Berkas Perkara PT Musim Mas Diserahkan Kembali ke Kejati Riau, Penyidik Lengkapi Petunjuk Jaksa
PEKANBARU – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup dengan tersangka korporasi PT Musim Mas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau.
Penyerahan kembali berkas dilakukan setelah penyidik melengkapi seluruh petunjuk (P-19) yang sebelumnya diberikan jaksa peneliti. Berkas tahap pertama yang dikirim pada awal Juni lalu sempat dikembalikan karena dinilai belum memenuhi kelengkapan formil maupun materiil.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan seluruh petunjuk dari kejaksaan telah dipenuhi sebelum berkas kembali diserahkan.
"Kami telah menindaklanjuti seluruh petunjuk yang diberikan jaksa peneliti sehingga berkas perkara kembali kami serahkan untuk diteliti," kata Ade, Rabu (8/7/2026).
Kejaksaan Tinggi Riau melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) membenarkan telah menerima kembali berkas perkara tersebut. Saat ini, tim jaksa peneliti masih melakukan penelitian untuk menentukan apakah berkas telah lengkap (P-21) atau masih memerlukan perbaikan.
Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas yang memanfaatkan kawasan lindung di sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, di Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan hasil penyidikan, pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit di kawasan tersebut diduga telah berlangsung sejak akhir 1990-an tanpa izin dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III. Aktivitas itu juga diduga tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Ade menjelaskan, penyidikan dilakukan menggunakan metode scientific investigation atau penyidikan berbasis ilmiah dengan melibatkan sejumlah ahli dari berbagai disiplin ilmu, termasuk ahli kerusakan tanah dan hukum korporasi.
"Dari hasil penyidikan berbasis ilmiah tersebut, diperoleh perhitungan kerugian ekologis yang mencapai lebih dari Rp187,8 miliar," ujarnya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, PT Musim Mas dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Apabila terbukti bersalah di pengadilan, korporasi dapat dikenakan pidana denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, pihak yang bertanggung jawab dalam pengambilan kebijakan juga dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," tegas Ade. Reza
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Veda Ega Pratama Jelaskan Insiden dengan David Munoz, Jalani Long Lap Penalti Dua Kali
- Olahraga
- 21 September 2026 08:49 WIB
TNI AU Pulihkan Senyum Anak Natuna Lewat Operasi Bibir Sumbing dan Langit-langit
- Natuna
- 21 September 2026 08:34 WIB
Pembinaan Teritorial Terintegrasi di Kepri Dorong Sinergi Pertahanan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir
- Kepri
- 20 September 2026 20:03 WIB
Veda Ega Pratama Tampil Impresif di Moto3 Austria
- Olahraga
- 20 September 2026 18:05 WIB
Gowes 2.500 Peserta Jadi Penggerak Ekonomi Lokal Kampar
- Ekonomi
- 20 September 2026 16:28 WIB
Enjoy Karimun Event 2026 Hadirkan Perayaan Budaya, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Karimun
- 20 September 2026 14:03 WIB
Bupati Karimun Pimpin Peringatan HUT Ke-81 PMI, Serukan Kolaborasi dan Kepedulian Kemanusiaan
- Karimun
- 20 September 2026 14:00 WIB
Jelang Musda XI Golkar Kampar, Lokasi Mendadak Pindah ke Stanum
- Kampar
- 20 September 2026 12:41 WIB
Asian Games 2026: Tim Putri Indonesia Libas Mongolia, Siap Hadapi Chinese Taipei
- Olahraga
- 20 September 2026 11:20 WIB
Sopir Truk Dikeroyok di Tol Permai, PJR Kejar Terduga Pelaku hingga KM 20
- Hukrim
- 20 September 2026 11:12 WIB
Rumah Warga di Selatpanjang Kota Terbakar, Sejumlah Barang Berharga Tak Terselamatkan
- Kepulauan Meranti
- 20 September 2026 11:07 WIB
Antonio Gamaroni Borong Dua Gol, PSPS Raih Kemenangan Perdana di Kandang
- Olahraga
- 20 September 2026 08:15 WIB
Buka Porsadin VI Kampar, Ahmad Yuzar Dorong Lahirnya Generasi Berakhlakul Karimah
- Pendidikan
- 20 September 2026 08:12 WIB
Veda Ega Pratama Start dari P19 di Moto3 Austria, Gagal Tembus Q2
- Olahraga
- 20 September 2026 08:03 WIB
Menaker: Transisi Hijau Buka Peluang Baru bagi Tenaga Kerja
- Nasional
- 20 September 2026 07:59 WIB
Batik Kampar Tembus Panggung Internasional, Jadi Daya Tarik Wisata Budaya
- Traveliner
- 20 September 2026 07:05 WIB

