Cabuli Anak dibawah Umur, Seorang Pemuda Di Amankan Polres Meranti
KEPULAUAN MERANTI,RESONANSI.CO - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, berhasil mengamankan satu orang pemuda yang diduga Pelaku Tindak Pencabulan terhadap anak dibawah umur, Sabtu ( 07/06/2025).
Sebut saja (AN) 22 tahun pemuda asal kecamatan Tebingtinggi timur harus diamankan Petugas tim Opsnal Polres Meranti lantaran perbuatan cabul atau pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Roemin Putra, S.H, MH mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan keluarganya.
Bedasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/19/VI/2025/SPKT/ POLRES KEP. MERANTI/POLDA RIAU, tanggal 03 Juni 2025. penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Wilayah Konsensi PT NSP tepat nya di pondok kecil tempat peristirahatan para pekerja.
Setelah diamankan tim melakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui pada saat diinterogasi bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dibawah umur berinisial ( Melati bukan nama sebenarnya) 16 tahun.
“Dari hasil interogasi, tersangka AN mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukannya sebanyak tiga kali."
Menurut Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku dilakukannya pertama terjadi pada tahun 2022, kemudian Persetubuhan Kedua terjadi pada tahun 2023 dan Persetubuhan Ketiga terjadi di Pekanbaru.
"Setelah kita lakukan pemeriksan saksi - saksi serta alat bukti, kemudian kita lakukan gelar perkara. Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan saat ini pelaku telah diamankan."kata Kasatreskrim.
Adapun barang bukti yang diamankan satu helai Baju lengan pendek warna Pink, satu helai Celana pendek warna Hijau, BH warna Coklat, Celana Dalam warna Ungu, Baju kaos warna hitam, Celana pendek boxer warna biru dongker.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
M. Khosir AMN
Sumber : Humas Polres Meranti
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Polsek Tembilahan Polres Inhil Polda Riau Resmikan Bedah Rumah Merdeka untuk Warga Tidak Mampu
- Inhil
- 16 Agustus 2025 20:15 WIB
Pemkab Siak Gelar Ramah Tamah Bersama LVRI, Angkatan 45, PEPABRI, Wredatama, dan Warakawuri
- Siak
- 16 Agustus 2025 20:13 WIB
Putra Inhil, Robin S.I.P dan Herman Farmi S.P Raih Prestasi Gemilang di Kompetisi Inovasi Proyek Sosial PFmuda 2025
- Inhil
- 16 Agustus 2025 20:11 WIB
Semarakkan HUT RI Ke-80, Keluarga Besar PUTR Gelar Berbagai Perlombaan
- Rohil
- 16 Agustus 2025 17:23 WIB
Semarak Karnaval Budaya Siak 2025, ribuan Pelajar Tampilkan berbagai macam pertunjukan dan Baju Adat
- Siak
- 16 Agustus 2025 16:38 WIB
Apresiasi Nasabah, BRI Kanca Bangkinang Sukses Gelar Panen Hadiah Simpedes
- Kampar
- 16 Agustus 2025 16:31 WIB
Pemerintah dan TP PKK Kabupaten Asahan Salurkan Bantuan Sembako Jelang HUT ke-80 RI
- Asahan
- 16 Agustus 2025 15:13 WIB
MoU Program Rohil Makmur BAZNAS Rokan Hilir Dengan Kelompok Peternak Sapi Binaan BAZNAS Rohil Digelar Sederhana
- Rohil
- 16 Agustus 2025 14:02 WIB
Ratusan Peserta Meriahkan Koppsa-M 5 K Fun Run, Sempena HUT ke 24
- Kampar
- 16 Agustus 2025 13:54 WIB
Bupati Afni : Minta PT Triomas Duduk bersama Cari Solusi Terbaik Atasi Konflik
- Siak
- 16 Agustus 2025 08:42 WIB
PLN ULTG Pasir Putih Amankan Jaringan 150 kV dari Gangguan Layang-Layang Jelang HUT RI ke-80
- Nasional
- 16 Agustus 2025 07:29 WIB
