Kejari Kampar Gandeng Diskominfo dan BPBD Dalam Program Dialog Interaktif Jaksa Menyapa
Pekanbaru - Menindaklanjuti program kerjasama Kejaksaan Negeri Republik Indonesia dengan Radio Republik Indonesia (RRI), Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Arif Budiman, SH., M.H., melalui Kasi Intelijen Kejari Kampar Silfanus Rotua Simanullang, S.H., M.H., menggandeng Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kampar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam program dialog interaktif Jaksa Menyapa dengan tema Strategi Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kampar pada Kamis (12/8) di Studio 1 RRI Pekanbaru.
Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kampar Yuricho Efril, S.STP yang diwakili oleh Kabid PSDLP H.Salmi Hadi, S.Sos.M.Si selaku salah satu narasumber menyampaikan bahwa sesuai tugas dan fungsi Diskominfo Kampar, baik dalam tim Satgas Covid-19 maupun sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Kampar, telah diberi mandat untuk publikasi dan dokumentasi terkait kebijakan pemerintah daerah termasuk kebijakan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kampar.
Dikatakan Salmi Hadi bahwa Diskominfo telah melakukan berbagai sosialisasi terkait kebijakan yang telah diputuskan oleh Pemda Kampar dalam menanggulangi Covid-19. "Dengan memanfaatkan berbagai fasilitas sarana dan komunikasi yang ada, kita telah menghimbau sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat Kampar baik itu melalui baliho, pamflet hingga penayangan audio visual berupa video animasi. Ini bertujuan untuk menarik perhatian sekaligus menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan." Ucap Salmi menjawab pertanyaan presenter RRI Tuti Fitri.
Sementara itu Kepala BPBD kampar H. Dedi Sambudi menanggapi terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Kampar. "Ini tentunya disebabkan oleh beberapa faktor penyebab kenaikan kurva Covid-19. Upaya yang akan kita lakukan pada intinya tetap membatasi potensi terjadinya kerumunan. Seperti peniadaan resepsi pernikahan, namun masih boleh melakukan akad nikah dengan jumlah yang telah dibatasi yakni maksimal 50 persen, juga untuk proses belajar di sekolah tatap muka juga secara bertahap akan mulai dibuka dengan kuota maksimal 50?ri total populasi." Kata Dedi menjelaskan.
Kasi Intelijen Kejari Kampar Silfanus Rotua Simanullang, S.H., M.H., mengatakan acuan untuk menanggapi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yakni Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penetapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. "Perbup ini akan menjadi landasan bagi kita untuk diterapkan apabila terjadi pelanggaran." Tutup Silfanus mengakhiri sesi Dialog Interaktif. Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama.(Rls Diskominfo Kampar)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
- Nasional
- 01 April 2026 05:41 WIB
Kejari Rohil Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Firdaus Tekankan Sinergi dan Keterbukaan Informasi
- Rohil
- 01 April 2026 05:35 WIB
IBOS Expo 2026 Kembali Digelar Agustus, Targetkan 7.500 Pengunjung dan 120 Brand Peluang Bisnis
- Nasional
- 31 Maret 2026 19:24 WIB
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:53 WIB
PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:48 WIB
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
- Nasional
- 31 Maret 2026 16:20 WIB
Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal
- Siak
- 31 Maret 2026 12:26 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Kritik Keras Rencana PSN Pulau Poto
- Kepri
- 31 Maret 2026 05:37 WIB
Bupati Afni Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Siak
- 30 Maret 2026 21:44 WIB
Tebar Manfaat Seraya Penuhi Hak WBP, Lapas Tembilahan gandeng BAZNAS Hadirkan Dampak nyata
- Inhil
- 30 Maret 2026 13:53 WIB
Gubernur Ansar Ahmad Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri, Minta ASN Kepri Tingkatkan Kinerja
- Kepri
- 30 Maret 2026 13:39 WIB
