Imigrasi Karimun Jemput Bola Layani Pembuatan Paspor Remaja Sakit


KARIMUN, RESONANSI.CO – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui  layanan prioritas ramah HAM, petugas imigrasi memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus, Rabu (20/5/2026).

Kegiatan jemput bola ini rutin dilaksanakan untuk memfasilitasi pemohon paspor yang sedang dalam kondisi sakit berat, sehingga tidak memungkinkan untuk datang langsung ke kantor imigrasi.

Kali ini, petugas mendatangi kediaman M Z (15), seorang remaja yang merupakan anak dari pasangan A M (46) dan R (42). Keluarga ini menetap di RT 01 RW 02, Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Di lokasi tersebut, petugas imigrasi langsung melakukan proses pengambilan foto biometrik dan sidik jari terhadap M Z. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, permohonan paspor ini diajukan secara darurat guna keperluan pengobatan medis di luar negeri.

Langkah proaktif ini juga semakin memperkuat jargon yang diusung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, yaitu *Imigrasi Untuk Rakyat*, di mana negara hadir langsung melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan di garis depan.

Kakanim Dwi Avandho melalui Kasubsi Lantaskim Andi Lasera mengatakan, Layanan ramah HAM ini memastikan bahwa warga yang mengalami keterbatasan fisik, tidak bisa berjalan, atau dalam kondisi darurat medis tetap mendapatkan haknya untuk mengakses dokumen perjalanan tanpa harus keluar dari tempat tidur perawatan.

"Melalui terobosan ini, Imigrasi Tanjung Balai Karimun berharap masyarakat dapat semakin merasakan kemudahan, kecepatan, dan kepastian dalam mengakses layanan keimigrasian, terutama di tengah situasi yang mendesak" kata Andi

Untuk dapat memanfaatkan  layanan ini cukup mudah yakni ;

1. Pengajuan Berkas: Perwakilan keluarga mendatangi Kantor Imigrasi Karimun dengan membawa dokumen persyaratan paspor yang lengkap.

2. Dokumen Pendukung: Wajib menyertakan surat rujukan atau surat keterangan sakit resmi dari dokter atau rumah sakit.

 3. Verifikasi & Eksekusi: Petugas akan langsung datang ke rumah atau rumah sakit tempat pasien dirawat untuk melakukan pengambilan foto wajah dan sidik jari. (*)

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # kepri



Bagikan