Disdikpora Kampar Tekankan Pendidikan Karakter dalam Penentuan Kenaikan Kelas

KAMPAR – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar menetapkan jadwal pelaksanaan kegiatan akhir tahun ajaran bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2026. Kenaikan kelas dijadwalkan berlangsung pada 8–15 Juni 2026, sementara pembagian rapor akan dilaksanakan pada 25 Juni 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kampar, Helmi, mengatakan jadwal tersebut menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam melaksanakan rangkaian kegiatan akademik menjelang berakhirnya tahun ajaran.

“Untuk SD dan SMP, kenaikan kelas dilaksanakan pada 8 sampai 15 Juni 2026. Insya Allah sekolah sederajat juga mengikuti jadwal yang sama,” ujar Helmi, Selasa (2/6/2026).

Setelah pelaksanaan kenaikan kelas, sekolah akan melaksanakan program remedial, class meeting, serta penyelesaian administrasi dan pengolahan nilai peserta didik pada 17–23 Juni 2026.

Menurut Helmi, pembagian rapor secara resmi dijadwalkan pada 25 Juni 2026. Namun, sekolah diperbolehkan membagikan rapor lebih awal apabila seluruh tahapan administrasi dan pengolahan nilai telah selesai.

“Jika seluruh proses sudah selesai pada 24 Juni, rapor dapat dibagikan pada tanggal tersebut,” katanya.

Ia berharap seluruh satuan pendidikan dapat mempersiapkan setiap tahapan kegiatan akhir tahun ajaran dengan baik agar proses berjalan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Selain itu, Helmi menegaskan bahwa pelaksanaan ujian dan evaluasi pembelajaran tidak semata-mata bertujuan untuk memperoleh nilai akademik, tetapi juga menjadi tolok ukur kualitas lulusan yang dihasilkan oleh sekolah.

Menurutnya, dunia pendidikan memiliki peran strategis dalam mendukung visi Pemerintah Kabupaten Kampar untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

“Harapan kita dari ujian ini bukan sekadar nilai di atas kertas, tetapi bagaimana kualitas lulusan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan yang diharapkan pemerintah daerah. Pendidikan harus mampu membentuk generasi yang cerdas, berkarakter, dan memiliki kompetensi yang baik,” jelasnya.

Helmi menambahkan, dalam penerapan Kurikulum Merdeka, standar kenaikan kelas ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai kondisi dan kebutuhan sekolah. Penilaian terhadap peserta didik juga dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berdasarkan capaian akademik.

“Bukan akademis saja. Akademik iya, sikap iya, termasuk kegiatan ekstrakurikuler juga menjadi bagian dari penilaian. Kita ingin siswa berkembang secara utuh, baik dari sisi pengetahuan, karakter, maupun keterampilan,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk peserta didik kelas akhir, yakni kelas VI SD dan kelas IX SMP, penentuan kelulusan sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing satuan pendidikan sesuai prosedur operasional yang berlaku.

“Kelulusan peserta didik kelas akhir ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai prosedur operasional yang telah ditetapkan,” tukas Helmi. RZ

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # Pendidikan



Bagikan

Berita Terbaru