Dipanggil Sebagai Saksi Atas Kasus yang Tidak Ia Ketahui, Tanjung Akan Laporkan Camat Karimun
KARIMUN, RESONANSI.CO_ Merasa dirinya dilibatkan atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Pengacara dan Wartawan terhadap Camat yang mengakibatkan dirinya dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polres Karimun, Ahmad Iskandar Tanjung kesal dan keberatan dirinya dipanggil sebagai saksi atas kasus yang tidak ia ketahui.
Keberatan. tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Ahmad Iskandar Tanjung, Ronald Reagen Barimbing.
Menurut Ronald pemanggilan terhadap kliennya tidak tepat sasaran karena klien nya tersebut tidak mengetahui atas kasus Yeng terjadi, sehingga jika dipaksakan akan merugikan klien nya hingga bisa berakibat menjadi tersangka.
"Sebagai warga negara yang baik kami datang ke Polres Karimun atas panggilan polisi yakni unit Pidum Polres Karimun, yang mana dalam panggilan tersebut klien kami tidak bersedia dimintai keterangannya sebagai saksi. Karena kami menilai pihak penyidik Polres Karimun keliru dalam hal melakukan panggilan terhadap klien kami. Untuk itu kami minta dengan tegas pihak penyidik unit Pidum polres Karimun agar belajar hukum acara pidana karena panggilan kepada klien kami sebagai saksi tidak sah," ujar Ronald Reagen Barimbing dengan tegas, Rabu 23 April di Mapolres Karimun, Kabupaten Karimun.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam pasal 1 angka 6 kitab undang undang hukum acara pidana, pengertian saksi dijelaskan seseorang yang memberi keterangan atas sebuah tindak pidana ditingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan atas sebuah tindak pidana yang ia lihat, yang ia dengar dan yang ia rasakan.
" Klien kami tidak melihat penangkapan tersebut yang berada di dua titik yakni di hotel 21 dan hotel Padi Mas dan klien kami juga tidak mengetahui dan tidak mendengar atas hal kasus tersebut. Sehingga klien kami menurut pasal 1 angka 6 tersebut tidak sah atau tidak bisa dikatakan sebagai saksi," ujarnya.
Ronald Reagen Barimbing meminta supaya penyidik Polres Karimun tidak memaksa kliennya, karena kalau itu terjadi bisa merugikan klien nya.
" Jadi penyidik polres Karimun unit Pidum Polres Karimun jangan lah memaksakan terhadap klien kami, karena jika hal ini dipaksakan klien kami ini akan jadi tersangka karena dapat diancam dengan memberikan keterangan palsu, karena peristiwa tersebut tidak di ketahui. Oleh sebab itu kami meminta kepada penyidik unit Pidum polres Karimun agar belajar hukum acara pidana demi tegaknya hukum dan keadilan khususnya di wilayah hukum polres Karimun ini," ujarnya.
Sementara itu, Ahmad Iskandar tanjung mengaku keberatan atas pemanggilan dirinya sebagai saksi, karena dirinya me WhatsApp Camat Karimun hanya untuk konfirmasi, karena dirinya adalah wartawan.
" Saya jurnalistik, saya punya id card, nama saya ada di redaksi, saya punya kantor. Saya me whatsApp Camat Karimun saya dilindungi undang undang pers tahun 1999 nomor 40 lebih spesifik lagi ditambah Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menghalang halangi jurnalistik sanksi nya bisa berupa penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Jadi saya meminta kepada penegak hukum agar melakukan penyidikan yang propesional jangan sampai ada indikasi membela sepihak," ujarnya.
Lanjut Tanjung, atas kejadian tersebut, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaporkan Camat Karimun ke Polda Kepri.
" Selanjutnya dari kejadian ini saya akan melaporkan Camat Karimun ke Polda terkait pembungkaman liputan, pembungkaman pers," tutupnya. RED/CW.
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
- Nasional
- 01 April 2026 05:41 WIB
Kejari Rohil Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Firdaus Tekankan Sinergi dan Keterbukaan Informasi
- Rohil
- 01 April 2026 05:35 WIB
IBOS Expo 2026 Kembali Digelar Agustus, Targetkan 7.500 Pengunjung dan 120 Brand Peluang Bisnis
- Nasional
- 31 Maret 2026 19:24 WIB
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:53 WIB
PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:48 WIB
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
- Nasional
- 31 Maret 2026 16:20 WIB
Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal
- Siak
- 31 Maret 2026 12:26 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Kritik Keras Rencana PSN Pulau Poto
- Kepri
- 31 Maret 2026 05:37 WIB
Bupati Afni Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Siak
- 30 Maret 2026 21:44 WIB
Tebar Manfaat Seraya Penuhi Hak WBP, Lapas Tembilahan gandeng BAZNAS Hadirkan Dampak nyata
- Inhil
- 30 Maret 2026 13:53 WIB
Gubernur Ansar Ahmad Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri, Minta ASN Kepri Tingkatkan Kinerja
- Kepri
- 30 Maret 2026 13:39 WIB
