Penertiban Lahan Tembesi Tower oleh PT TPM dan Pemkot Batam Berlangsung Kondusif
Batam, Resonansi.co - Rabu (8/1/2025) – Penertiban lahan yang dilakukan PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) bersama Tim Terpadu Pemerintah Kota Batam di kawasan Tembesi Tower, Sagulung, berlangsung lancar dan kondusif pada Rabu pagi. Pengosongan dan pembongkaran bangunan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Langkah penertiban ini didasarkan pada kepemilikan sah PT Tanjung Piayu Makmur atas lahan tersebut, sesuai dengan PL No. 215.26.24040675.001.X1 dan PL No. 23040729 yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. Atas dasar itu, Tim Terpadu Kota Batam mengambil tindakan tegas untuk mengosongkan lahan dan membongkar bangunan yang berdiri di atasnya.
Penertiban melibatkan sekitar 1.400 personel, terdiri dari unsur POLRI, TNI, Kodim, Satpol PP, Brimob, petugas kecamatan, kelurahan, hingga tim kesehatan dari Kota Batam. Dari total 1.000 kepala keluarga (KK) yang terdampak, sekitar 800 KK telah menerima penertiban dengan baik, sementara masih ada 230 KK yang membutuhkan pendampingan dan penjelasan lebih lanjut. Luas lahan yang ditertibkan mencapai 12 hektare lebih.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusungu, menjelaskan bahwa proses penertiban dilakukan secara persuasif sesuai aturan yang berlaku. "Segala aturan dan landasan hukum telah dipenuhi oleh pihak pemilik lahan, yaitu PT Tanjung Piayu Makmur. Penertiban ini berjalan sesuai prosedur dan kondusif. Banyak warga yang sudah secara sukarela mengambil barang-barang mereka dan meletakkannya di luar untuk diangkut oleh tim," ungkapnya.
Sementara itu, Bapak Tambunan dari Tim Terpadu menyebutkan bahwa proses penertiban ini merupakan hasil dari tahapan panjang. "Surat peringatan pertama (SP1) telah diberikan selama 3-4 hari, diikuti SP2 dan SP3 dengan durasi yang sama. Setelah perintah pembongkaran diberikan, kami juga memberikan waktu tambahan hingga tujuh hari untuk masyarakat melakukan koordinasi. Hari ini, kami berupaya menyelesaikan penertiban agar tidak berlarut-larut," jelasnya.
Tindakan penertiban ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan di Kota Batam serta menjaga ketertiban di masyarakat. Pemerintah Kota Batam terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan terkait pemanfaatan lahan guna menghindari konflik kepemilikan di kemudian hari. (Nita)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
518 Warga Binaan Lapas Bagansiapiapi Terima Remisi Kemerdekaan, 28 Orang Langsung bebas
- Rohil
- 17 Agustus 2025 15:31 WIB
Lapas Bagansiapiapi Gelar Jalan Santai dan Senam, Kalapas: Jaga Hutan Kota, Warisan untuk Anak Cucu
- Rohil
- 17 Agustus 2025 15:29 WIB
Polsek Tembilahan Polres Inhil Polda Riau Resmikan Bedah Rumah Merdeka untuk Warga Tidak Mampu
- Inhil
- 16 Agustus 2025 20:15 WIB
Pemkab Siak Gelar Ramah Tamah Bersama LVRI, Angkatan 45, PEPABRI, Wredatama, dan Warakawuri
- Siak
- 16 Agustus 2025 20:13 WIB
Putra Inhil, Robin S.I.P dan Herman Farmi S.P Raih Prestasi Gemilang di Kompetisi Inovasi Proyek Sosial PFmuda 2025
- Inhil
- 16 Agustus 2025 20:11 WIB
Semarakkan HUT RI Ke-80, Keluarga Besar PUTR Gelar Berbagai Perlombaan
- Rohil
- 16 Agustus 2025 17:23 WIB
Semarak Karnaval Budaya Siak 2025, ribuan Pelajar Tampilkan berbagai macam pertunjukan dan Baju Adat
- Siak
- 16 Agustus 2025 16:38 WIB
Apresiasi Nasabah, BRI Kanca Bangkinang Sukses Gelar Panen Hadiah Simpedes
- Kampar
- 16 Agustus 2025 16:31 WIB
Pemerintah dan TP PKK Kabupaten Asahan Salurkan Bantuan Sembako Jelang HUT ke-80 RI
- Asahan
- 16 Agustus 2025 15:13 WIB
MoU Program Rohil Makmur BAZNAS Rokan Hilir Dengan Kelompok Peternak Sapi Binaan BAZNAS Rohil Digelar Sederhana
- Rohil
- 16 Agustus 2025 14:02 WIB
Ratusan Peserta Meriahkan Koppsa-M 5 K Fun Run, Sempena HUT ke 24
- Kampar
- 16 Agustus 2025 13:54 WIB
