Polsek Tebingtinggi Amankan Pria Terduga Pelaku Pencurian Solar dan Kipas Kapal

Kepulauan Meranti, Resonansi.co — Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah kapal yang sedang bersandar di wilayah Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS yang diduga terlibat dalam pencurian bahan bakar solar dan komponen kapal. Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp13,2 juta.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kapolsek Tebingtinggi AKP JA Lubis, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut, Minggu (16/8/2026).

"Kasus ini bermula pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Korban berinisial SB mendatangi KM Venti Jaya GT 19 yang sedang bersandar di sebuah dermaga pribadi milik warga berinisial AA di Jalan Suak Nipah, Kelurahan Selatpanjang Barat," ujar AKP JA Lubis.

Menurutnya, korban datang untuk mengecek kondisi kapal sekaligus mematikan GPS. Namun, saat hendak masuk ke dalam kapal, korban mendapati pintu bagian belakang yang sebelumnya tertutup dan terkunci telah dalam keadaan terbuka.

Korban kemudian memeriksa bagian dalam kapal, termasuk kamar mesin. Dari pemeriksaan tersebut diketahui tiga jerigen berisi solar dan satu unit kipas propeller cadangan kapal telah hilang.

"Tiga jerigen tersebut masing-masing berisi sekitar 35 liter solar dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,2 juta. Sementara satu kipas propeller cadangan empat daun berukuran 30 x 3 sentimeter ditaksir senilai Rp12 juta. Total kerugian korban sekitar Rp13,2 juta," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Tebingtinggi untuk ditindaklanjuti. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/14/VIII/2026/SPKT/Polsek Tebingtinggi/Polres Kepulauan Meranti/Polda Riau, tertanggal 14 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi yang dipimpin IPDA Sapta Anwar, S.H., melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi serta menelusuri sejumlah petunjuk yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial AS yang beralamat di Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi," kata AKP JA Lubis.

Pada Jumat (13/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi bergerak dan mengamankan AS di Jalan Ibrahim Ujung, Kelurahan Selatpanjang Barat.

Setelah diamankan, AS dibawa ke Mapolsek Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga buah jerigen berkapasitas 35 liter dan satu buah potongan daun kipas kapal.

Kapolsek Tebingtinggi AKP JA Lubis mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kemudian dikembangkan oleh Unit Reskrim.

"Kami langsung menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, terduga pelaku berhasil kami amankan beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut," ujarnya.

Ia menjelaskan, proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

"Saat ini terduga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tebingtinggi. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan perkara ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

(Abu Sofyan)

Editor : Reza MF
Tag : # hukrim



Bagikan

Berita Terbaru