Luhak Tambusai Tagih Janji Kapolres Rohul
Tambusai - Laskar Tambusai taja kegiatan "Ngumpul Busamu" di pelataran parkir Balai Adat Tambusai, Rokan Hulu, Sabtu (4/6/2022).
Acara yang diperkirakan dihadiri sekitar ribuan orang Masyarakat Adat Luhak Tambusai, terdiri dari Datuk-Datuk/Pucuk-Pucuk Suku, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat/Pemuda, Tokoh Permpuan, Mahasiswa dan Lawyer LKAM Tambusai.
Pada kesempatan Ngumpul Bareng Tersebut disepakati bahwa setelah mencermati lambannya proses dan penindakan Perkara Tindak Premanisme dan Anarkisme yang dilakukan oleh AH dan LP Cs sebagaimana Laporan Polisi No.LP.B/17/V/2022/SPKT/SEK.TAMBUSAI, Dengan ini Masyarakat Adat Luhak Tambusai menyatakan ;
1. Menagih janji Kapolres Rohul ketika menyambangi LKAM Luhak Tambusai pada tanggal 30 Mei 2022 yang mana Kpolres Rohul menyatakan akan menangkap secepat mungkin pelaku dan tindak premanisme dan penganiayaan didalangi oleh AH dan LP cs.
2. Meminta kepastian hukum terhadap pelaku karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan
menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana.
3. Meminta pihak LKAM luhak Tambusai untuk membawa persoalan ini ke jenjang yang lebih tinggi, yaitu POLDA RIAU sesuai pepatah adat berjenjang naik bertangga turun.
4. Apabila pihak kepolisian RI / polres rohul tidak bisa mengambil tindakan hukum
secepatnya maka kami tidak bertanggungjawab atas tindakan di luar hukum yang di lakukan oleh
anak kemenakan luhak Tambusai mengingat waktu kejadian dan pelaporan sdh kurang lebih 3 minggu.
Kemudian pihak LKAM Melalui kuasa hukumnya YASRIL ALEX SH MH mengatakan sudah
membantu dalam proses percepatan penanganan perkara ini dengan menambah saksi,
melakukan BAP ulang, menyerahkn barang bukti ( baju korban, akte kelahiran anak yg
menjadi korban) kepada penyidik kepolisian Polres Rohul dan menurut kuasa hukum tidak ada lagi
alasan pihak kepolisian menunda penangkapan terhadap pelaku sesuai dgn pasal 184 KUHP, tegas Alex.
Selanjutnya di tempat yg sama ketua LKAM Luhak Tambusai gelar Tengku Saydina Mukammil dan Dt
Bendaharo Dt. paduko Sendaro mengatakan pihak Lembaga Adat Melayu (LAMR) Rokan Hulu sudah membuat
Pernyataan/Himbauaan kepada Polres Rohul untuk menangkap Pelaku
AH dan LP Cs dan Mendukung sepenuhnya Kapolres Rohul dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus ini dan aksi-aksi premanisme, penganiayaan anak dan peredaran narkoba.**
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
- Nasional
- 01 April 2026 05:41 WIB
Kejari Rohil Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Firdaus Tekankan Sinergi dan Keterbukaan Informasi
- Rohil
- 01 April 2026 05:35 WIB
IBOS Expo 2026 Kembali Digelar Agustus, Targetkan 7.500 Pengunjung dan 120 Brand Peluang Bisnis
- Nasional
- 31 Maret 2026 19:24 WIB
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:53 WIB
PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:48 WIB
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
- Nasional
- 31 Maret 2026 16:20 WIB
Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal
- Siak
- 31 Maret 2026 12:26 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Kritik Keras Rencana PSN Pulau Poto
- Kepri
- 31 Maret 2026 05:37 WIB
Bupati Afni Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Siak
- 30 Maret 2026 21:44 WIB
Tebar Manfaat Seraya Penuhi Hak WBP, Lapas Tembilahan gandeng BAZNAS Hadirkan Dampak nyata
- Inhil
- 30 Maret 2026 13:53 WIB
Gubernur Ansar Ahmad Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri, Minta ASN Kepri Tingkatkan Kinerja
- Kepri
- 30 Maret 2026 13:39 WIB
