Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti Amankan Dua Pria Diduga Edarkan Sabu, 22 Paket Disita

KEPULAUAN MERANTI, Resonansi.co — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebing Tinggi. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial WI (26) dan T (30) serta menyita 22 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,18 gram.

Kedua terduga pelaku diamankan di dua lokasi berbeda pada Senin (10/8/2026), setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Banglas.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi Tim Opsnal Satresnarkoba terkait dugaan peredaran gelap narkotika di sebuah rumah di Jalan Banglas Gang Amaliah, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Setelah hasil penyelidikan cukup, anggota langsung bergerak ke lokasi,” ujar AKP Jimmy Andre kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

Sekitar pukul 12.20 WIB, Tim Opsnal menuju rumah yang menjadi sasaran penyelidikan. Sepuluh menit kemudian, sekitar pukul 12.30 WIB, petugas mengamankan WI di lokasi.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah WI. Proses penggeledahan turut disaksikan seorang warga berinisial AN.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 22 paket diduga narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening. Barang tersebut kemudian dibungkus kembali menggunakan dompet cincin emas merek Toko Mas Hafiz warna abu-abu dengan berat kotor sekitar 3,18 gram.

Polisi juga mengamankan satu unit handphone Redmi A3 warna hitam. Handphone tersebut sempat dibuang WI ke semak-semak saat petugas melakukan penindakan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, WI mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial T. Keterangan itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan pengembangan.

“Dari hasil interogasi awal, WI menyebut barang tersebut diperoleh dari T. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” jelas Jimmy.

Sekitar pukul 13.20 WIB, petugas menangkap T di sebuah rumah di Jalan Banglas Gang Sempaya, RT 002/RW 015, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi.

Dari penggeledahan terhadap T, polisi menemukan satu unit handphone OPPO A58 warna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, T menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial K. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keterlibatan pihak tersebut.

“Untuk nama yang disebut oleh tersangka masih kami dalami. Tim masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Jimmy.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 22 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,18 gram, satu unit Redmi A3 warna hitam, satu dompet cincin emas merek Toko Mas Hafiz warna abu-abu dan satu unit OPPO A58 warna hitam.

Kedua terduga pelaku juga menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan WI dan T sama-sama positif methamphetamine dan amphetamine.

Keduanya diduga berperan sebagai pengedar. Setelah penindakan, WI dan T beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Jimmy menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Pengembangan masih terus dilakukan. Kami akan berupaya mengungkap jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” tegasnya.

Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti memastikan upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan sebagai bagian dari menjaga wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Meranti dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Polres Kepulauan Meranti juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Masyarakat dapat segera melaporkan informasi yang membutuhkan penanganan kepolisian melalui Call Center 110 Polri,” tutupnya.

(Abu Sofyan)

Editor : Reza MF



Bagikan

Berita Terbaru