Satresnarkoba Polres Kampar Bongkar Peredaran Sabu yang Dikendalikan Sejoli

KAMPAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan oleh sepasang kekasih di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MN (32) dan BA (27). Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Garuda Sakti Km 6, Dusun I Sei Sibam, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, setelah diduga berperan sebagai kurir dan pengedar narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Sinaga, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan salah satu tersangka," ujar Markus, Rabu (17/6/2026).

Penangkapan dilakukan pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 20.40 WIB. Saat itu, petugas menghentikan MN yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon di lokasi kejadian.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sebuah tas sandang hitam berisi kotak yang menyimpan 14 paket diduga narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam plastik klip bening.

Dari hasil interogasi awal, MN mengaku barang haram tersebut milik kekasihnya, BA. Ia mengaku hanya bertugas mengantarkan pesanan kepada pembeli.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung bergerak menuju rumah BA yang berada di Dusun I Sei Sibam dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan di rumah BA, polisi kembali menemukan dua paket sabu. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 16 paket sabu dengan berat kotor mencapai 24,70 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, tiga ball plastik klip kosong, alat hisap sabu (bong), kaca pirek, sendok sabu yang terbuat dari pipet, dua unit telepon genggam merek Infinix dan Vivo, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

"Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung Metamphetamine," kata Markus.

Kepada penyidik, BA mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan "Bang" di wilayah Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru. Saat ini pemasok tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman berat. Reza

Editor : Reza MF
Tag : # hukrim



Bagikan

Berita Terbaru