Bintan Matangkan Juknis Pilkades Serentak dan PAW 2026, Libatkan 14 Desa di Tujuh Kecamatan

BINTAN – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Tahun 2026. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyusun petunjuk teknis (juknis) sebagai pedoman penyelenggaraan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut.

Sekda Bintan Ronny Kartika mengatakan  Pemerintah Kabupaten Bintan telahmembahas berbagai aspek teknis pelaksanaan Pilkades, mulai dari tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara hingga penetapan kepala desa terpilih.

"Selain itu, mekanisme Pemilihan Antar Waktu (PAW) untuk desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun," ujarnya, Jumat (5/6/2026).

Berdasarkan rancangan petunjuk teknis, Pilkades Serentak 2026 akan dilaksanakan di 14 desa yang tersebar pada tujuh kecamatan. Desa-desa tersebut meliputi Tembeling, Penaga, Bintan Buyu, dan Pangkil di Kecamatan Teluk Bintan; Gunung Kijang di Kecamatan Gunung Kijang; Toapaya Selatan dan Toapaya Utara di Kecamatan Toapaya; Busung dan Teluk Sasah di Kecamatan Seri Kuala Lobam; Sebong Lagoi dan Pengudang di Kecamatan Teluk Sebong; Kelong di Kecamatan Bintan Pesisir; serta Kampung Hilir dan Mentebung di Kecamatan Tambelan.

Sementara itu, Pemilihan Antar Waktu (PAW) akan dilaksanakan di Desa Pengudang.

Tahapan Pilkades dijadwalkan dimulai dengan masa persiapan pada 14 Juli hingga 13 Agustus 2026. Selanjutnya, tahapan pencalonan berlangsung mulai 3 Agustus hingga 10 November 2026. Pemungutan suara direncanakan digelar pada 11 November 2026, sedangkan penetapan dan pengesahan hasil pemilihan akan berlangsung hingga Februari 2027.

Ia mengatakan estimasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 29.599 pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di 63 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh desa penyelenggara Pilkades.

Untuk mendukung kelancaran pemungutan suara, pemerintah memperkirakan akan mencetak sebanyak 30.191 surat suara atau setara jumlah DPS ditambah cadangan sebesar dua persen.

Ronny menegaskan bahwa penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades.

"Pemerintah Kabupaten Bintan berkomitmen memastikan seluruh tahapan Pilkades Tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang disusun secara matang, diharapkan penyelenggaraan Pilkades maupun PAW dapat terlaksana secara demokratis, transparan, profesional serta menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah," ujar Ronny.

Ia menambahkan, keberhasilan Pilkades serentak sangat bergantung pada sinergi antara perangkat daerah, panitia pelaksana, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur keamanan.

"Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis ini menjadi landasan penting agar seluruh tahapan Pilkades maupun Pemilihan Antar Waktu dapat berjalan sesuai regulasi, transparan, akuntabel dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Kita ingin memastikan proses demokrasi di tingkat desa berlangsung dengan baik, aman, kondusif, serta menghasilkan kepala desa yang mampu membawa kemajuan bagi masyarakat dan pembangunan desa," pungkasnya. AL

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # bintan



Bagikan

Berita Terbaru