Pria di Natuna Ditangkap Polisi Usai Sebarkan Video Call Asusila Mantan Pacar
Natuna, Resonansi.co — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria berinisial S (32) atas dugaan penyebaran konten asusila melalui media sosial. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang mengaku memiliki hubungan asmara dengan tersangka sejak tahun 2024 lalu.
Menurut Kasat Reskrim Iptu Richie Putra, SH., MH, pada Juli 2024, keduanya melakukan video call dengan muatan seksual (VCS) yang direkam secara diam-diam oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban. Rekaman berdurasi 8 menit 47 detik tersebut menampilkan bagian intim dari keduanya. Setelah hubungan mereka memburuk.
"Tersangka ini menyebarkan cuplikan video berdurasi 12 detik yang sudah di edit, kepada empat pengguna akun TikTok melalui pesan langsung, dengan tujuan mempermalukan korban agar mau kembali menjalin hubungan," ujar Iptu Richie, saat menggelar konperensi pers, pada Rabu, (7/5) di Aula Polres Natuna, siang.
Korban yang mengetahui penyebaran video tersebut dari salah satu penerima, saksi berinisial SI, segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian pada 3 April 2025. Penyidik kemudian menetapkan S sebagai tersangka, melakukan penangkapan, dan menyita barang bukti berupa satu unit handphone, akun pelaku, SIM card, flashdisk berisi video, dan baju daster milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.
Kapolres Natuna, AKBP Nopyan Aries Efendie, SH., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, khususnya yang menyangkut privasi dan kesusilaan. Penyebaran konten asusila bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan secara psikologis bagi korban. (Zaki)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Desa Wisata Rantau Langsat Masuk Nominasi API Award 2026 Kategori Promosi Digital
- Inhu Traveliner
- 16 Mei 2026 13:33 WIB
Disdukcapil Kampar Tetap Buka Pelayanan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama
- Kampar
- 16 Mei 2026 12:17 WIB
Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah, Tunggakan Siswa Akan Dibantu Baznas
- Pendidikan
- 16 Mei 2026 11:05 WIB
Petani Plasma Bentuk Tim Revitalisasi, Desak DPRD Rohil Gelar RDP
- Rohil
- 16 Mei 2026 10:52 WIB
Merasa Dirugikan, PT Sasando Akhirnya Buka Suara soal Central Hill
- Batam
- 16 Mei 2026 06:19 WIB
Korban Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan Setelah 30 Jam Pencarian
- Kampar
- 15 Mei 2026 22:30 WIB
Jelang Idul Adha, Sekda Kepri Misni Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Bintan Center
- Kepri
- 15 Mei 2026 21:07 WIB
Beralasan Ekonomi, Seorang Ibu di Bengkalis Nekat Jajakan Sabu
- Hukrim
- 15 Mei 2026 18:14 WIB
PKS Riau Dorong DPRD Bantu Pemda Genjot PAD di Tengah Pemangkasan Dana Pusat
- Ekonomi
- 15 Mei 2026 17:07 WIB
Bupati Bintan Terbitkan SK Pendataan Ulang Bangunan di Atas Lahan TNI AL
- Bintan
- 15 Mei 2026 16:42 WIB
Libur Panjang, Homestay Danau Tajwid Jadi Pilihan Wisata Alam Favorit
- Traveliner
- 15 Mei 2026 16:28 WIB
