Nyamar sebagai Nelayan, Warga Karimun Sukses Selundupkan Narkoba dari Malaysia
KARIMUN, RESONANSI.CO_ Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana narkoba.
Dalam pengungkapan ini, aparat berhasil meringkus lima orang pelaku berinisial M, R, S, RM, yang berperan sebagai kurir dan A yang berperan sebagai tekong penjemput narkoba dari Malaysia.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, pengungkapan narkoba tersebut terjadi pada hari Rabu 2 Juli 2025 di pelabuhan Sri Tanjung Gelam( KPK) Keluaran Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun. Dimana dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan lima orang tersangka, dengan barang bakti sebanyak 2098,41 gram.
Empat orang tersangka kita amankan di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun saat berada didalam kapal SB Karunia Jaya. Kemudian kita kembangkan, dimana dari pengakuan tersangka barang haram tersebut diambil dari seorang tekong berinisial A di wilayah Pangke," ujar Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, Jumat 4 Juli 2025 di Mapolres Karimun.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho mengatakan tersangka A (tekong kapal) menjemput narkoba tersebut dari Malaysia, kemudian membawanya ke hutan bakau yang berada di wilayah Pangke.Selanjutnya diserahkan kepada tersangka lainnya untuk dibawa ke wilayah Riau menggunakan Speedboat milik tersangka A.
" Tersangka A ( tekong ) sudah tiga kali membawa narkoba dari Malaysia, dengan cara menjemputnya pakai kapal miliknya yang ia kamuflase sebagai nelayan," ujar Kasat Narkoba, AKP Arif Ridho
"Semua tersangka sudah kita amankan, hanya menyisakan satu tersangka berinisial AD (DPO ) asal Malaysia," tambahnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar,atau menyerahkan atau percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika subsider mengimpor subsider memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika diduga ?jenis Shabu" dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama ?20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana ?denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 ?(sepuluh miliar rupiah). RED/CW.
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
518 Warga Binaan Lapas Bagansiapiapi Terima Remisi Kemerdekaan, 28 Orang Langsung bebas
- Rohil
- 17 Agustus 2025 15:31 WIB
Lapas Bagansiapiapi Gelar Jalan Santai dan Senam, Kalapas: Jaga Hutan Kota, Warisan untuk Anak Cucu
- Rohil
- 17 Agustus 2025 15:29 WIB
Polsek Tembilahan Polres Inhil Polda Riau Resmikan Bedah Rumah Merdeka untuk Warga Tidak Mampu
- Inhil
- 16 Agustus 2025 20:15 WIB
Pemkab Siak Gelar Ramah Tamah Bersama LVRI, Angkatan 45, PEPABRI, Wredatama, dan Warakawuri
- Siak
- 16 Agustus 2025 20:13 WIB
Putra Inhil, Robin S.I.P dan Herman Farmi S.P Raih Prestasi Gemilang di Kompetisi Inovasi Proyek Sosial PFmuda 2025
- Inhil
- 16 Agustus 2025 20:11 WIB
Semarakkan HUT RI Ke-80, Keluarga Besar PUTR Gelar Berbagai Perlombaan
- Rohil
- 16 Agustus 2025 17:23 WIB
Semarak Karnaval Budaya Siak 2025, ribuan Pelajar Tampilkan berbagai macam pertunjukan dan Baju Adat
- Siak
- 16 Agustus 2025 16:38 WIB
Apresiasi Nasabah, BRI Kanca Bangkinang Sukses Gelar Panen Hadiah Simpedes
- Kampar
- 16 Agustus 2025 16:31 WIB
Pemerintah dan TP PKK Kabupaten Asahan Salurkan Bantuan Sembako Jelang HUT ke-80 RI
- Asahan
- 16 Agustus 2025 15:13 WIB
MoU Program Rohil Makmur BAZNAS Rokan Hilir Dengan Kelompok Peternak Sapi Binaan BAZNAS Rohil Digelar Sederhana
- Rohil
- 16 Agustus 2025 14:02 WIB
Ratusan Peserta Meriahkan Koppsa-M 5 K Fun Run, Sempena HUT ke 24
- Kampar
- 16 Agustus 2025 13:54 WIB
