Pria 71 Tahun Diamankan Polisi atas Dugaan Pencabulan Anak di Meranti

KEPULAUAN MERANTI — Seorang pria berinisial M (71) diamankan polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di salah satu desa di Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial NSR (13) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam keterangannya, korban mengaku mendapat perlakuan seksual dari M. Korban juga disebut mendapat ancaman menggunakan sebilah pisau agar menuruti kemauan terduga pelaku.

Mendengar cerita tersebut, ibu korban kemudian menyampaikannya kepada ketua RT. Informasi itu selanjutnya diteruskan kepada Bhabinkamtibmas desa setempat.

Laporan tersebut kemudian disampaikan kepada Wakapolsek Rangsang Ipda Dongan Manalu. Polisi langsung melakukan pengecekan keberadaan terduga pelaku.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa M berada di rumahnya. Bhabinkamtibmas bersama Wakapolsek Rangsang kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan M.

Dalam pemeriksaan awal, M disebut mengakui perbuatannya. Terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti sekitar pukul 23.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita mengatakan, polisi langsung bergerak setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terlapor.

"Petugas langsung bergerak setelah mendapatkan informasi keberadaan terlapor," ujar Gede.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya sebilah pisau dan beberapa pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini, kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Kepulauan Meranti. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban, saksi, terduga pelaku, serta barang bukti.

"Kasus ini sedang kami tangani dan dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Gede.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 414 ayat (2) dan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Gede menegaskan, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kepentingan dan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak.

"Yang terpenting dalam penanganan perkara ini adalah memastikan proses hukum berjalan dan korban mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya," tutupnya.

(Abu Sofyan)

Editor : Reza MF
Tag : # hukrim



Bagikan

Berita Terbaru