Dipanggil Sebagai Saksi Atas Kasus yang Tidak Ia Ketahui, Tanjung Akan Laporkan Camat Karimun
KARIMUN, RESONANSI.CO_ Merasa dirinya dilibatkan atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Pengacara dan Wartawan terhadap Camat yang mengakibatkan dirinya dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polres Karimun, Ahmad Iskandar Tanjung kesal dan keberatan dirinya dipanggil sebagai saksi atas kasus yang tidak ia ketahui.
Keberatan. tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Ahmad Iskandar Tanjung, Ronald Reagen Barimbing.
Menurut Ronald pemanggilan terhadap kliennya tidak tepat sasaran karena klien nya tersebut tidak mengetahui atas kasus Yeng terjadi, sehingga jika dipaksakan akan merugikan klien nya hingga bisa berakibat menjadi tersangka.
"Sebagai warga negara yang baik kami datang ke Polres Karimun atas panggilan polisi yakni unit Pidum Polres Karimun, yang mana dalam panggilan tersebut klien kami tidak bersedia dimintai keterangannya sebagai saksi. Karena kami menilai pihak penyidik Polres Karimun keliru dalam hal melakukan panggilan terhadap klien kami. Untuk itu kami minta dengan tegas pihak penyidik unit Pidum polres Karimun agar belajar hukum acara pidana karena panggilan kepada klien kami sebagai saksi tidak sah," ujar Ronald Reagen Barimbing dengan tegas, Rabu 23 April di Mapolres Karimun, Kabupaten Karimun.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam pasal 1 angka 6 kitab undang undang hukum acara pidana, pengertian saksi dijelaskan seseorang yang memberi keterangan atas sebuah tindak pidana ditingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan atas sebuah tindak pidana yang ia lihat, yang ia dengar dan yang ia rasakan.
" Klien kami tidak melihat penangkapan tersebut yang berada di dua titik yakni di hotel 21 dan hotel Padi Mas dan klien kami juga tidak mengetahui dan tidak mendengar atas hal kasus tersebut. Sehingga klien kami menurut pasal 1 angka 6 tersebut tidak sah atau tidak bisa dikatakan sebagai saksi," ujarnya.
Ronald Reagen Barimbing meminta supaya penyidik Polres Karimun tidak memaksa kliennya, karena kalau itu terjadi bisa merugikan klien nya.
" Jadi penyidik polres Karimun unit Pidum Polres Karimun jangan lah memaksakan terhadap klien kami, karena jika hal ini dipaksakan klien kami ini akan jadi tersangka karena dapat diancam dengan memberikan keterangan palsu, karena peristiwa tersebut tidak di ketahui. Oleh sebab itu kami meminta kepada penyidik unit Pidum polres Karimun agar belajar hukum acara pidana demi tegaknya hukum dan keadilan khususnya di wilayah hukum polres Karimun ini," ujarnya.
Sementara itu, Ahmad Iskandar tanjung mengaku keberatan atas pemanggilan dirinya sebagai saksi, karena dirinya me WhatsApp Camat Karimun hanya untuk konfirmasi, karena dirinya adalah wartawan.
" Saya jurnalistik, saya punya id card, nama saya ada di redaksi, saya punya kantor. Saya me whatsApp Camat Karimun saya dilindungi undang undang pers tahun 1999 nomor 40 lebih spesifik lagi ditambah Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menghalang halangi jurnalistik sanksi nya bisa berupa penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Jadi saya meminta kepada penegak hukum agar melakukan penyidikan yang propesional jangan sampai ada indikasi membela sepihak," ujarnya.
Lanjut Tanjung, atas kejadian tersebut, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaporkan Camat Karimun ke Polda Kepri.
" Selanjutnya dari kejadian ini saya akan melaporkan Camat Karimun ke Polda terkait pembungkaman liputan, pembungkaman pers," tutupnya. RED/CW.
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Sapi Kurban Presiden Tiba di Pulau Terluar Natuna, Cen Sui Lan : Warga Perbatasan Harus Ikut Merasakan Kebahagiaan!
- Natuna
- 21 Mei 2026 11:23 WIB
Polsek Tempuling Aktif Dukung Program Swasembada Ketahanan Pangan Polda Riau
- Inhil
- 21 Mei 2026 10:34 WIB
Bantuan Pangan di Siak Naik Dua Kali Lipat, 30.786 Keluarga Terima Beras dan Minyak
- Ekonomi
- 21 Mei 2026 10:19 WIB
Liberika Meranti, Aroma Gambut dari Pesisir yang Menantang Krisis Iklim
- Traveliner
- 21 Mei 2026 10:12 WIB
Hendri Domo Hadiri Pelantikan Pengurus IKBR Kampar, Tekankan Persaudaraan dalam Bingkai NKRI
- Kampar
- 21 Mei 2026 08:40 WIB
Eks Kabid PPA yang Pernah Bertugas di Kampar Resmi Ditahan Kejari
- Hukrim
- 21 Mei 2026 08:18 WIB
Polsek Keritang Kawal Ketat Lahan Jagung Demi Swasembada Pangan Nasional
- Inhil
- 21 Mei 2026 07:49 WIB
AKP Yosi Marlius: Di Sela Kacang Panjang, Tumbuh Harapan Dan Kemandirian Bangsa
- Inhil
- 20 Mei 2026 22:52 WIB
Imigrasi Karimun Jemput Bola Layani Pembuatan Paspor Remaja Sakit
- Karimun
- 20 Mei 2026 22:41 WIB
DPRD Kampar Dorong Pengembangan Riset Biodiesel Siswa MAN 5 Kuntu
- Kampar
- 20 Mei 2026 19:44 WIB
Pembalakan Liar di Habitat Harimau Sumatera, Pria di Inhil Ditangkap Gakkum Kehutanan
- Hukrim
- 20 Mei 2026 18:40 WIB
Resmi Diserahkan Presiden Prabowo, Enam Jet Rafale Perkuat Pertahanan Udara
- Nasional
- 20 Mei 2026 18:21 WIB
Tahun Ketiga Digelar, Anugerah Pendidikan Riau 2026 Beri Apresiasi Guru dan Siswa Berprestasi
- Pendidikan
- 20 Mei 2026 18:18 WIB
Bupati Roby Sidak Puskesmas Teluk Bintan, Pastikan Pelayanan Kesehatan Maksimal
- Bintan
- 20 Mei 2026 16:45 WIB
Polsek Keritang Dampingi Warga Tanam Jagung 1 Hektar Dukung Swasembada Pangan Nasional
- Inhil
- 20 Mei 2026 16:43 WIB
Jembatan Durian Tandang Miring Diduga Akibat Tambang Ilegal, Aparat dan Warga Turun ke Lokasi
- Kampar
- 20 Mei 2026 12:42 WIB
