Desa Binaan Imigrasi Ditetapkan di Asahan, Perkuat Perlindungan Warga dari TPPO
ASAHAN - Kisaran, 30 September 2025, Dalam rangka memperkuat upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyelundupan manusia, dan pelanggaran keimigrasian di tingkat masyarakat, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Wakil Bupati Rianto, SH., M.A.P mengukuhkan Program Desa Binaan Imigrasi Tahun 2025. Program inisiasi Direktorat Jenderal Imigrasi ini diarahkan untuk menjadikan desa sebagai garda terdepan dalam deteksi dini, edukasi, dan perlindungan masyarakat dari ancaman kejahatan lintas negara.
Sebanyak 37 desa dari enam kecamatan di Kabupaten Asahan ditetapkan sebagai desa binaan berdasarkan kerentanan wilayah terhadap kejahatan transnasional. Desa-desa ini diharapkan menjadi simpul penguatan tata kelola kependudukan, pusat sosialisasi keimigrasian, serta ruang koordinasi antara pemerintah daerah, aparat desa, dan instansi keimigrasian. Sebagai bentuk komitmen, desa peserta menerima atribut resmi PIMPASA (Penguatan Imigrasi dan Perlindungan Masyarakat Asahan) sebagai identitas resmi dan simbol tanggung jawab.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Theodorus Simarmata, menegaskan bahwa desa memiliki peran strategis sebagai benteng perlindungan masyarakat dari ancaman perdagangan orang dan kejahatan lintas batas. Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan menekankan bahwa Desa Binaan bukan sekadar sosialisasi, melainkan platform koordinasi lintas sektor yang membangun kesadaran kolektif sekaligus meningkatkan kapasitas aparatur desa.
Wakil Bupati Asahan menambahkan bahwa posisi geografis Asahan di pesisir timur Sumatera Utara yang berbatasan dengan Selat Malaka menjadikan wilayah ini rawan terhadap penyelundupan manusia, pemalsuan dokumen, hingga praktik percaloan tenaga kerja ilegal. Karena itu, melalui Desa Binaan Imigrasi, aparatur desa didorong untuk lebih aktif melindungi warganya, mensosialisasikan pentingnya dokumen resmi, serta memastikan proses keberangkatan tenaga kerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur legal agar masyarakat terhindar dari eksploitasi. **
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
AKP Yosi Marlius: Di Sela Kacang Panjang, Tumbuh Harapan Dan Kemandirian Bangsa
- Inhil
- 20 Mei 2026 22:52 WIB
DPRD Kampar Dorong Pengembangan Riset Biodiesel Siswa MAN 5 Kuntu
- Kampar
- 20 Mei 2026 19:44 WIB
Pembalakan Liar di Habitat Harimau Sumatera, Pria di Inhil Ditangkap Gakkum Kehutanan
- Hukrim
- 20 Mei 2026 18:40 WIB
Resmi Diserahkan Presiden Prabowo, Enam Jet Rafale Perkuat Pertahanan Udara
- Nasional
- 20 Mei 2026 18:21 WIB
Tahun Ketiga Digelar, Anugerah Pendidikan Riau 2026 Beri Apresiasi Guru dan Siswa Berprestasi
- Pendidikan
- 20 Mei 2026 18:18 WIB
Bupati Roby Sidak Puskesmas Teluk Bintan, Pastikan Pelayanan Kesehatan Maksimal
- Bintan
- 20 Mei 2026 16:45 WIB
Polsek Keritang Dampingi Warga Tanam Jagung 1 Hektar Dukung Swasembada Pangan Nasional
- Inhil
- 20 Mei 2026 16:43 WIB
Jembatan Durian Tandang Miring Diduga Akibat Tambang Ilegal, Aparat dan Warga Turun ke Lokasi
- Kampar
- 20 Mei 2026 12:42 WIB
Selamat Memperingati Hari Kebangkitan Nasional
- Batam
- 20 Mei 2026 10:08 WIB
DPRD Kampar Tunggu SK Gubernur untuk Lanjutkan Proses PAW Irwan Saputra
- Kampar
- 20 Mei 2026 08:13 WIB
Riau Kejar Peluang Pasar Karbon Global, Pemprov Fokus Rampungkan Tahap Persiapan NEK
- Ekonomi
- 20 Mei 2026 07:40 WIB
