Demi SRA dan KLA, Pemkab Kampar Audiensi ke Kementerian
JAKARTA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar melalui Organisai Peringkat Daerah (OPD) lakukan audiensi maupun koordinasi ke Kementerian PPA RI di Jakarta dalam rangka mewujudkan Sekolah Ramah Anak (SRA) di Kabupaten Kampar sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA), Jumat (1/3/24).
Rombongan terdiri dari Kepala Dinas DPPKBP3A, H Edi Afrizal,Kepala Dinas Dikpora H Aidil, Ketua PGRI Kabupaten Kampar M Yasir, Tim Ahli Hukum PGRI/UPT PPA, kabid Perlindungan Anak DPPKBP3A Satiti Rahayu, SKM, M.K.M, Kepala UPT PPA Kabupaten Kampar, dan Sub.Koord PPA Kabupaten Kampar, serta perwakilan Kepala Sekolah di Kabupaten Kampar dan Diterima oleh Tim dari Deputi PKA ( Perlindungan Khusus Anam dan PHA ( Pemenuhan Hak Anak ) Kementerian PPPA RI, Wendi.
Saat Audiensi Edi Afrizal menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kedatangan ini dalam rangka advokasi dan kordinasi Kluster 4 dan 5 dalam mewujudkan KLA di Kab Kampar dan meminta arahan serta petunjuk sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku sehingga percepatan KLA di Kabupaten Kampar segera terwujud.
Wendi dalam arahannya mengatakan mewakili Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pemerintah melalui Kementerian Kemen PPPA, mengapresiasi keseriusan Pemerintah Kabupaten Kampar dalam percepatan mewujudkan Sekolah Ramah Anak (SRA) dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar anak dan menjadikan Kabupaten Kampat menjadi Kabupaten Layak Anak.
Dijelaskannya Sekolah Ramah Anak pada dasarnya adalah bagaimana 3 pilar yaitu sekolah, orang tua, dan anak bersama-sama menciptakan kondisi sekolah yang bersih, rapih, indah, inklusif, sehat, aman dan nyaman.
Kemen PPPA tahun 2015 menyebutkan bahwa definisi Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya. Serta mendukung partisipasi anak di satuan pendidikan, terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak.
SRA juga harus memastikan anak terhindar dari ancaman yang ada di sekolah. Seperti ancaman dari kekerasan, karakter buruk, makanan tidak sehat, lingkungan yang membahayakan, rokok, napza, dan bencana.
Ia juga menjelaskan bahwa konsep Sekolah Ramah Anak adalah program untuk mewujudkan satuan pendidikan memiliki kondisi aman, bersih, sehat, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup.
Program SRA juga diharapkan satuan pendidikan mampu menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya. Serta mendukung partisipasi anak dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, dan pengawasan satuan pendidikan
ia juga menjelas bahwa Sekolah Ramah Anak bukanlah membangun sekolah baru, namun mengkondisikan sebuah sekolah menjadi nyaman bagi anak. Serta memastikan sekolah memenuhi hak anak dan melindunginya, karena sekolah menjadi rumah kedua bagi anak setelah rumahnya sendiri.
Dijelaskannya bahwa tujuan Kebijakan Sekolah Ramah Anak adalah untuk dapat memenuhi, menjamin, dan melindungi hak anak. Selain itu juga memastikan bahwa satuan pendidikan mampu mengembangkan minat, bakat dan kemampuan anak, serta mempersiapkan anak untuk bertanggung jawab kepada kehidupan yang toleran, saling menghormati, dan bekerjasama untuk kemajuan dan semangat perdamaian.
“Nantinya, satuan pendidikan diharapkan tidak hanya melahirkan generasi yang cerdas secara intelektual, namun juga melahirkan generasi yang cerdas secara emosional dan spiritual," ujarnya.
Kebijakan Sekolah Ramah Anak disusun karena melihat sebagian proses pendidikan selama ini masih masih menjadikan anak sebagai obyek dan guru sebagai pihak yang selalu benar. Kenyataan ini mudah menimbulkan kejadian bullying di sekolah/madrasah serta menyebabkan bersekolah tidak selalu menjadi pengalaman yang menyenangkan bagi anak.
Selain ancaman mengalami bullying dan kekerasan yang dilakukan oleh guru maupun teman sebaya, hingga saat ini masih dijumpai kriteria sekolah yang belum ramah anak.
“Contohnya, anak bersekolah di bangunan yang tidak layak, sarana prasarana yang tidak memenuhi standar, kehujanan, kebanjiran, bahkan kelaparan,” pungkas Wendi. Adv
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Bhabinkamtibmas Lintas Utara Jadi Motor Penggerak Ketahanan Pangan Desa
- Inhil
- 22 Mei 2026 22:09 WIB
AKP Yosi Marlius: Kehadiran Polri Di Kebun Bukan Hanya Soal Keamanan
- Inhil
- 22 Mei 2026 21:58 WIB
Bupati Karimun Iskandarsyah Serahkan Hadiah Juara Turnamen Paya Manggis Cup 1
- Karimun
- 22 Mei 2026 20:18 WIB
Dorong Program 1.000 Doktor untuk Riau dan Kepulauan Riau, PMRI dan UIR Teken MoU
- Pekanbaru
- 22 Mei 2026 18:45 WIB
Jalan Penghubung Kampar Kiri-Kampar Kiri Hulu Disiapkan, Dorong Kelancaran Ekonomi Warga
- Ekonomi
- 22 Mei 2026 18:14 WIB
Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Utama Lulusan Magang Hadapi Dunia Kerja
- Nasional
- 22 Mei 2026 17:28 WIB
TO Narkoba Ditangkap Saat Diduga Hendak Transaksi Sabu di Halaman Kantor Desa
- Hukrim Inhu
- 22 Mei 2026 17:22 WIB
Pemkab Kampar Gandeng Kemendikdasmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan
- Pendidikan
- 22 Mei 2026 13:06 WIB
Bupati Siak Tempuh Jalan Lumpur Bagikan Seragam ke Wilayah 3T Sungai Apit
- Siak
- 22 Mei 2026 13:00 WIB
Stadion Utama Riau Kembali Bergeliat, SF Hariyanto Pusatkan Seluruh Cabor di Eks Venue PON
- Olahraga
- 22 Mei 2026 12:56 WIB
Perkuat Kemudahan Berinvestasi, BP Batam Kembali Luncurkan Layanan LMS
- Natuna Batam
- 22 Mei 2026 11:42 WIB
PLN Batam Jelaskan Fungsi Layanan kWh Meter Multiguna Kumpul Sementara (MKS)
- Batam
- 22 Mei 2026 11:38 WIB
Peringati Hari Kartini, Srikandi PLN Batam Gelar Donor Darah dan Inspiring Srikandi
- Batam
- 22 Mei 2026 11:32 WIB
17 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkab Kampar Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
- Kampar
- 22 Mei 2026 09:38 WIB
Kue Talam Durian, Warisan Rasa Melayu yang Jadi Ikon HUT Pekanbaru ke-242
- Traveliner
- 22 Mei 2026 07:59 WIB
