DPRD Rohul, Keluarkan Rekomendasi Penghentian Aktivitas Dilahan Yang Bersengketa
Rohul - Komisi II DPRD Kabupaten Rokan hulu (Rohul) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan tiga desa yang ada di Kecamatan Tambusai dan PT. Hutahean, Senin (06/06/2022) tepatnya di gedung DPRD Kabupaten Rohul.
Dapat di ketahui tiga desa yang bermasalah dengan PT. Hutahean yaitu Desa Tingkok, Desa Tambusai Timur dan Desa Lubuk Soting.
Hadir dalam RDP itu Ketua Murkhas.S.Pd dan Anggota Komisi ll DPRD Rohul, Kadis dan Sekretaris Peternakan dan Perkebunan Rohul, Kabag Adwil Rohul, Kades tiga Desa dan perwakilan tokoh Masyarakat dari tiga desa serta pihak management PT. Hutahaean.
Dari hasil RDP yang di gelar oleh Komisi II dapat di ambil keputusan sesuai yang di bacakan oleh Ketua Komisi II, ada tiga point yang harus di laksanakan oleh kedua pihak,
1. Penghentian sementara kegiatan yang dilakukan oleh PT. Hutahaean di lahan 825 hektar.
2. Kepada masyarakat untuk dapat mengajukan Perhutanan sosial di lahan 825 hektar tersebut
3. Membentuk atau mengaktifkan kembali KUD Setia Baru.
Usai melaksanakan RDP salah satu perwakilan tokoh masyarakat yang hadir dalam RDP mengungkapkan rasa kekesalannya terhadap PT. Hutahaean.
"Sudah 16 tahun lebih permasalahan ini namun sampai sekarang tidak pernah ada titik temunya, jadi kami minta dan butuh ketegasan dari pemangku kebijakan baik dari Legislatif maupun Eksekutif supaya lahan yang di tanami oleh PT. Hutahaean itu kembali kepada Masyarakat karena itu milik Masyarakat tiga Desa," ujarnya.
Di dalam tata cara pihak PT. Hutahaean dalam menguasai lahan masyarakat tersebut terdapat kejanggalan dan sudah di rencanakan sebelum kebun ini beroperasi agar nantinya lahan milik masyarakat ini bisa di kuasai oleh pihak PT.Hutahean.
"Saya melihat ada kejahatan yang direncanakan oleh PT. Hutahaean, karena mulai dari pola bagi hasilnya saja kita bisa lihat, secara logika saja Masyarakat di kasih 65 % sementara perusahaan 35 % sementara begitulah cara merek agar lahan ini bisa mereka kuasai, karena sepengetahuan saya kalau sifatnya pola KKPA pasti bagian perusahaan yang banyak,"
Sementara itu Budiman Lubis yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Rohul mengatakan hal yang sama karena beliau termasuk salah satu warga masyarakat Desa Tingkok, Beliau juga merasa kesal terhadap PT. Hutahean yang telah membodohi masyarakat tiga desa yang ada di Kecamatan Tambusai.
"Saya juga minta kepada Pimpinan DPRD untuk segera mengeluarkan Surat Rekomendasi penghentian segala aktivitas yang dilakukan oleh PT. Hutahaean di areal lahan yang bermasalah tersebut," katanya dengan tegas.
Sementara itu pihak dari Perusahaan PT.Hutahean mengatakan kalau mereka akan segera berkoordinasi dengan Ouner Perusahaan, karena mereka tidak bisa mengambil keputusan, yang jelas apapun keputusan hari ini kita akan sampaikan ke Pimpinan.
"Semua permintaan Masyarakat kita akan sampaikan dulu ke Pimpinan (Oppung) karena kita hadir di sini tidak bisa mengambil keputusan," ucapnya.**
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
- Nasional
- 01 April 2026 05:41 WIB
Kejari Rohil Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Firdaus Tekankan Sinergi dan Keterbukaan Informasi
- Rohil
- 01 April 2026 05:35 WIB
IBOS Expo 2026 Kembali Digelar Agustus, Targetkan 7.500 Pengunjung dan 120 Brand Peluang Bisnis
- Nasional
- 31 Maret 2026 19:24 WIB
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:53 WIB
PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:48 WIB
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
- Nasional
- 31 Maret 2026 16:20 WIB
Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal
- Siak
- 31 Maret 2026 12:26 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Kritik Keras Rencana PSN Pulau Poto
- Kepri
- 31 Maret 2026 05:37 WIB
Bupati Afni Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Siak
- 30 Maret 2026 21:44 WIB
Tebar Manfaat Seraya Penuhi Hak WBP, Lapas Tembilahan gandeng BAZNAS Hadirkan Dampak nyata
- Inhil
- 30 Maret 2026 13:53 WIB
Gubernur Ansar Ahmad Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri, Minta ASN Kepri Tingkatkan Kinerja
- Kepri
- 30 Maret 2026 13:39 WIB
