Dua Penjaga Kebun Ajukan Praperadilan, Polsek Kampar Kiri Hilir dan Kejari Kampar Jadi Termohon
BANGKINANG — Dua warga Kabupaten Kampar, Nur Sodik dan Sarino, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bangkinang.
Permohonan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Bkn pada Tanggal 24 Juli 2026 Keduanya mempersoalkan keabsahan penangkapan, pemeriksaan, penetapan tersangka, penahanan, hingga pelimpahan perkara dalam kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama.
Permohonan tersebut diajukan melalui tiga orang kuasa hukum dari Kantor Advokat H. Juswari Umar Said, S.H., M.H. & Associates, yaitu H. Juswari Umar Said, S.H., M.H., Emil Salim, S.H., M.H., dan Mismar, S.H.
Dalam permohonan tersebut, pihak yang didudukkan sebagai Termohon I adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Riau c.q. Kepala Kepolisian Resor Kampar c.q. Kepala Kepolisian Sektor Kampar Kiri Hilir.
Sementara itu, pihak yang didudukkan sebagai Termohon II adalah Jaksa Agung Republik Indonesia c.q. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau c.q. Kepala Kejaksaan Negeri Kampar di Bangkinang.
Kuasa hukum menyatakan Nur Sodik dan Sarino telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/12/2026/Riau/Res Kpr/Sek Kampar Kiri Hilir. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (3) KUHP Nasional.
Bermula dari Dugaan Pencurian Kelapa Sawit
Berdasarkan kronologi dalam permohonan, peristiwa bermula pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, Nur Sodik dan Sarino sedang melaksanakan tugas menjaga kebun kelapa sawit milik Muhammad Rizaul Badrin di Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar.
Ketika melakukan patroli, keduanya melihat cahaya senter dari dalam kebun dan mendengar suara tandan buah kelapa sawit jatuh dari pohon. Setelah mendatangi sumber suara, para pemohon menemukan seorang laki-laki bernama Pijor Saut Sinaga yang disebut sedang membawa tandan buah kelapa sawit dari dalam kebun.
Kuasa hukum menyatakan peristiwa yang kemudian diproses terhadap kedua pemohon tidak dapat dipisahkan dari dugaan pencurian yang sedang berlangsung. Dalam permohonan disebutkan Pijor Saut Sinaga telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 202/Pid.C/2026/PN Bkn.
Atas dasar itu, kuasa hukum menilai Termohon I semestinya memeriksa secara menyeluruh konteks kejadian, kedudukan kedua pemohon sebagai penjaga kebun, serta kemungkinan adanya alasan pembenar berupa pembelaan terpaksa dalam menghentikan tindak pidana.
Termohon I Didalilkan Melanggar Prosedur
Dalam permohonannya, kuasa hukum mendalilkan adanya sejumlah pelanggaran prosedur yang dilakukan Termohon I.
Penangkapan terhadap para pemohon disebut dilakukan tanpa memperlihatkan surat tugas dan tanpa menyerahkan surat perintah penangkapan. Pemeriksaan terhadap Nur Sodik dan Sarino juga didalilkan dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum, meskipun pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana lebih dari lima tahun.
Kuasa hukum turut menyatakan surat penetapan tersangka tidak pernah disampaikan secara resmi kepada para pemohon. Selain itu, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, ahli, dan visum disebut baru dilakukan setelah penangkapan.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa ketika penangkapan dilakukan, Termohon I diduga belum mempunyai sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana.
Pemohon juga menilai Termohon I tidak menjalankan penyidikan secara objektif karena lebih menitikberatkan pada akibat yang dialami pihak pelapor, tetapi mengabaikan fakta awal berupa terjadinya pencurian kelapa sawit.
Termohon II Dipersoalkan Terkait Penahanan
Permohonan praperadilan tersebut juga mempersoalkan tindakan Termohon II setelah perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan oleh penyidik.
Menurut kuasa hukum, para pemohon beserta barang bukti diserahkan kepada Termohon II pada 21 Juli 2026. Namun, hingga permohonan praperadilan diajukan, keluarga pemohon disebut belum menerima surat perintah penahanan ataupun pemberitahuan resmi mengenai pengalihan penahanan kepada penuntut umum.
Kuasa hukum menilai keadaan tersebut telah mengabaikan hak para pemohon dan keluarganya untuk memperoleh informasi serta kepastian hukum dalam proses penahanan.
Termohon II juga dinilai menerima dan melanjutkan proses perkara yang menurut pemohon telah mengandung sejumlah persoalan sejak tahap penyidikan.
Minta Penangkapan dan Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Melalui permohonan tersebut, Nur Sodik dan Sarino pada pokoknya meminta hakim praperadilan menyatakan tindakan penangkapan yang dilakukan Termohon I tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Para pemohon juga meminta penetapan mereka sebagai tersangka dinyatakan tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum. Seluruh tindakan penyidikan serta tindakan hukum lanjutan yang bersumber dari proses tersebut juga diminta untuk dinyatakan tidak sah.
Kuasa hukum berpendapat rangkaian tindakan Termohon I dan Termohon II telah mengabaikan prinsip legalitas, proses hukum yang adil, hak memperoleh bantuan hukum, asas praduga tidak bersalah, serta perlindungan terhadap hak asasi para pemohon. Hp
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Veda Ega Pratama Jelaskan Insiden dengan David Munoz, Jalani Long Lap Penalti Dua Kali
- Olahraga
- 21 September 2026 08:49 WIB
TNI AU Pulihkan Senyum Anak Natuna Lewat Operasi Bibir Sumbing dan Langit-langit
- Natuna
- 21 September 2026 08:34 WIB
Pembinaan Teritorial Terintegrasi di Kepri Dorong Sinergi Pertahanan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir
- Kepri
- 20 September 2026 20:03 WIB
Veda Ega Pratama Tampil Impresif di Moto3 Austria
- Olahraga
- 20 September 2026 18:05 WIB
Gowes 2.500 Peserta Jadi Penggerak Ekonomi Lokal Kampar
- Ekonomi
- 20 September 2026 16:28 WIB
Enjoy Karimun Event 2026 Hadirkan Perayaan Budaya, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Karimun
- 20 September 2026 14:03 WIB
Bupati Karimun Pimpin Peringatan HUT Ke-81 PMI, Serukan Kolaborasi dan Kepedulian Kemanusiaan
- Karimun
- 20 September 2026 14:00 WIB
Jelang Musda XI Golkar Kampar, Lokasi Mendadak Pindah ke Stanum
- Kampar
- 20 September 2026 12:41 WIB
Asian Games 2026: Tim Putri Indonesia Libas Mongolia, Siap Hadapi Chinese Taipei
- Olahraga
- 20 September 2026 11:20 WIB
Sopir Truk Dikeroyok di Tol Permai, PJR Kejar Terduga Pelaku hingga KM 20
- Hukrim
- 20 September 2026 11:12 WIB
Rumah Warga di Selatpanjang Kota Terbakar, Sejumlah Barang Berharga Tak Terselamatkan
- Kepulauan Meranti
- 20 September 2026 11:07 WIB
Antonio Gamaroni Borong Dua Gol, PSPS Raih Kemenangan Perdana di Kandang
- Olahraga
- 20 September 2026 08:15 WIB
Buka Porsadin VI Kampar, Ahmad Yuzar Dorong Lahirnya Generasi Berakhlakul Karimah
- Pendidikan
- 20 September 2026 08:12 WIB
Veda Ega Pratama Start dari P19 di Moto3 Austria, Gagal Tembus Q2
- Olahraga
- 20 September 2026 08:03 WIB
Menaker: Transisi Hijau Buka Peluang Baru bagi Tenaga Kerja
- Nasional
- 20 September 2026 07:59 WIB
Batik Kampar Tembus Panggung Internasional, Jadi Daya Tarik Wisata Budaya
- Traveliner
- 20 September 2026 07:05 WIB

