DPM- PTSP Kampar Sebut Perizinan Pertambangan Kewenangan Provinsi
BANGKINANG- Kabid Pengaduan Kebijakan Pelaporan Layanan (PKPL) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kampar, Elfauzan mengatakan pelayanan terkait perizinan tambang dan bahan Galian Golongan C tidak berada di PTSP Kabupaten Kampar.
Terkait perizinan, DPM-PTSP Kampar tidak mengeluarkan apapun. Posisinya bukan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda).
"Itu (perizinan) berada di Provinsi, dibawah DPM- PTSP Provinsi dengan teknis rekomendasi bagian SDM," ujarnya di Bangkinang, Rabu (22/5/2024).
Ia mengatakan DPM- PTSP Kabupaten hanya mengeluarkan izin lokasi, namun setelah itu selesai, teknisnya kembali ke Provinsi, termasuk izin lingkungan.
"Namun apabila terjadi ketidaksesuaian di lapangan, maka tim Kabupaten juga berperan dalam melakukan pengawasan," ujarnya.
Sebelumnya, tim Yustisi Kabupaten Kampar dibawah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol- PP) bersama DPM- PTSP melakukan penghentian kegiatan Galian C di Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar, Jumat (17/5/2024) lalu.
Ini merupakan tindaklanjut atas laporan masyarakat tentang adanya aktivitas Pertambangan galian C yang beroperasi dimalam hari.
Saat tim melakukan pengecekan, pihak pengelola diduga tidak memiliki izin yang dipersyaratkan untuk pertambangan galian C.
Untuk itu tim meminta kepada pihak pengelola untuk menghentikan aktivitas pertambangan sampai memiliki izin.
"Ini sesuai dengan surat edaran bapak Pj Bupati Kampar, karena dampak dari pertambangan ini dapat membahayakan masyarakat sekitar pertambangan yaitu Dampak lingkungan dan Ekosistem," ujar Fauzan.
"Nantinya, apapun hasil fakta dilapangan, tim yustisi dibawah Pj sekda akan melaporkan ke Gubernur Riau," tukasnya. Adv
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Bhabinkamtibmas Lintas Utara Jadi Motor Penggerak Ketahanan Pangan Desa
- Inhil
- 22 Mei 2026 22:09 WIB
AKP Yosi Marlius: Kehadiran Polri Di Kebun Bukan Hanya Soal Keamanan
- Inhil
- 22 Mei 2026 21:58 WIB
Bupati Karimun Iskandarsyah Serahkan Hadiah Juara Turnamen Paya Manggis Cup 1
- Karimun
- 22 Mei 2026 20:18 WIB
Dorong Program 1.000 Doktor untuk Riau dan Kepulauan Riau, PMRI dan UIR Teken MoU
- Pekanbaru
- 22 Mei 2026 18:45 WIB
Jalan Penghubung Kampar Kiri-Kampar Kiri Hulu Disiapkan, Dorong Kelancaran Ekonomi Warga
- Ekonomi
- 22 Mei 2026 18:14 WIB
Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Utama Lulusan Magang Hadapi Dunia Kerja
- Nasional
- 22 Mei 2026 17:28 WIB
TO Narkoba Ditangkap Saat Diduga Hendak Transaksi Sabu di Halaman Kantor Desa
- Hukrim Inhu
- 22 Mei 2026 17:22 WIB
Pemkab Kampar Gandeng Kemendikdasmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan
- Pendidikan
- 22 Mei 2026 13:06 WIB
Bupati Siak Tempuh Jalan Lumpur Bagikan Seragam ke Wilayah 3T Sungai Apit
- Siak
- 22 Mei 2026 13:00 WIB
Stadion Utama Riau Kembali Bergeliat, SF Hariyanto Pusatkan Seluruh Cabor di Eks Venue PON
- Olahraga
- 22 Mei 2026 12:56 WIB
Perkuat Kemudahan Berinvestasi, BP Batam Kembali Luncurkan Layanan LMS
- Natuna Batam
- 22 Mei 2026 11:42 WIB
PLN Batam Jelaskan Fungsi Layanan kWh Meter Multiguna Kumpul Sementara (MKS)
- Batam
- 22 Mei 2026 11:38 WIB
Peringati Hari Kartini, Srikandi PLN Batam Gelar Donor Darah dan Inspiring Srikandi
- Batam
- 22 Mei 2026 11:32 WIB
17 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkab Kampar Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
- Kampar
- 22 Mei 2026 09:38 WIB
Kue Talam Durian, Warisan Rasa Melayu yang Jadi Ikon HUT Pekanbaru ke-242
- Traveliner
- 22 Mei 2026 07:59 WIB
