Pemkab Asahan Gelar Sosialisasi Penerapan Pidana Kerja Sosial
Asahan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar Sosialisasi Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Pidana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, bertempat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (15/12/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan, mewakili Kejaksaan Negeri Asahan, mewakili Dandim 0208/Asahan, mewakili Danlanal TBA, mewakili Kapolres Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, para Asisten, Staf Ahli Bupati, OPD, Camat, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Asahan, serta tamu undangan lainnya.
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar SSos MSi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu jenis pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mewajibkan terpidana untuk melakukan pekerjaan sosial sebagai pengganti pidana penjara. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi persoalan over kapasitas lembaga pemasyarakatan sehingga dapat meringankan beban negara.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026. Bupati juga mengungkapkan bahwa pada tanggal 18 November 2025 telah ditandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara, serta Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara dengan Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumatera Utara.
“Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk membangun sinergitas dan koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana. Adapun objek perjanjian kerja sama tersebut meliputi penerapan, pembimbingan, pengawasan, serta evaluasi pidana kerja sosial dengan melibatkan pemerintah daerah", ujarnya.
Bupati Asahan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan restoratif serta rehabilitasi sosial bagi para terpidana.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, hadir sebagai pemateri Sofie Eka Silalahi SH, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Asahan, serta Era Husni Tamrin, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Asahan, yang menyampaikan materi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan mekanisme penerapannya di daerah.**
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Selamat Memperingati Hari Kebangkitan Nasional
- Batam
- 20 Mei 2026 10:08 WIB
DPRD Kampar Tunggu SK Gubernur untuk Lanjutkan Proses PAW Irwan Saputra
- Kampar
- 20 Mei 2026 08:13 WIB
Pemko Batam dan BRK Syariah Teken Kerja Sama Subsidi Margin untuk Pelaku UMKM
- Batam
- 20 Mei 2026 07:15 WIB
Menaker Tekankan Pekerja agar Perkuat Inovasi di Tengah Perubahan Global
- Nasional
- 19 Mei 2026 21:34 WIB
Lagi, Air Terjun Batu Dinding Kampar Masuk Nominasi API Award 2026
- Traveliner
- 19 Mei 2026 20:55 WIB
Mulai Dari Desa, Polsek GAS Perkuat Kemandirian Pangan Warga
- Inhil
- 19 Mei 2026 20:42 WIB
BKPRMI Riau Siapkan Syariah Impact Forum 2026, Fokus Dorong Ekonomi Syariah Generasi Muda
- Ekonomi
- 19 Mei 2026 20:39 WIB
Polri Kawal Ketahanan Pangan, Jagung Desa Rambaian Dipastikan Tumbuh Optimal
- Inhil
- 19 Mei 2026 20:32 WIB
Hendak Dikirim ke Sulsel, 919 Gram Sabu dan 1.653 Butir Ekstasi Digagalkan di Bandara SSK II
- Hukrim
- 19 Mei 2026 20:25 WIB
Polsek GAS Turun Langsung Cek Lahan Cabe Milik Warga, Berikan Edukasi
- Inhil
- 19 Mei 2026 20:17 WIB
Rutin Mendampingi Warga, Briptu Pirima Kawal Ketahanan Pangan Dari Akar Rumput
- Inhil
- 19 Mei 2026 20:08 WIB
