Ratusan Perusahaan di Pekanbaru Belum Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan
PEKANBARU – Sekitar 200 perusahaan, mulai dari skala mikro hingga besar di Kota Pekanbaru, tercatat belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru karena kepesertaan jaminan sosial merupakan kewajiban perusahaan sekaligus hak para pekerja.
Temuan tersebut mengemuka dalam sosialisasi perizinan berusaha yang diintegrasikan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru, Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini diikuti perwakilan dari 139 perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai kewajiban perusahaan dalam mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk perlindungan nyata bagi tenaga kerja.
"Ini bukan sekadar kewajiban administratif yang bisa ditunda-tunda, tetapi merupakan bentuk perlindungan nyata bagi tenaga kerja yang menghadapi berbagai risiko dalam bekerja," ujar Masykur.
Ia mengatakan, penyediaan jaminan sosial merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memberikan rasa aman kepada para pekerja. Dengan adanya perlindungan tersebut, pekerja akan lebih tenang dalam menjalankan tugas sehingga berdampak positif terhadap produktivitas perusahaan.
Masykur juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Pekanbaru agar segera memenuhi kewajibannya dengan mendaftarkan seluruh karyawan sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan, Pemko Pekanbaru akan memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Langkah yang dilakukan meliputi pembinaan, pengawasan, hingga evaluasi terhadap perizinan perusahaan yang belum memenuhi kewajiban kepesertaan jaminan sosial bagi pekerjanya. Mila
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Veda Ega Pratama Jelaskan Insiden dengan David Munoz, Jalani Long Lap Penalti Dua Kali
- Olahraga
- 21 September 2026 08:49 WIB
TNI AU Pulihkan Senyum Anak Natuna Lewat Operasi Bibir Sumbing dan Langit-langit
- Natuna
- 21 September 2026 08:34 WIB
Pembinaan Teritorial Terintegrasi di Kepri Dorong Sinergi Pertahanan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir
- Kepri
- 20 September 2026 20:03 WIB
Veda Ega Pratama Tampil Impresif di Moto3 Austria
- Olahraga
- 20 September 2026 18:05 WIB
Gowes 2.500 Peserta Jadi Penggerak Ekonomi Lokal Kampar
- Ekonomi
- 20 September 2026 16:28 WIB
Enjoy Karimun Event 2026 Hadirkan Perayaan Budaya, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Karimun
- 20 September 2026 14:03 WIB
Bupati Karimun Pimpin Peringatan HUT Ke-81 PMI, Serukan Kolaborasi dan Kepedulian Kemanusiaan
- Karimun
- 20 September 2026 14:00 WIB
Jelang Musda XI Golkar Kampar, Lokasi Mendadak Pindah ke Stanum
- Kampar
- 20 September 2026 12:41 WIB
Asian Games 2026: Tim Putri Indonesia Libas Mongolia, Siap Hadapi Chinese Taipei
- Olahraga
- 20 September 2026 11:20 WIB
Sopir Truk Dikeroyok di Tol Permai, PJR Kejar Terduga Pelaku hingga KM 20
- Hukrim
- 20 September 2026 11:12 WIB
Rumah Warga di Selatpanjang Kota Terbakar, Sejumlah Barang Berharga Tak Terselamatkan
- Kepulauan Meranti
- 20 September 2026 11:07 WIB
Antonio Gamaroni Borong Dua Gol, PSPS Raih Kemenangan Perdana di Kandang
- Olahraga
- 20 September 2026 08:15 WIB
Buka Porsadin VI Kampar, Ahmad Yuzar Dorong Lahirnya Generasi Berakhlakul Karimah
- Pendidikan
- 20 September 2026 08:12 WIB
Veda Ega Pratama Start dari P19 di Moto3 Austria, Gagal Tembus Q2
- Olahraga
- 20 September 2026 08:03 WIB
Menaker: Transisi Hijau Buka Peluang Baru bagi Tenaga Kerja
- Nasional
- 20 September 2026 07:59 WIB
Batik Kampar Tembus Panggung Internasional, Jadi Daya Tarik Wisata Budaya
- Traveliner
- 20 September 2026 07:05 WIB

