Hakim Tolak Eksepsi Anthony Hamzah, Dakwaan JPU Dinyatakan Cermat, Jelas dan Lengkap
KAMPAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus pengrusakan di PT Langgam Harmoni, Anthony Hamzah dan penasihat hukumnya.
"Mengadili, menyatakan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Anthony Hamzah tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Dedi Kuswara saat membacakan putusan sela dalam persidangan di PN Bangkinang, Kamis (14/4).
Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa Dr. Ir. Anthony Hamzah," ujar hakim pada sidang yang digelar secara online, terdakwa Anthony Hamzah mengikuti sidang dari Rutan Polres Kampar, sementara JPU dan penasihat hukumnya hadir di ruang sidang.
Hakim mengungkapkan sejumlah alasan, antara lain yaitu surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP.
"Penyusunan dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP," ucap hakim.
Adapun aturan tersebut pada pokoknya berisi bahwa dakwaan jaksa penuntut umum telah memuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa.
Kemudian kata hakim, penuntut umum telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Selain itu, hakim menilai bahwa Pengadilan Negeri Bangkinang juga berwenang mengadili dan memeriksa perkara yang menjerat Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar itu. AM
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
- Nasional
- 01 April 2026 05:41 WIB
Kejari Rohil Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Firdaus Tekankan Sinergi dan Keterbukaan Informasi
- Rohil
- 01 April 2026 05:35 WIB
IBOS Expo 2026 Kembali Digelar Agustus, Targetkan 7.500 Pengunjung dan 120 Brand Peluang Bisnis
- Nasional
- 31 Maret 2026 19:24 WIB
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:53 WIB
PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:48 WIB
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
- Nasional
- 31 Maret 2026 16:20 WIB
Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal
- Siak
- 31 Maret 2026 12:26 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Kritik Keras Rencana PSN Pulau Poto
- Kepri
- 31 Maret 2026 05:37 WIB
Bupati Afni Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Siak
- 30 Maret 2026 21:44 WIB
Tebar Manfaat Seraya Penuhi Hak WBP, Lapas Tembilahan gandeng BAZNAS Hadirkan Dampak nyata
- Inhil
- 30 Maret 2026 13:53 WIB
Gubernur Ansar Ahmad Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri, Minta ASN Kepri Tingkatkan Kinerja
- Kepri
- 30 Maret 2026 13:39 WIB
