Pengurus KADIN Batam Laporkan Dugaan SK Perpanjangan KADIN Kepri Palsu ke Polda
BATAM, RESONANSI.CO– Sejumlah anggota sekaligus pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Batam resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen Surat Keputusan (SK) perpanjangan pengurusan KADIN Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ke Polda Kepri.
Laporan tersebut dibuat pada Selasa, 11 November 2025, di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepri.
Salah satu pengurus KADIN Kota Batam, Rusmini Simorangkir, menjelaskan bahwa sejak Rapat Pimpinan Kota (Rapimkot) menetapkan jadwal pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) VIII KADIN Batam pada November 2025, pihaknya telah melakukan berbagai tahapan persiapan. Namun, hingga proses administrasi berjalan, tidak ada asistensi sama sekali dari KADIN Provinsi Kepri.
“Saat Steering Committee dan Organizing Committee mempersiapkan administrasi pelaksanaan musyawarah kota, asistensi dari KADIN Provinsi Kepri tidak pernah ada, baik secara lisan maupun tulisan,” ujar Rusmini.
Situasi menjadi janggal ketika pada 17 September 2025, panitia Mukota menerima surat persetujuan pelaksanaan musyawarah kota yang dilampiri SK Perpanjangan Pengurusan KADIN Provinsi Kepri yang diketuai Akhmad Ma’ruf Maulana. Munculnya SK tersebut membuat seluruh tahapan dan jadwal yang telah disusun sebelumnya harus tertunda.
Menurut Rusmini, KADIN Indonesia telah menegaskan bahwa tidak pernah ada penerbitan SK perpanjangan pengurusan untuk KADIN Provinsi Kepri. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa dokumen SK perpanjangan yang diterima panitia tidak sah atau berpotensi palsu.
“Kami menduga SK itu palsu, karena berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan organisasi KADIN, tidak ada ketentuan mengenai perpanjangan pengurusan kecuali melalui musyawarah atau pembentukan pengurus sementara (caretaker),” tegasnya.
Melalui laporan pengaduan ini, para pengurus KADIN Kota Batam berharap KADIN Indonesia dan KADIN Provinsi Kepulauan Riau dapat menegakkan aturan organisasi sesuai AD/ART, serta menyelesaikan persoalan tersebut secara terbuka dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Terkait laporan dugaan pemalsuan SK perpanjangan pengurusan tersebut, tim redaksi telah mencoba meminta konfirmasi kepada Ketua KADIN Kepri, Akhmad Ma’ruf Maulana. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan. (AAL)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Jembatan Durian Tandang Miring Diduga Akibat Tambang Ilegal, Aparat dan Warga Turun ke Lokasi
- Kampar
- 20 Mei 2026 12:42 WIB
Selamat Memperingati Hari Kebangkitan Nasional
- Batam
- 20 Mei 2026 10:08 WIB
DPRD Kampar Tunggu SK Gubernur untuk Lanjutkan Proses PAW Irwan Saputra
- Kampar
- 20 Mei 2026 08:13 WIB
Pemko Batam dan BRK Syariah Teken Kerja Sama Subsidi Margin untuk Pelaku UMKM
- Batam
- 20 Mei 2026 07:15 WIB
Menaker Tekankan Pekerja agar Perkuat Inovasi di Tengah Perubahan Global
- Nasional
- 19 Mei 2026 21:34 WIB
Lagi, Air Terjun Batu Dinding Kampar Masuk Nominasi API Award 2026
- Traveliner
- 19 Mei 2026 20:55 WIB
Mulai Dari Desa, Polsek GAS Perkuat Kemandirian Pangan Warga
- Inhil
- 19 Mei 2026 20:42 WIB
BKPRMI Riau Siapkan Syariah Impact Forum 2026, Fokus Dorong Ekonomi Syariah Generasi Muda
- Ekonomi
- 19 Mei 2026 20:39 WIB
Polri Kawal Ketahanan Pangan, Jagung Desa Rambaian Dipastikan Tumbuh Optimal
- Inhil
- 19 Mei 2026 20:32 WIB
Hendak Dikirim ke Sulsel, 919 Gram Sabu dan 1.653 Butir Ekstasi Digagalkan di Bandara SSK II
- Hukrim
- 19 Mei 2026 20:25 WIB
Polsek GAS Turun Langsung Cek Lahan Cabe Milik Warga, Berikan Edukasi
- Inhil
- 19 Mei 2026 20:17 WIB
