KPU Kampar Mulai Proses PAW, Verifikasi Usulan DPRD Ditargetkan Tuntas 5 Hari Kerja

KAMPAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar mulai memproses usulan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD setelah resmi menerima surat dari DPRD Kampar, kemarin, Selasa (5/5/2026). 

Ketua KPU Kampar, Andi Putra, menyampaikan bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025, pihaknya memiliki waktu maksimal lima hari kerja untuk menindaklanjuti usulan tersebut.

“Suratnya baru hari ini kita terima. Jadi sesuai aturan, kita diberikan waktu lima hari kerja untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi,” ujarnya kepada Resonansi.co di Bangkinang, Rabu (6/5/2026).

Ia menegaskan, KPU tidak dapat langsung memberikan keputusan begitu surat diterima.Saat ini, tahapan masih berada pada proses awal berupa verifikasi dan klarifikasi administrasi.

"Proses harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari pencocokan data, verifikasi administrasi, hingga memastikan calon pengganti berasal dari partai politik yang sama serta merupakan peraih suara terbanyak," jelasnya.

Menurutnya, seluruh proses tersebut dilakukan secara cermat dan hati-hati guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa penetapan nama calon PAW akan diputuskan melalui rapat pleno KPU. Setelah semua tahapan selesai, hasilnya akan disampaikan secara resmi kepada DPRD Kampar.

Terkait kepastian waktu pengumuman, ia belum dapat memastikan secara rinci, namun menegaskan proses tetap mengacu pada batas waktu yang telah ditentukan.

“Yang jelas tidak bisa hari ini masuk langsung dijawab. Kita harus mengikuti mekanisme yang ada,” tegasnya. RZ

Editor : Herdi Pasai
Tag : # Kampar



Bagikan