Dermaga Islamic Center Kundur Tak Kunjung Dikerjakan, Kejari Karimun Naikan Status dari Penyelidikan ke Penyidikan
KARIMUN, RESONANSI.CO- Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap dugaan korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center tahun 2024 di Kundur.
Terungkapnya kasus ini bermula tidak dikerjakannya proyek pembangunan Dermaga Islamic Center oleh perusahaan yang melakukan pengerjaan, yakni CV RAR yang telah menerima uang muka 30 persen atau Rp 294.800.000 dari nilai kontrak
" Hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum yang bukti-buktinya ada yaitu mengenai dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Islamic center tahun 2024," ujar Kejari Karimun,Priyambudi, Selasa, 21 Januari 2025, di Aula Kejari Karimun, Kabupaten Karimun.
Lanjut Priyambudi, yang mempunyai pekerjaan adalah dinas Perhubungan Karimun, kemudian dikerjakan oleh CV RAR yang dinyatakan sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak 982 juta. Selanjutnya dilakukan pembayaran uang muka sebesar 30?ri nilai kontrak sebesar 294.800.000. Namun setelah uang muka diberikan tidak ada progres pengerjaan pembangunan dermaga Islamic Center, sehingga ditegur oleh PPK dengan melayangkan surat teguran beberapa kali, namun tetap tidak digubris sampai akhirnya diputus kontrak oleh dinas Perhubungan dan diberikan surat peringatan untuk mengembalikan uang muka yang sudah diterimanya. Namun tetap tidak digubris, sehingga pemerintah Kabupaten Karimun dirugikan.
"Penyelidik memutuskan, tadi siang kita ikut gelar perkara dan mengambil sikap, bahwa perkara ini untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk segera melengkapi barang bukti yang diperlukan dan mencari tersangkanya," ujar Kejari.
Lanjut Kejari, bahwa progres pekerjaan dermaga Islamic Center tersebut hanya 0,32%, sehingga dipastikan kegiatan pembangunan dermaga ini tidak pernah ada tapi uang sudah diambil dan uang belum kembali hingga saat ini.
" Jaksa Penyidik sudah memeriksa 10 orang saksi, yang terdiri dari pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, dari UKPBJ Kabupaten Karimun, Pelaksana Kegiatan serta Konsultan Pengawas. Selanjutnya mengumpulkan barang bukti, menghitung kerugian negara dan menetapkan tersangka," tutup. RED/CW.
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
518 Warga Binaan Lapas Bagansiapiapi Terima Remisi Kemerdekaan, 28 Orang Langsung bebas
- Rohil
- 17 Agustus 2025 15:31 WIB
Lapas Bagansiapiapi Gelar Jalan Santai dan Senam, Kalapas: Jaga Hutan Kota, Warisan untuk Anak Cucu
- Rohil
- 17 Agustus 2025 15:29 WIB
Polsek Tembilahan Polres Inhil Polda Riau Resmikan Bedah Rumah Merdeka untuk Warga Tidak Mampu
- Inhil
- 16 Agustus 2025 20:15 WIB
Pemkab Siak Gelar Ramah Tamah Bersama LVRI, Angkatan 45, PEPABRI, Wredatama, dan Warakawuri
- Siak
- 16 Agustus 2025 20:13 WIB
Putra Inhil, Robin S.I.P dan Herman Farmi S.P Raih Prestasi Gemilang di Kompetisi Inovasi Proyek Sosial PFmuda 2025
- Inhil
- 16 Agustus 2025 20:11 WIB
Semarakkan HUT RI Ke-80, Keluarga Besar PUTR Gelar Berbagai Perlombaan
- Rohil
- 16 Agustus 2025 17:23 WIB
Semarak Karnaval Budaya Siak 2025, ribuan Pelajar Tampilkan berbagai macam pertunjukan dan Baju Adat
- Siak
- 16 Agustus 2025 16:38 WIB
Apresiasi Nasabah, BRI Kanca Bangkinang Sukses Gelar Panen Hadiah Simpedes
- Kampar
- 16 Agustus 2025 16:31 WIB
Pemerintah dan TP PKK Kabupaten Asahan Salurkan Bantuan Sembako Jelang HUT ke-80 RI
- Asahan
- 16 Agustus 2025 15:13 WIB
MoU Program Rohil Makmur BAZNAS Rokan Hilir Dengan Kelompok Peternak Sapi Binaan BAZNAS Rohil Digelar Sederhana
- Rohil
- 16 Agustus 2025 14:02 WIB
Ratusan Peserta Meriahkan Koppsa-M 5 K Fun Run, Sempena HUT ke 24
- Kampar
- 16 Agustus 2025 13:54 WIB
