Imigrasi Karimun Jemput Bola Layani Pembuatan Paspor Remaja Sakit
KARIMUN, RESONANSI.CO – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui layanan prioritas ramah HAM, petugas imigrasi memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan jemput bola ini rutin dilaksanakan untuk memfasilitasi pemohon paspor yang sedang dalam kondisi sakit berat, sehingga tidak memungkinkan untuk datang langsung ke kantor imigrasi.
Kali ini, petugas mendatangi kediaman M Z (15), seorang remaja yang merupakan anak dari pasangan A M (46) dan R (42). Keluarga ini menetap di RT 01 RW 02, Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Di lokasi tersebut, petugas imigrasi langsung melakukan proses pengambilan foto biometrik dan sidik jari terhadap M Z. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, permohonan paspor ini diajukan secara darurat guna keperluan pengobatan medis di luar negeri.
Langkah proaktif ini juga semakin memperkuat jargon yang diusung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, yaitu *Imigrasi Untuk Rakyat*, di mana negara hadir langsung melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan di garis depan.
Kakanim Dwi Avandho melalui Kasubsi Lantaskim Andi Lasera mengatakan, Layanan ramah HAM ini memastikan bahwa warga yang mengalami keterbatasan fisik, tidak bisa berjalan, atau dalam kondisi darurat medis tetap mendapatkan haknya untuk mengakses dokumen perjalanan tanpa harus keluar dari tempat tidur perawatan.
"Melalui terobosan ini, Imigrasi Tanjung Balai Karimun berharap masyarakat dapat semakin merasakan kemudahan, kecepatan, dan kepastian dalam mengakses layanan keimigrasian, terutama di tengah situasi yang mendesak" kata Andi
Untuk dapat memanfaatkan layanan ini cukup mudah yakni ;
1. Pengajuan Berkas: Perwakilan keluarga mendatangi Kantor Imigrasi Karimun dengan membawa dokumen persyaratan paspor yang lengkap.
2. Dokumen Pendukung: Wajib menyertakan surat rujukan atau surat keterangan sakit resmi dari dokter atau rumah sakit.
3. Verifikasi & Eksekusi: Petugas akan langsung datang ke rumah atau rumah sakit tempat pasien dirawat untuk melakukan pengambilan foto wajah dan sidik jari. (*)
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
AKP Yosi Marlius: Di Sela Kacang Panjang, Tumbuh Harapan Dan Kemandirian Bangsa
- Inhil
- 20 Mei 2026 22:52 WIB
Imigrasi Karimun Jemput Bola Layani Pembuatan Paspor Remaja Sakit
- Karimun
- 20 Mei 2026 22:41 WIB
DPRD Kampar Dorong Pengembangan Riset Biodiesel Siswa MAN 5 Kuntu
- Kampar
- 20 Mei 2026 19:44 WIB
Pembalakan Liar di Habitat Harimau Sumatera, Pria di Inhil Ditangkap Gakkum Kehutanan
- Hukrim
- 20 Mei 2026 18:40 WIB
Resmi Diserahkan Presiden Prabowo, Enam Jet Rafale Perkuat Pertahanan Udara
- Nasional
- 20 Mei 2026 18:21 WIB
Tahun Ketiga Digelar, Anugerah Pendidikan Riau 2026 Beri Apresiasi Guru dan Siswa Berprestasi
- Pendidikan
- 20 Mei 2026 18:18 WIB
Bupati Roby Sidak Puskesmas Teluk Bintan, Pastikan Pelayanan Kesehatan Maksimal
- Bintan
- 20 Mei 2026 16:45 WIB
Polsek Keritang Dampingi Warga Tanam Jagung 1 Hektar Dukung Swasembada Pangan Nasional
- Inhil
- 20 Mei 2026 16:43 WIB
Jembatan Durian Tandang Miring Diduga Akibat Tambang Ilegal, Aparat dan Warga Turun ke Lokasi
- Kampar
- 20 Mei 2026 12:42 WIB
Selamat Memperingati Hari Kebangkitan Nasional
- Batam
- 20 Mei 2026 10:08 WIB
DPRD Kampar Tunggu SK Gubernur untuk Lanjutkan Proses PAW Irwan Saputra
- Kampar
- 20 Mei 2026 08:13 WIB
