Ada Indikasi Mark Up, Koppsa-M Siap Tempuh Jalur Pidana
Kampar - Pengadilan Negeri Kelas I B Bangkinang, kembali menggelar persidangan gugatan wanprestasi, antara PTPN IV Regional III, melawan Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur, (Koppsa-M), Selasa (08/04).
Koppsa-M, dalam persidangan dengan agenda mendengarkan saksi tergugat, menghadirkan 2 orang saksi, yang merupakan mantan pekerja PTPN, Harefa dan Hasyim. Dalam keterangannya, kedua saksi di pengadilan menjelaskan bahwa saat kebun kelapa sawit di kelola oleh PTPN, tidak berkembang.
"Sebelumnya kebun tersebut di kelola langsung oleh pihak PTPN pak majelis, namun tidak berkembang dan tidak membuahkan hasil yang baik, sebelum di ambil alih pengelolaan nya oleh Koppsa-M, " ujar Harefa di persidangan yang di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan, Sony Nugraha MH.
Harefa menjelaskan, bahwa para petani pada saat ini tidak memperoleh hasil dari pengelolaan kebun kelapa sawit milik mereka, saat di kelola oleh pihak PTPN.
"Para petani yang saya ketahui tidak memperoleh hasil pak Hakim, saat pengelolaan kebun di lakukan oleh PTPN. Namun setelah di kelola pihak Koperasi, baru menunjukan perkembangan, karena sudah banyak akses, seperti jalan dan jembatan yang sudah di bangun, " tambahnya lagi.
Sementara saksi lainnya, Hasyim menjelaskan, dirinya pada saat ini hanya di perintahkan oleh mandor dari Mandor PTPN, untuk melakukan penanaman. Namun hasil dari penanaman tersebut di laporkan, tidak sesuai dengan yang seharusnya, dan bahkan di laporkan dalam jumlah yang melebihi.
"Saya hanya tahu di suruh menanam, dan melaporkan langsung kepada mandor, tapi laporan nya kerap berlebih pak majelis, karena memang di minta oleh mandor tersebut, " terang Hasyim.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Koppsa-M, Ryan Armailis, SH menjelaskan, ada indikasi kesengajaan pelaporan kinerja yang berlebih yang di lakukan oleh pihak PTPN.
"Kami menduga, ada indikasi Mark Up, yang di lalukan oleh pihak PTPN saat pembangunan kebun kelapa sawit dilakukan, yang di ambil alih langsung oleh PTPN, " jelasnya.
Ryan menilai, penjelasan saksi di pengadilan, sudah membuktikan, bahwa ada indikasi tindak pidana yang terjadi, yang di duga dengan sengaja di lakukan oleh oknum PTPN pada saat itu.
"Hal ini jelas, ada indikasi kesengajaan yang di lakukan, yang mengarah pada tindak pidana, atau dugaan korupsi, sehingga menyebabkan kerugian bagi masyarakat, terutama para petani di lokasi kebun kepala sawit di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, " tambahnya lagi.
Atas fakta fakta yang sudah di jelaskan oleh para saksi di persidangan, kuasa hukum Koppsa-M, juga rencananya akan membawa kasus ini ke ranah pidana.
"Jika memenuhi unsur pidana, maka kami juga akan membuat laporan terkait hal ini kepada aparat penegak hukum, agar dapat segera di tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, " terangnya lagi.
Pada persidangan pekan depan, Koppsa-M berencana untuk kembali menghadirkan saksi fakta di persidangan, yang merupakan PNS di Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar. (Zur)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
- Nasional
- 01 April 2026 05:41 WIB
Kejari Rohil Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Firdaus Tekankan Sinergi dan Keterbukaan Informasi
- Rohil
- 01 April 2026 05:35 WIB
IBOS Expo 2026 Kembali Digelar Agustus, Targetkan 7.500 Pengunjung dan 120 Brand Peluang Bisnis
- Nasional
- 31 Maret 2026 19:24 WIB
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:53 WIB
PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:48 WIB
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
- Nasional
- 31 Maret 2026 16:20 WIB
Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal
- Siak
- 31 Maret 2026 12:26 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Kritik Keras Rencana PSN Pulau Poto
- Kepri
- 31 Maret 2026 05:37 WIB
Bupati Afni Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Siak
- 30 Maret 2026 21:44 WIB
Tebar Manfaat Seraya Penuhi Hak WBP, Lapas Tembilahan gandeng BAZNAS Hadirkan Dampak nyata
- Inhil
- 30 Maret 2026 13:53 WIB
Gubernur Ansar Ahmad Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri, Minta ASN Kepri Tingkatkan Kinerja
- Kepri
- 30 Maret 2026 13:39 WIB
