Saksi Karel Sebut Anthony Hamzah Pernah Minta Uang Puluhan Miliar
KAMPAR - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pengrusakan di PT Langgam Harmoni dengan terdakwa Anthony Hamzah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kamis (21/4), agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Salah seorang saksi sebut Anthony Hamzah pernah meminta uang sebesar Rp 40 miliar.
Sebelumnya JPU sudah mengagendakan 8 orang saksi tuk dihadirkan dipersidangan, namun yang memenuhi panggilan jaksa hanya 6 orang.
Saksi yang dihadirkan JPU adalah General Maneger PT Langgam Harmoni Karel, Penanggung Jawab Utama (PJU) PT Langgam Harmoni Basken Robert Manalu, Bindo, Aprinaldi Security, kemudian Ali Hutman dan Bajesokhe.
General Maneger PT Langgam Harmoni Karel menceritakan awal mula dirinya bertemu dengan Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah. Dikatakan Karel saat bertemu dengan terdakwa pada tahun 2017 atas ajakan dari Yusri Erwin yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Kopsa M.
"Saya bertemu dengan Anthony Hamzah atas ajakan Yusri Erwin (red-Wakil Ketua Kopsa M). Kata Yusri, Ketua Koperasi yang baru (red-Anthony Hamzah) mau silaturahmi jadi ajakan itu tentu kita terima dengan baik, karena dengan pengurus koperasi yang lama kita selalu silaturahmi," kata Karel kepada Majelis Hakim yang diketuai Dedi Kuswara.
Nah dalam pertemuan itu sebut Karel, Anthony membahas persoalan lahan, kemudian soal pembangun PT Langgam Harmoni, ia mengatakan ada dana Koperasi Kopsa M Rp13 miliar digunakan untuk pembangunan PT Langgam Harmoni.
Mendengar hal itu, secara spontan ia mersa kaget, menurut dia apa hubungannya. Karena kata dia PT Langgam Harmoni membelihan tersebut secara sah dan legal secara hukum
"Mendengar hal itu saya kaget, karna kami membeli lahan itu secara sah dan legal, kami memiliki surat dokumen," terangnya.
Setelah itu lanjut dia terjadi lagi pertemuan kedua pada sekitat 13 Januari 2018. Karel menyampaikan ia kembali diajak betemu oleh Yusri Erwin bersama Anthony untuk membicarakan kerjasama yang baik atara sepadan (lahan milik PT Langgam Harmoni berdekatan dengan laham milik Kopsa M).
Saat pertemuan itu dia mengajak kuasa hukumnya karena dia melihat pertemuan itu kurang bagus karna dalam pertemuan sebelumnya ada membicrakan lahanan dan lainnya. Pada pertemuan itu kata Karel, Anthony lahan milik PT Langgam Harmoni adalah milik Kopsa M kemudian meminta uang sebesar Rp40 miliar
"Dia (red-Anthony Hamzah) mengatakan Kebun Langgam Harmoni adalah milik Kopsa M dan ia meminta uang RP40 miliar untuk dibagi bagi dan sagu hati petani. Saya langsung Loh ini uang apalagi itu lahan milik PT Langgam Harmoni kenapa anda meminta uang sebesar itu, " ujar Karel menirukan ucapannya pertemuan dengan Anthony saat itu.
Saat ditanya majelis hakim siapa yang meminta dana, Karel mengatakan Anthony Hamzah
"Siapa yang meminta uang 40 miliar sama saudara(red-Karel) kesimpulannya berarti terdakwa bersama Yusri ya," tanya majelis hakim.
"Yang bicara itu Antony Hamza, Yusri sendiri belakangan setelah saya tanya kenapa seperti ini ceritanya pertemuan ini. Ya saya terkejut juga pak, saya gak nyangka seperti ini ceritanya," jawab Karel.
Karel menduga pengrusakan dan penjarahan yang terjadi di PT Langgam Harmoni atas perintah Ketua Kopsa M karenan permintaan terdakwa tidak ia penuhi. Ia menduga ada hubungannya dengan pertemuannya dengan terdakwa tersebut. Sebab saat pertemuan Anthony juga menyampai permintaan uang itu agar Kopsa M tidak menggangu PT Langgam Harmoni.
Selanjutnya Karel mengatakan ia mengetahui
pengrusakan itu dilakukan oleh pihak Kopsa M atas laporan anggotanya dan pada saat kejadian ia mengaku juga melihat ada beberapa orang masa menggunakan baju yang bertuliskan Kopsa M.
Sementara itu Anthony Hamzah yang mengikuti persidang secara online dari Rutan Polres Kampar saat diminta tanggapannya oleh majelis hakim atas kesaksian saksi Karel ia menyatakan keberatan atas kesaksian saksi tersebut.
"Yang saya terima memang ada pertemuan dengan saksi (red-Tahun 2017 dan 2018). Saya tidak pernah meminta uang Rp 13 miliar dan 40 miliar. Kemudian kami tidak memiliki baju," kata Anthony. AM
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
- Nasional
- 01 April 2026 05:41 WIB
Kejari Rohil Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Firdaus Tekankan Sinergi dan Keterbukaan Informasi
- Rohil
- 01 April 2026 05:35 WIB
IBOS Expo 2026 Kembali Digelar Agustus, Targetkan 7.500 Pengunjung dan 120 Brand Peluang Bisnis
- Nasional
- 31 Maret 2026 19:24 WIB
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:53 WIB
PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:48 WIB
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
- Nasional
- 31 Maret 2026 16:20 WIB
Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal
- Siak
- 31 Maret 2026 12:26 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Kritik Keras Rencana PSN Pulau Poto
- Kepri
- 31 Maret 2026 05:37 WIB
Bupati Afni Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Siak
- 30 Maret 2026 21:44 WIB
Tebar Manfaat Seraya Penuhi Hak WBP, Lapas Tembilahan gandeng BAZNAS Hadirkan Dampak nyata
- Inhil
- 30 Maret 2026 13:53 WIB
Gubernur Ansar Ahmad Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri, Minta ASN Kepri Tingkatkan Kinerja
- Kepri
- 30 Maret 2026 13:39 WIB
