Rampok Kantor Pembayaran Sawit dan Aniaya Kasir, Pria di Pelalawan Ditembak Polisi

PELALAWAN – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial JA alias Jodi (27), pelaku perampokan di kantor pembayaran kelapa sawit PT Malika Putri Tunggal di Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau. Pelaku yang juga menganiaya kasir perusahaan tersebut terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena berusaha melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/6/2026). Sebelum beraksi, pelaku diduga telah mempelajari situasi di sekitar lokasi. Saat kondisi dinilai aman, JA masuk ke kantor pembayaran Surat Pengantar Buah (SPB) tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan menuju ruang kerja kasir bernama Putriani Tamba (25).

Dalam aksinya, pelaku yang bertindak seorang diri menyerang korban menggunakan obeng dan gunting yang ditemukan di lokasi kejadian. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius akibat sejumlah tusukan dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Setelah menganiaya korban, pelaku membawa kabur uang tunai perusahaan senilai lebih dari Rp76 juta. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Menerima laporan itu, tim gabungan Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Bandar Sei Kijang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memburu pelaku.

Pelarian JA berakhir kurang dari 12 jam setelah kejadian. Polisi berhasil melacak keberadaannya di kawasan Jalan Lintas Timur, Kelurahan Bandar Sei Kijang, pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat proses penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya.

Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat dalam konferensi pers di Mapolres Pelalawan, Jumat (19/6/2026), mengungkapkan motif pelaku melakukan aksi tersebut karena terdesak masalah ekonomi.

"Pelaku mengaku membutuhkan uang dalam jumlah besar untuk membayar utang. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan juga kecanduan judi online dan memiliki pinjaman online yang menumpuk," ujar Asep.

Penyidik juga menemukan bahwa sebagian uang hasil kejahatan telah digunakan pelaku untuk menutupi berbagai kewajiban finansialnya. Selain itu, JA diketahui pernah membawa kabur uang milik orang tuanya sebesar Rp20 juta yang juga dihabiskan untuk berjudi.

Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi mengatakan pihaknya masih merampungkan pemberkasan perkara. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat yang digunakan untuk menganiaya korban serta sisa uang hasil rampokan.

"Proses penyidikan masih berjalan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan berat. Anton

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # hukrim



Bagikan

Berita Terbaru