa korban berinisial C, yang saat kejadian masih berusia 17 tahun dan berstatus pelajar di salah satu sekolah menengah di Kabupaten Kampar.

Kasus ini menyita perhatian publik karena tersangka diketahui pernah menduduki jabatan strategis di bidang perlindungan perempuan dan anak. Selain itu, sebelum pensiun, SK juga merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar serta seorang ninik mamak.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Riau pada 8 November 2024 oleh HYP, tante korban yang juga mantan istri tersangka. Saat peristiwa terjadi, HYP dan SK masih tinggal serumah di Bangkinang.

Kepada wartawan, HYP didampingi kuasa hukum Suhenri Perdana SH dari Kantor Hukum Rifera & Paramitra Law Firm mengaku lega karena proses hukum akhirnya berjalan hingga penahanan tersangka.

“Perjuangan kami cukup panjang agar tersangka segera ditahan dan kasus ini bisa dibawa ke pengadilan,” ujar HYP, Senin (18/5/2026).

Diketahui, SK sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau sejak 26 Januari 2026. Namun, proses pelimpahan perkara ke kejaksaan sempat berjalan lambat sehingga keluarga korban beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa di Pekanbaru dan menyuarakan kasus ini melalui media massa.

Menurut HYP, perkara tersebut telah memiliki alat bukti yang kuat, termasuk hasil visum yang menunjukkan adanya kerusakan pada alat kelamin korban serta keterangan dari sejumlah ahli.

“Keterangan korban sudah cukup jelas dan ditambah lagi keterangan dari tiga orang ahli,” ungkapnya.

HYP juga mengungkapkan bahwa korban sempat takut membuka kasus yang dialaminya karena diduga mendapat ancaman dari tersangka. Akibat tekanan psikologis yang dialami, korban sempat trauma, putus asa, bahkan tidak ingin melanjutkan sekolah.

“Dia sempat pulang kampung. Setelah dibujuk keluarga dan neneknya, akhirnya mau kembali menyelesaikan sekolah,” katanya.

Selain mengalami trauma berat, korban disebut pernah melukai dirinya sendiri dan merasa malu bertemu teman-temannya karena adanya teror serta publikasi di media sosial yang menyudutkan dirinya.

HYP turut mengaku pernah mencurigai perilaku tersangka saat masih tinggal serumah. Ia mengaku pernah melihat tersangka keluar dari kamar korban pada pagi hari. Saat ditanya, tersangka berdalih hanya membangunkan korban untuk salat Subuh.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Rico Febputra SH, Rabu (20/5/2026) malam menyampaikan apresiasi kepada Polda Riau dan Kejari Kampar atas tindak lanjut perkara tersebut.

Rico menilai kasus ini merupakan kejahatan luar biasa karena dilakukan oleh seseorang yang pernah menjabat sebagai Kabid PPA.

“Sebab dia pernah menjabat Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, malah dia yang menjadi predator anak,” tegas Rico.

Ia berharap jaksa konsisten memperjuangkan hak-hak korban hingga proses persidangan selesai.

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kampar Okky Fathoni Nugraha SH melalui Jaksa Jodhi Kurniawan SH membenarkan bahwa tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIA Bangkinang sejak pelimpahan tahap dua dari Polda Riau.

“Kita terima pelimpahan perkara dari Polda Riau. Karena locus perkara di Kampar, maka tersangka ditahan di Kejari Kampar sejak Senin (18 Mei 2026),” jelas Jodhi.

Ia menambahkan, saat ini jaksa tengah menyusun surat dakwaan dan dalam satu hingga dua minggu ke depan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang untuk disidangkan.

“Baru tahap dua hari Senin lalu, segera kita limpahkan perkaranya,” pungkas Jodhi. REZA

Editor : Reza MF
Tag : # hukrim



Bagikan