Polres Kepulauan Meranti Musnahkan 26,6 Kg Sabu Jaringan Internasional

Kepulauan Meranti, Resonansi.co – Polres Kepulauan Meranti menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional di halaman Mapolres Kepulauan Meranti, Selasa (19/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, dimusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 26.615,98 gram serta 254 cartridge yang mengandung Etomidate.

Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi penanganan perkara sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan, kegiatan tersebut menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika jaringan internasional di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir dari proses pengungkapan kasus narkotika yang sebelumnya telah dipublikasikan melalui konferensi pers beberapa hari lalu.

“Pada 27 April 2026 lalu, personel Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan di perairan Selat Malaka. Dalam penindakan tersebut, personel mampu menjalankan tugas dengan baik hingga berhasil mengamankan sekitar 27 kilogram sabu dan cartridge yang hari ini dimusnahkan,” ujar Kapolres.

Menurutnya, narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan moral generasi muda.

“Apabila barang ini lolos, kita bisa membayangkan berapa banyak masyarakat, keluarga, dan anak-anak yang akan terdampak narkoba. Karena itu, mari bersama-sama, baik pemerintah daerah maupun seluruh pihak terkait, berkolaborasi untuk melakukan pencegahan yang lebih maksimal. Lebih baik mencegah daripada melakukan penindakan hukum,” ungkapnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan informasi terkait peredaran narkoba dengan menghubungi layanan 110.

Sementara itu, Kabid Labfor Polda Riau, AKBP Ungkap Siahaan menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika.

“Untuk barang bukti cartridge, hasil pemeriksaan menunjukkan mengandung Etomidate berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2026. Kedua barang bukti tersebut positif mengandung narkotika,” jelasnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam ember berisi air yang dicampur cairan pembersih. Sedangkan cartridge dimusnahkan dengan cara diblender lalu dicampur air.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 26.615,98 gram dan 254 pcs cartridge.

Kegiatan ini turut dihadiri pejabat kepolisian, perwakilan instansi pemerintah, serta insan pers sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji keasliannya oleh Labfor Polda Riau. Abu Sofyan

Editor : Reza MF



Bagikan