Parpol Wajib Laporkan Pemberi Sumbangan Kampanye
BANGKINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar mengingatkan Partai Politik (Parpol) untuk wajib menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Pemilu Tahun 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni mengatakan perihal tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye.
"Secara rinci (peraruran KPU) akan dijelaskan kordinator divisi teknis," ujarnya di Bangkinang, Rabu (20/9/2023).
Sementara ketua divisi teknis penyelenggaraan pemilu KPU Kabupaten Kampar, Ahmad Dahlan, menjelaskan dalam Pasal 46 PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye disebutkan laporan dana kampanye Partai Politik terdiri dari tiga, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"LPSDK sendiri merupakan instrumen yang memuat informasi identitas penyumbang dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta Pemilu. Penyumbang atau pemberi dana kampanye itu terdiri dari perseorangan, Kelompok, perusahaan atau badan usaha non pemerintah," urai Ahmad Dahlan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, penyampaian LPSDK dilakukan mulai 28 November 2023 sampai 11 Februari 2024. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 52 ayat 3 PKPU Nomor 18 Tahun 2023.
"Bunyinya Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan mulai dari awal masa Kampanye sampai dengan 1 (satu) hari setelah masa kampanye berakhir," tukasnya. Reza
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Riau Gelap Gulita, PLN Ungkap Penyebab Blackout se-Sumatra
- Riau
- 23 Mei 2026 09:28 WIB
Pemprov Riau Tekankan Peran Guru TK Bentuk Generasi Emas
- Pendidikan
- 23 Mei 2026 09:22 WIB
Malaysia Masters 2026: Amri/Nita Tampil Maksimal Meski Gagal ke Perempat Final
- Olahraga
- 23 Mei 2026 08:51 WIB
Polres Kepulauan Meranti Gelar Jumat Curhat Bersama Pemuda Desa gogok Darusalam
- Kepulauan Meranti
- 23 Mei 2026 08:26 WIB
Dari Dapur Sederhana, Bolen Pisang Jadi Harapan Baru Ibu-Ibu Kampar
- Traveliner
- 23 Mei 2026 08:23 WIB
Bhabinkamtibmas Lintas Utara Jadi Motor Penggerak Ketahanan Pangan Desa
- Inhil
- 22 Mei 2026 22:09 WIB
AKP Yosi Marlius: Kehadiran Polri Di Kebun Bukan Hanya Soal Keamanan
- Inhil
- 22 Mei 2026 21:58 WIB
Bupati Karimun Iskandarsyah Serahkan Hadiah Juara Turnamen Paya Manggis Cup 1
- Karimun
- 22 Mei 2026 20:18 WIB
Dorong Program 1.000 Doktor untuk Riau dan Kepulauan Riau, PMRI dan UIR Teken MoU
- Pekanbaru
- 22 Mei 2026 18:45 WIB
Jalan Penghubung Kampar Kiri-Kampar Kiri Hulu Disiapkan, Dorong Kelancaran Ekonomi Warga
- Ekonomi
- 22 Mei 2026 18:14 WIB
Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Utama Lulusan Magang Hadapi Dunia Kerja
- Nasional
- 22 Mei 2026 17:28 WIB
TO Narkoba Ditangkap Saat Diduga Hendak Transaksi Sabu di Halaman Kantor Desa
- Hukrim Inhu
- 22 Mei 2026 17:22 WIB
Pemkab Kampar Gandeng Kemendikdasmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan
- Pendidikan
- 22 Mei 2026 13:06 WIB
Bupati Siak Tempuh Jalan Lumpur Bagikan Seragam ke Wilayah 3T Sungai Apit
- Siak
- 22 Mei 2026 13:00 WIB
Stadion Utama Riau Kembali Bergeliat, SF Hariyanto Pusatkan Seluruh Cabor di Eks Venue PON
- Olahraga
- 22 Mei 2026 12:56 WIB
Perkuat Kemudahan Berinvestasi, BP Batam Kembali Luncurkan Layanan LMS
- Natuna Batam
- 22 Mei 2026 11:42 WIB
