Polda Riau Bongkar 17,37 Kg Sabu Jaringan Internasional, 4 Ditangkap
PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,37 kilogram dari jaringan internasional. Pengungkapan ini dilakukan pada 12 Mei 2025 dan melibatkan penangkapan empat tersangka.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam selama hampir dua bulan.
"Puji syukur atas rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, hari ini kami sampaikan keberhasilan pengungkapan jaringan internasional narkotika yang masuk dari luar negeri ke Indonesia. Dari lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka," ujar Jossy.
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial I, D, A, dan MN. Tersangka I berperan sebagai penjemput barang dan pengantar ke Pekanbaru, sementara D dan A merupakan kurir yang akan membawa sabu ke Jakarta. Adapun MN adalah pengendali dari dalam lembaga pemasyarakatan di Riau.
"MN, yang kini ditetapkan sebagai tersangka, adalah narapidana di salah satu lapas di Provinsi Riau. Ia mengendalikan pengiriman ini dari balik jeruji besi," jelas Jossy.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 17,37 kg. Jika berhasil diedarkan, narkotika tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp17,3 miliar dan dapat merusak sekitar 86.899 jiwa.
Penangkapan dimulai dari pembuntutan terhadap mobil Brio putih dari Siak menuju Pekanbaru. Di dalam mobil, ditemukan dua orang tersangka D dan A beserta dua tas berisi sabu yang disamarkan dalam kemasan teh.
Pengembangan berlanjut hingga ke lokasi kedua, di mana polisi melakukan penyamaran dan berhasil menangkap kurir lainnya.
"Tim kemudian menyamar untuk menyerahkan sabu kepada dua orang penjemput di Pasar Buah. Setelah barang diambil, langsung kami lakukan penangkapan," kata Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira.
Kombes Putu juga mengungkapkan adanya satu orang buron berinisial AZ, diduga sebagai pengendali utama dari luar negeri.
"AZ adalah warga negara Malaysia yang pernah kabur dari Lapas Dumai pada tahun 2017. Ia merupakan otak jaringan ini dan kini berstatus DPO. Para tersangka ini mendapatkan upah Rp139 juta," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. **
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Sapi Kurban Presiden Tiba di Pulau Terluar Natuna, Cen Sui Lan : Warga Perbatasan Harus Ikut Merasakan Kebahagiaan!
- Natuna
- 21 Mei 2026 11:23 WIB
Polsek Tempuling Aktif Dukung Program Swasembada Ketahanan Pangan Polda Riau
- Inhil
- 21 Mei 2026 10:34 WIB
Bantuan Pangan di Siak Naik Dua Kali Lipat, 30.786 Keluarga Terima Beras dan Minyak
- Ekonomi
- 21 Mei 2026 10:19 WIB
Liberika Meranti, Aroma Gambut dari Pesisir yang Menantang Krisis Iklim
- Traveliner
- 21 Mei 2026 10:12 WIB
Hendri Domo Hadiri Pelantikan Pengurus IKBR Kampar, Tekankan Persaudaraan dalam Bingkai NKRI
- Kampar
- 21 Mei 2026 08:40 WIB
Eks Kabid PPA yang Pernah Bertugas di Kampar Resmi Ditahan Kejari
- Hukrim
- 21 Mei 2026 08:18 WIB
Polsek Keritang Kawal Ketat Lahan Jagung Demi Swasembada Pangan Nasional
- Inhil
- 21 Mei 2026 07:49 WIB
AKP Yosi Marlius: Di Sela Kacang Panjang, Tumbuh Harapan Dan Kemandirian Bangsa
- Inhil
- 20 Mei 2026 22:52 WIB
Imigrasi Karimun Jemput Bola Layani Pembuatan Paspor Remaja Sakit
- Karimun
- 20 Mei 2026 22:41 WIB
DPRD Kampar Dorong Pengembangan Riset Biodiesel Siswa MAN 5 Kuntu
- Kampar
- 20 Mei 2026 19:44 WIB
Pembalakan Liar di Habitat Harimau Sumatera, Pria di Inhil Ditangkap Gakkum Kehutanan
- Hukrim
- 20 Mei 2026 18:40 WIB
