Pemkab Asahan Gelar Sosialisasi Penerapan Pidana Kerja Sosial
Asahan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar Sosialisasi Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Pidana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, bertempat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (15/12/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan, mewakili Kejaksaan Negeri Asahan, mewakili Dandim 0208/Asahan, mewakili Danlanal TBA, mewakili Kapolres Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, para Asisten, Staf Ahli Bupati, OPD, Camat, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Asahan, serta tamu undangan lainnya.
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar SSos MSi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu jenis pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mewajibkan terpidana untuk melakukan pekerjaan sosial sebagai pengganti pidana penjara. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi persoalan over kapasitas lembaga pemasyarakatan sehingga dapat meringankan beban negara.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026. Bupati juga mengungkapkan bahwa pada tanggal 18 November 2025 telah ditandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara, serta Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara dengan Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumatera Utara.
“Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk membangun sinergitas dan koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana. Adapun objek perjanjian kerja sama tersebut meliputi penerapan, pembimbingan, pengawasan, serta evaluasi pidana kerja sosial dengan melibatkan pemerintah daerah", ujarnya.
Bupati Asahan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan restoratif serta rehabilitasi sosial bagi para terpidana.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, hadir sebagai pemateri Sofie Eka Silalahi SH, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Asahan, serta Era Husni Tamrin, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Asahan, yang menyampaikan materi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan mekanisme penerapannya di daerah.**
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
- Nasional
- 01 April 2026 05:41 WIB
Kejari Rohil Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Firdaus Tekankan Sinergi dan Keterbukaan Informasi
- Rohil
- 01 April 2026 05:35 WIB
IBOS Expo 2026 Kembali Digelar Agustus, Targetkan 7.500 Pengunjung dan 120 Brand Peluang Bisnis
- Nasional
- 31 Maret 2026 19:24 WIB
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:53 WIB
PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:48 WIB
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
- Nasional
- 31 Maret 2026 16:20 WIB
Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal
- Siak
- 31 Maret 2026 12:26 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Kritik Keras Rencana PSN Pulau Poto
- Kepri
- 31 Maret 2026 05:37 WIB
Bupati Afni Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Siak
- 30 Maret 2026 21:44 WIB
Tebar Manfaat Seraya Penuhi Hak WBP, Lapas Tembilahan gandeng BAZNAS Hadirkan Dampak nyata
- Inhil
- 30 Maret 2026 13:53 WIB
Gubernur Ansar Ahmad Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri, Minta ASN Kepri Tingkatkan Kinerja
- Kepri
- 30 Maret 2026 13:39 WIB
