Hambali : Dalam Pilkada Serentak 2024, ASN Harus Netralitas
Jakarta : Penjabat Bupati Kampar H.Hambali .SE.MBA.MH Menghadiri Acara "Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah ,Manjaga Netralitas ASN Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 " yang diadakan Di Ecovention Ancol Jakarta , 17 Sepetember 2024 .
Hadir pada kesempatan tersebut Menteri Dalam Negeri Diwakili Dr.H.Suhajar Diantoro,M.Si Tenaga Ahli Mentteri Dalam Negeri, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja,SH.LL.M, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi Dr.(c) Puadi ,S.Pd.M.M, Plt.Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja,S.Sos.MAP, Plt.Kepala BKN Drs.Haryomo Dwi Putranto, M.Hum, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Kombespol Boy Rando Simanjuntak,S.IK,M.Si.
Dalam Arahannya, Pj Bupati Kampar H. Hambali menekankan bahwa demi mewujudkan pilkada yang damai dan Kondusif diharapkan ASN harus Netral. Karena Netralitas ASN adalah wujud Komitmen Profesionalisme dan tanggung jawab terhadap bangsa dan Negara.
"Saya sangat berharap Pilkada serentak tahun 2024 DI Kabupaten Kampar dapat berjalan dengan aman, damai dan Berjalan dengan lancar. Sesuai slogan KPU Kampar (Bersaudara) Bersih, Santun, Damai Religius, dan Akuntabel." ungkapnya.
Untuk itu, dalam Kegiatan Rakor terkait Pemilu serentak ini, semoga dapat menjadi dasar bagaimana Pemilu ini berjalan dengan aman dan lancar, sehingga Netralitas Di Kabupaten Kampar dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku" Kata Hambali.
Sementara itu Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja,SH.LL.M dalam sambutannya Menyampaikan Pada tahun ini, Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak di seluruh pelosok negeri. Pemilihan ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dijaga kejujurannya, keadilannya, dan keterbukaannya" Kata Rahmad Bagja.
Salah satu unsur kunci dalam menjaga keadilan dan kejujuran pemilihan adalah peran Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN memiliki peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, namun dalam proses politik, mereka harus menempatkan diri dengan tegas dan jelas pada posisi netral. Netralitas ASN adalah wujud komitmen profesionalisme dan tanggung jawab ASN terhadap bangsa dan negara" tambah Bagja Lagi.
Kami berpesan Agar ini berul-betul dapat menjaga netralitas pemilihan Kepala Daerah ini" Pinta Rahmad Bagja lagi.
Sementara itu Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri Dr.H.Suhajar Diantoro,M.Si Menyampaikan Netralitas ASN memiliki makna yang sangat dalam. Dalam konteks pemilihan, netralitas berarti ASN tidak boleh memihak kepada partai politik, calon kepala daerah, maupun kelompok kepentingan tertentu.
"ASN harus tetap fokus pada pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik tanpa terpengaruh oleh dinamika politik" Tambah Suhajar Diantoro.
Saya ingin mengingatkan kembali bahwa ada regulasi yang jelas mengatur tentang netralitas ASN, di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)" Tambah Suhajar.
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa setiap ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis atau berpihak pada salah satu calon dalam pemilu akan dikenakan sanksi tegas, Sanksi tersebut bukanlah sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk perlindungan terhadap integritas ASN dan proses demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada seluruh ASN untuk benar-benar menjaga netralitas, menjunjung tinggi profesionalisme, dan tetap melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya" Ujar Suhajar lagi.
"Gubernur atau Wakil Gubernur , Bupati & Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota Dilarang Menggunakan Kewenangan , Program , Dan Kegiatan Yang Menguntungkan Atau Merugikan Salah Satu Pasangan Calon Baik Di Daerah Sendiri Maunpun Di Daerah Lain Dalam Waktu 6 (enam) Bulan Sebelum Tanggal Penetapan Pasangan Calon Sampai Dengan Penetapan Pasangan Calon Terpilih " Himbau Suhajar
Terakhir Ia menyampaikan Mari kita bersama-sama memastikan bahwa Pemilihan Serentak 2024 berjalan dengan lancar, aman, damai, dan adil. Sebagai ASN, tugas kita adalah memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik tertent" tutup Suhajar. Adv
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
17 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkab Kampar Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
- Kampar
- 22 Mei 2026 09:38 WIB
Kue Talam Durian, Warisan Rasa Melayu yang Jadi Ikon HUT Pekanbaru ke-242
- Traveliner
- 22 Mei 2026 07:59 WIB
Ketika Industri Energi Tidak Lagi Cukup Bicara Produksi
- Pekanbaru
- 21 Mei 2026 22:23 WIB
DPRD Kampar Dorong Percepatan Pembangunan Jembatan Kenegerian Rumbio
- Kampar
- 21 Mei 2026 21:29 WIB
Wako Pekanbaru Tegaskan Camat Bertanggung Jawab Penuh Soal Sampah
- Pekanbaru
- 21 Mei 2026 20:17 WIB
Ginting Akui Perlu Benahi Pola Permainan Usai Tersingkir di Malaysia Masters 2026
- Olahraga
- 21 Mei 2026 20:09 WIB
Menaker: BPJS Ketenagakerjaan Harus Jadi Motor Penggerak K3
- Nasional
- 21 Mei 2026 20:03 WIB
Peringati HUT ke-76 IGTKI-PGRI dan Hardiknas 2026, Sekda Rohul Tekankan Peran Guru TK sebagai Pondasi Pendidikan
- Rohul
- 21 Mei 2026 20:00 WIB
Disdik Riau dan Disnakertrans Gelar Job Fair 2026, Dorong Lulusan SMK Siap Kerja
- Pendidikan
- 21 Mei 2026 19:55 WIB
Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional dan Beri Pakan Kambing
- Kepulauan Meranti
- 21 Mei 2026 19:46 WIB
Sapi Kurban Presiden Tiba di Pulau Terluar Natuna, Cen Sui Lan : Warga Perbatasan Harus Ikut Merasakan Kebahagiaan!
- Natuna
- 21 Mei 2026 11:23 WIB
Polsek Tempuling Aktif Dukung Program Swasembada Ketahanan Pangan Polda Riau
- Inhil
- 21 Mei 2026 10:34 WIB
Bantuan Pangan di Siak Naik Dua Kali Lipat, 30.786 Keluarga Terima Beras dan Minyak
- Ekonomi
- 21 Mei 2026 10:19 WIB
Liberika Meranti, Aroma Gambut dari Pesisir yang Menantang Krisis Iklim
- Traveliner
- 21 Mei 2026 10:12 WIB
Hendri Domo Hadiri Pelantikan Pengurus IKBR Kampar, Tekankan Persaudaraan dalam Bingkai NKRI
- Kampar
- 21 Mei 2026 08:40 WIB
Eks Kabid PPA yang Pernah Bertugas di Kampar Resmi Ditahan Kejari
- Hukrim
- 21 Mei 2026 08:18 WIB
