Menteri Bahlil Gandeng Bupati Cen Sui Lan Pastikan Natuna Rasakan Manfaat Migas
Jakarta, Resonansi.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, memberikan mandat kepada Bupati Natuna, Cen Sui Lan, untuk segera mengamankan dan mempercepat pelaksanaan Participating Interest (PI) di wilayah Natuna.
Arahan tersebut disampaikan dalam pertemuan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, beberapa hari yang lalu, yang turut dihadiri oleh sejumlah tokoh Golkar, seperti Sekjen DPP Golkar M. Sarmuji, Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono, dan Anggota DPR RI Nurul Arifin.
Setelah menandatangani perjanjian PI Northwest di Gedung Daerah Provinsi Kepri, Cen Sui Lan langsung bertolak ke Jakarta untuk menindaklanjuti instruksi tersebut.
Bahlil menekankan bahwa implementasi PI harus segera dipercepat berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025, agar manfaat kekayaan minyak dan gas bumi benar-benar dinikmati oleh masyarakat Natuna.
“Saya sudah minta Kepala SKK Migas untuk segera mempercepat proses PI dan mengembangkan peluang bisnis terkait untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Natuna," tegas Bahlil.
Dalam laporannya, Cen Sui Lan menyampaikan bahwa keuangan daerah Natuna saat ini defisit, meskipun Natuna kaya akan sumber daya migas. Kondisi ini dinilai ironis dan perlu segera diperbaiki melalui percepatan pelaksanaan PI.
Sebagai tindak lanjut, Cen Sui Lan mengadakan diskusi mendalam dengan Kepala SKK Migas Joko Siswanto beserta jajaran eselon I, membahas strategi percepatan PI dan pengembangan sektor bisnis penunjang.
Diskusi tersebut juga dihadiri oleh Abdul Rahman Farisi (Staf Khusus Bupati Bidang Hubungan Lembaga Tinggi Negara dan Kementerian) serta pengusaha nasional Raja Mustakim.
Empat Kontraktor Migas Siap Terapkan Participating Interest
Bahlil juga memerintahkan seluruh kontraktor migas yang beroperasi di Natuna, bukan hanya Northwest, untuk segera mengimplementasikan PI sesuai ketentuan baru. Saat ini, tiga perusahaan migas—Medco Energy, Harbour Energy, dan Star Energy—telah berproduksi dan diwajibkan menjalankan PI. Pertamina pun dijadwalkan menyusul dalam waktu dekat.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat peningkatan pendapatan daerah Natuna dan mewujudkan keadilan ekonomi bagi masyarakat setempat.
Permen ESDM No. 1 Tahun 2025: Landasan Baru untuk Participating Interest
Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 diterbitkan untuk menggantikan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Regulasi baru ini bertujuan memperkuat peran pemerintah daerah dalam sektor hulu migas sekaligus menarik lebih banyak investasi.
Melalui peraturan tersebut, seluruh perusahaan migas wajib menawarkan 10% Participating Interest kepada pemerintah daerah, sehingga daerah penghasil seperti Natuna dapat lebih adil dalam menikmati hasil kekayaan sumber daya alam mereka. (Zaki)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Desa Wisata Rantau Langsat Masuk Nominasi API Award 2026 Kategori Promosi Digital
- Inhu Traveliner
- 16 Mei 2026 13:33 WIB
Disdukcapil Kampar Tetap Buka Pelayanan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama
- Kampar
- 16 Mei 2026 12:17 WIB
Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah, Tunggakan Siswa Akan Dibantu Baznas
- Pendidikan
- 16 Mei 2026 11:05 WIB
Petani Plasma Bentuk Tim Revitalisasi, Desak DPRD Rohil Gelar RDP
- Rohil
- 16 Mei 2026 10:52 WIB
Merasa Dirugikan, PT Sasando Akhirnya Buka Suara soal Central Hill
- Batam
- 16 Mei 2026 06:19 WIB
Korban Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan Setelah 30 Jam Pencarian
- Kampar
- 15 Mei 2026 22:30 WIB
Jelang Idul Adha, Sekda Kepri Misni Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Bintan Center
- Kepri
- 15 Mei 2026 21:07 WIB
Beralasan Ekonomi, Seorang Ibu di Bengkalis Nekat Jajakan Sabu
- Hukrim
- 15 Mei 2026 18:14 WIB
PKS Riau Dorong DPRD Bantu Pemda Genjot PAD di Tengah Pemangkasan Dana Pusat
- Ekonomi
- 15 Mei 2026 17:07 WIB
Bupati Bintan Terbitkan SK Pendataan Ulang Bangunan di Atas Lahan TNI AL
- Bintan
- 15 Mei 2026 16:42 WIB
Libur Panjang, Homestay Danau Tajwid Jadi Pilihan Wisata Alam Favorit
- Traveliner
- 15 Mei 2026 16:28 WIB
