Kasus BBM Subsidi di Kundur Belum Bergerak, Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Belum diterbitkan
KARIMUN – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, masih berada pada tahap penyidikan.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Karimun belum dapat melakukan penyitaan terhadap barang bukti karena penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Karimun belum diterbitkan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu hambatan dalam proses pembuktian perkara. Meski demikian, Polres Karimun menegaskan penyidikan tidak dihentikan dan seluruh tahapan hukum tetap berjalan.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, mengatakan penyidik tetap bekerja mengumpulkan alat bukti dan melengkapi berkas perkara sesuai prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari 12 orang saksi, yang terdiri atas saksi fakta maupun saksi ahli, sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian.
"Kami tetap berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum. Proses penyidikan masih berlangsung dan tidak ada penghentian maupun praktik 'tangkap lepas' sebagaimana informasi yang beredar," tegas Yunita.
Selain melakukan pemeriksaan saksi, penyidik juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Karimun agar seluruh tahapan penanganan perkara dapat berjalan sesuai mekanisme hukum.
Di sisi lain, Juru Bicara Pengadilan Negeri Karimun, Andre Napitupulu, menjelaskan bahwa permohonan penetapan penyitaan yang diajukan penyidik belum dapat diterbitkan karena masih terdapat persyaratan formil yang belum terpenuhi.
Namun, pihak Pengadilan Negeri Karimun tidak merinci persyaratan formil yang dimaksud. Pengadilan hanya menyampaikan bahwa mekanisme penyitaan mengacu pada ketentuan dalam KUHAP, khususnya pasal-pasal yang mengatur tata cara penyitaan barang bukti.
Hingga lebih dari satu bulan sejak proses penanganan perkara berlangsung, penetapan penyitaan terhadap barang atau aset yang diajukan penyidik masih belum diterbitkan. Akibatnya, penyidik belum memiliki dasar hukum untuk melakukan penyitaan terhadap barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Meski demikian, Polres Karimun memastikan proses penyidikan tetap berlanjut sembari melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan. Kepolisian berharap koordinasi dengan pihak terkait dapat segera menghasilkan solusi agar penanganan perkara dapat berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(cw)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Veda Ega Pratama Jelaskan Insiden dengan David Munoz, Jalani Long Lap Penalti Dua Kali
- Olahraga
- 21 September 2026 08:49 WIB
TNI AU Pulihkan Senyum Anak Natuna Lewat Operasi Bibir Sumbing dan Langit-langit
- Natuna
- 21 September 2026 08:34 WIB
Pembinaan Teritorial Terintegrasi di Kepri Dorong Sinergi Pertahanan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir
- Kepri
- 20 September 2026 20:03 WIB
Veda Ega Pratama Tampil Impresif di Moto3 Austria
- Olahraga
- 20 September 2026 18:05 WIB
Gowes 2.500 Peserta Jadi Penggerak Ekonomi Lokal Kampar
- Ekonomi
- 20 September 2026 16:28 WIB
Enjoy Karimun Event 2026 Hadirkan Perayaan Budaya, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Karimun
- 20 September 2026 14:03 WIB
Bupati Karimun Pimpin Peringatan HUT Ke-81 PMI, Serukan Kolaborasi dan Kepedulian Kemanusiaan
- Karimun
- 20 September 2026 14:00 WIB
Jelang Musda XI Golkar Kampar, Lokasi Mendadak Pindah ke Stanum
- Kampar
- 20 September 2026 12:41 WIB
Asian Games 2026: Tim Putri Indonesia Libas Mongolia, Siap Hadapi Chinese Taipei
- Olahraga
- 20 September 2026 11:20 WIB
Sopir Truk Dikeroyok di Tol Permai, PJR Kejar Terduga Pelaku hingga KM 20
- Hukrim
- 20 September 2026 11:12 WIB
Rumah Warga di Selatpanjang Kota Terbakar, Sejumlah Barang Berharga Tak Terselamatkan
- Kepulauan Meranti
- 20 September 2026 11:07 WIB
Antonio Gamaroni Borong Dua Gol, PSPS Raih Kemenangan Perdana di Kandang
- Olahraga
- 20 September 2026 08:15 WIB
Buka Porsadin VI Kampar, Ahmad Yuzar Dorong Lahirnya Generasi Berakhlakul Karimah
- Pendidikan
- 20 September 2026 08:12 WIB
Veda Ega Pratama Start dari P19 di Moto3 Austria, Gagal Tembus Q2
- Olahraga
- 20 September 2026 08:03 WIB
Menaker: Transisi Hijau Buka Peluang Baru bagi Tenaga Kerja
- Nasional
- 20 September 2026 07:59 WIB
Batik Kampar Tembus Panggung Internasional, Jadi Daya Tarik Wisata Budaya
- Traveliner
- 20 September 2026 07:05 WIB

