Berkas Perkara PT Musim Mas Diserahkan Kembali ke Kejati Riau, Penyidik Lengkapi Petunjuk Jaksa

PEKANBARU – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup dengan tersangka korporasi PT Musim Mas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau.

Penyerahan kembali berkas dilakukan setelah penyidik melengkapi seluruh petunjuk (P-19) yang sebelumnya diberikan jaksa peneliti. Berkas tahap pertama yang dikirim pada awal Juni lalu sempat dikembalikan karena dinilai belum memenuhi kelengkapan formil maupun materiil.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan seluruh petunjuk dari kejaksaan telah dipenuhi sebelum berkas kembali diserahkan.

"Kami telah menindaklanjuti seluruh petunjuk yang diberikan jaksa peneliti sehingga berkas perkara kembali kami serahkan untuk diteliti," kata Ade, Rabu (8/7/2026).

Kejaksaan Tinggi Riau melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) membenarkan telah menerima kembali berkas perkara tersebut. Saat ini, tim jaksa peneliti masih melakukan penelitian untuk menentukan apakah berkas telah lengkap (P-21) atau masih memerlukan perbaikan.

Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas yang memanfaatkan kawasan lindung di sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, di Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan hasil penyidikan, pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit di kawasan tersebut diduga telah berlangsung sejak akhir 1990-an tanpa izin dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III. Aktivitas itu juga diduga tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Ade menjelaskan, penyidikan dilakukan menggunakan metode scientific investigation atau penyidikan berbasis ilmiah dengan melibatkan sejumlah ahli dari berbagai disiplin ilmu, termasuk ahli kerusakan tanah dan hukum korporasi.

"Dari hasil penyidikan berbasis ilmiah tersebut, diperoleh perhitungan kerugian ekologis yang mencapai lebih dari Rp187,8 miliar," ujarnya.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, PT Musim Mas dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Apabila terbukti bersalah di pengadilan, korporasi dapat dikenakan pidana denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, pihak yang bertanggung jawab dalam pengambilan kebijakan juga dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," tegas Ade. Reza

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # hukrim



Bagikan

Berita Terbaru