Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah Minta Agar Rencana Kenaikan Tarif Air PDAM Dikaji Ulang
TANJUNGPINANG, RESONANSI- Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyampaikan perhatian serius terhadap rencana kenaikan tarif air minum oleh PDAM Tirta Kepri.
Di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang masih belum sepenuhnya stabil, kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji kembali secara menyeluruh dan hati-hati.
Lis menegaskan bahwa air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang menyentuh langsung hajat hidup orang banyak.
Lanjut kata Lis, setiap kebijakan penyesuaian tarif harus mempertimbangkan secara komprehensif kemampuan masyarakat, kondisi sosial ekonomi, serta dampak yang akan ditimbulkan, khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
“Pemerintah daerah memahami kebutuhan PDAM untuk menjaga keberlanjutan pelayanan dan kesehatan keuangan perusahaan. Namun di sisi lain, kondisi ekonomi masyarakat saat ini juga harus menjadi pertimbangan utama. Jangan sampai kebijakan tarif justru menambah beban hidup masyarakat,” kata Lis Darmansyah.
Walikota juga meminta Gubernur Kepruli serta Direksi PDAM Tirta Kepri untuk berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penetapan tarif air minum harus melalui perhitungan yang transparan, berbasis biaya, serta memperhatikan prinsip keterjangkauan dan keadilan bagi masyarakat.
Selain itu, Permendagri 21 Tahun 2020 juga mengatur adanya tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan tarif dilakukan, mulai dari evaluasi struktur biaya, perhitungan tarif per meter kubik, hingga klasifikasi pelanggan.
Tahapan ini perlu disampaikan secara terbuka agar publik memahami dasar perhitungan tarif yang diusulkan.
“Tidak kalah penting, rencana kenaikan tarif tersebut perlu dikomunikasikan dan disampaikan kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan representasi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Walikota berharap, sebelum keputusan kenaikan tarif ditetapkan, PDAM Tirta Kepri bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat membuka ruang dialog yang konstruktif, baik dengan DPRD maupun Pemerintah Kota Tanjungpinang, guna memastikan kebijakan yang diambil benar-benar seimbang antara keberlangsungan layanan dan perlindungan terhadap masyarakat.
“Pada prinsipnya, pemerintah daerah mendukung peningkatan kualitas layanan air minum. Namun kebijakan tarif harus lahir dari proses yang matang, taat regulasi, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas,” ucap Lis. (AL)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
- Nasional
- 01 April 2026 05:41 WIB
Kejari Rohil Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Firdaus Tekankan Sinergi dan Keterbukaan Informasi
- Rohil
- 01 April 2026 05:35 WIB
IBOS Expo 2026 Kembali Digelar Agustus, Targetkan 7.500 Pengunjung dan 120 Brand Peluang Bisnis
- Nasional
- 31 Maret 2026 19:24 WIB
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:53 WIB
PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:48 WIB
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
- Nasional
- 31 Maret 2026 16:20 WIB
Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal
- Siak
- 31 Maret 2026 12:26 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Kritik Keras Rencana PSN Pulau Poto
- Kepri
- 31 Maret 2026 05:37 WIB
Bupati Afni Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Siak
- 30 Maret 2026 21:44 WIB
Tebar Manfaat Seraya Penuhi Hak WBP, Lapas Tembilahan gandeng BAZNAS Hadirkan Dampak nyata
- Inhil
- 30 Maret 2026 13:53 WIB
Gubernur Ansar Ahmad Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri, Minta ASN Kepri Tingkatkan Kinerja
- Kepri
- 30 Maret 2026 13:39 WIB
