Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 652 iPhone Ilegal dari Malaysia

BENGKALIS – Bea Cukai Bengkalis menggagalkan upaya penyelundupan 652 unit iPhone bekas berbagai tipe yang diduga masuk secara ilegal dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR), Bengkalis. Ratusan telepon pintar tersebut diperkirakan bernilai lebih dari Rp4 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, mengatakan pengungkapan kasus bermula pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB saat kapal penumpang MV Oceanna 5 tiba dari Muar, Malaysia.

Dalam pemeriksaan di area kedatangan, petugas menemukan enam kotak besar yang dibungkus plastik hitam berada di atas sebuah troli. Namun, tidak ada seorang pun yang mengakui kepemilikan barang tersebut.

"Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan disaksikan awak kapal. Hasil pemeriksaan menunjukkan keenam kotak tersebut berisi 652 unit iPhone bekas berbagai tipe yang diduga masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan yang berlaku," ujar Novryansyah dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp4.095.873.798. Dari pengungkapan tersebut, Bea Cukai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar sekitar Rp950.242.721 dari sektor penerimaan negara.

Novryansyah menegaskan keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai community protector, yakni melindungi masyarakat sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dari peredaran barang ilegal.

"Penindakan ini merupakan wujud komitmen kami dalam mengawasi lalu lintas barang di wilayah perbatasan serta melindungi kepentingan negara dari praktik penyelundupan," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli telepon seluler ilegal atau black market. Selain merugikan penerimaan negara, perangkat yang masuk melalui jalur penyelundupan berpotensi tidak memenuhi standar keamanan, tidak memiliki jaminan mutu, serta tidak jelas asal-usulnya.

"Kami mengajak masyarakat untuk membeli produk melalui jalur resmi. Dengan begitu, konsumen memperoleh jaminan kualitas sekaligus mendukung terciptanya perdagangan yang sehat dan taat terhadap ketentuan yang berlaku," katanya.

Novryansyah menambahkan, hingga pertengahan 2026, Bea Cukai Bengkalis telah melakukan 77 kali penindakan terhadap berbagai kasus penyelundupan, mulai dari narkotika, pakaian bekas, hingga barang elektronik ilegal.

Ia memastikan pengawasan di pintu masuk wilayah Selat Malaka akan terus diperketat. Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan negara maupun mengganggu keamanan perdagangan nasional. Firdaus

Editor : Reza MF
Tag : # kriminal



Bagikan

Berita Terbaru