Pemkab Siak Gandeng ICEL dan NGO Lakukan Review Perizinan
Pemerintah Kabupaten Siak menggandeng Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) serta organisasi masyarakat sipil (NGO) untuk melakukan asistensi dan pendampingan review perizinan di Kabupaten Siak. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 Januari 2025.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kolaborasi pentahelix dalam rangka penyelesaian konflik hutan dan tanah di Kabupaten Siak. Kolaborasi ini diperkuat melalui Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/713/HK/KPTS/2025 tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Hutan dan Tanah (TFPK).
Dalam kegiatan ini, ICEL yang didukung oleh The Asia Foundation memberikan penguatan kapasitas kepada Tim TFPK, khususnya terkait metodologi dan pendekatan review perizinan. Dua perusahaan yang menjadi target awal review perizinan adalah PT Duta Swakarya Indah (DSI) dan PT Seraya Sumber Lestari (SSL). PT SSL merupakan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI), sementara PT DSI bergerak di sektor perkebunan.
Ketua Tim TFPK, Anton, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kerja kolektif tim dalam merespons tingginya konflik agraria di Kabupaten Siak. Berdasarkan data yang dihimpun, Kabupaten Siak tercatat sebagai salah satu daerah dengan konflik agraria cukup luas di Provinsi Riau.
“Luas konflik agraria di Siak mencapai sekitar 60.955 hektare dengan jumlah terdampak sebanyak 6.992 kepala keluarga. Konflik terbesar berasal dari sektor kehutanan dengan luas 53.112,7 hektare dan berdampak pada 4.197 KK, sedangkan sektor perkebunan mencakup sekitar 7.598 hektare dengan jumlah terdampak 2.795 KK,” ujar Anton.
Ia menambahkan, saat ini sekitar 90 desa di Kabupaten Siak berada dalam lingkaran konflik agraria. Beberapa konflik yang menjadi perhatian serius tim adalah konflik yang melibatkan PT DSI dan PT SSL, yang belakangan kembali mencuat di tengah masyarakat.
Sementara itu, Direktur ICEL, Lasma, menegaskan bahwa review perizinan merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan perbaikan tata kelola hutan dan lahan. Menurutnya, penguatan kapasitas Tim TFPK menjadi fondasi awal agar penyelesaian konflik dilakukan secara sistematis dan berkeadilan.
“Kami mengapresiasi komitmen Bupati Siak dalam membentuk Tim TFPK. Komposisi tim yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan mencerminkan keterbukaan dan semangat kolaborasi. Bagi ICEL, ini bukan tujuan akhir, melainkan awal dari proses panjang penyelesaian konflik hutan dan lahan melalui pendekatan penegakan hukum,” kata Lasma.
Pada hari kedua kegiatan, Bupati Siak turut hadir dan menegaskan bahwa review perizinan merupakan agenda yang sangat mendesak dan membutuhkan dukungan pentahelix secara serius. Ia mengungkapkan ketimpangan antara penguasaan lahan oleh industri kehutanan dengan manfaat fiskal yang diterima daerah.
“Di Kabupaten Siak, industri berbasis HTI menguasai sekitar 300 ribu hektare lahan. Namun Dana Bagi Hasil sektor kehutanan yang diterima daerah hanya sekitar Rp13 miliar. Sementara dari HGU luasannya lebih 250.000 ha, namun Siak hanya memperoleh bagi hasil sekitar Rp7 miliar. Ini jelas tidak sebanding dengan beban sosial, lingkungan, dan konflik yang harus kami tanggung,” ujar Bupati.
Menurut Bupati, kewajiban rehabilitasi hutan terus dibebankan kepada daerah, sementara kewenangan dan dukungan fiskal sangat terbatas. Kondisi inilah yang menjadikan penyelesaian konflik kehutanan dan agraria sebagai kebutuhan mendesak di Kabupaten Siak.
“Inilah alasan utama dulunya saya ingin menjadi Bupati Siak,” katanya.
Bupati juga menyoroti kompleksitas konflik di wilayahnya, termasuk kawasan hutan seluas sekitar 41 ribu hektare yang menjadi habitat harimau Sumatra serta berbagai konflik tenurial yang belum terselesaikan. Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Siak terus berikhtiar mencari terobosan, termasuk membuka peluang skema perdagangan karbon, meski suara daerah kerap tidak terdengar di tingkat nasional.
“Andailah kewenangan ada di Bupati, jika rekomendasi yang dihasilkan jelas dan kuat, saya pastikan izin akan dicabut. Karena izin yang ada tidak memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya keberanian politik dalam menghadapi ruang abu-abu dalam tata kelola hutan dan lahan. Menurutnya, perjuangan mempertahankan hak masyarakat atas hutan dan tanah harus disertai dengan pembenahan regulasi yang lebih adil bagi daerah penghasil.
“Sudah saatnya Undang-Undang Kehutanan dikaji ulang secara konstitusional, karena praktiknya belum menghadirkan keadilan bagi daerah dan masyarakat di tingkat tapak,” ujarnya.
Bupati meminta agar setiap rekomendasi yang dihasilkan Tim TFPK disampaikan kepada kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung, sebagai bagian dari upaya mendorong penyelesaian konflik secara komprehensif. Inf/Jhony
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
- Nasional
- 01 April 2026 05:41 WIB
Kejari Rohil Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Firdaus Tekankan Sinergi dan Keterbukaan Informasi
- Rohil
- 01 April 2026 05:35 WIB
IBOS Expo 2026 Kembali Digelar Agustus, Targetkan 7.500 Pengunjung dan 120 Brand Peluang Bisnis
- Nasional
- 31 Maret 2026 19:24 WIB
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:53 WIB
PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:48 WIB
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
- Nasional
- 31 Maret 2026 16:20 WIB
Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal
- Siak
- 31 Maret 2026 12:26 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Kritik Keras Rencana PSN Pulau Poto
- Kepri
- 31 Maret 2026 05:37 WIB
Bupati Afni Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Siak
- 30 Maret 2026 21:44 WIB
Tebar Manfaat Seraya Penuhi Hak WBP, Lapas Tembilahan gandeng BAZNAS Hadirkan Dampak nyata
- Inhil
- 30 Maret 2026 13:53 WIB
Gubernur Ansar Ahmad Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri, Minta ASN Kepri Tingkatkan Kinerja
- Kepri
- 30 Maret 2026 13:39 WIB
