Pembalakan Liar di Habitat Harimau Sumatera, Pria di Inhil Ditangkap Gakkum Kehutanan

 

PEKANBARU – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan seorang pria berinisial W (53) sebagai tersangka dugaan tindak pidana kehutanan di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Tersangka ditangkap setelah diduga melakukan pembalakan liar dan mengangkut hasil hutan kayu tanpa dokumen resmi di kawasan konservasi yang menjadi habitat Harimau Sumatera.

Penangkapan dilakukan di kawasan Resor Keritang, Sungai Bebayan, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Riau selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Kasus tersebut berawal dari patroli pengamanan kawasan TNBT yang dilakukan Satgas Polisi Kehutanan TNBT pada 12 Mei 2026. Dalam patroli itu, petugas memergoki tersangka tengah menghanyutkan kayu olahan dari dalam kawasan taman nasional.

Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa kayu gergajian berbentuk papan, satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, dan satu unit handy talkie (HT).

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, dan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Riau, penyidik menetapkan W sebagai tersangka.

Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh diketahui memiliki nilai ekologis penting karena menjadi salah satu habitat satwa dilindungi, termasuk Harimau Sumatera. Aktivitas ilegal di kawasan tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian habitat dan keseimbangan ekosistem.

Tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 88 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 serta Pasal 40B ayat (1) huruf e juncto Pasal 33 ayat (2) huruf e UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana diubah dalam UU Nomor 32 Tahun 2024.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. Penyidik saat ini masih mendalami alur distribusi kayu ilegal dari kawasan TNBT.

“Kami mendalami dari mana kayu diambil, bagaimana kayu dikeluarkan dari kawasan, ke mana akan dibawa, siapa yang memesan atau menampung, serta apakah ada pihak lain yang memperoleh manfaat dari aktivitas ilegal tersebut,” ujar Hari Novianto dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).

Ia menambahkan, barang bukti berupa kayu gergajian, sepeda motor, handphone, dan HT juga ditelusuri untuk mengungkap pola komunikasi dan jaringan pelaku di lapangan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan TN Bukit Tiga Puluh merupakan bentang alam penting bagi perlindungan Harimau Sumatera dan keanekaragaman hayati Indonesia.

“Ketika kayu diambil secara ilegal dari kawasan taman nasional, yang terganggu bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat, keseimbangan alam, dan perlindungan kehidupan yang menjadi kepentingan publik,” tegasnya. Indra

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # hukrim



Bagikan