Ada Indikasi Mark Up, Koppsa-M Siap Tempuh Jalur Pidana
Kampar - Pengadilan Negeri Kelas I B Bangkinang, kembali menggelar persidangan gugatan wanprestasi, antara PTPN IV Regional III, melawan Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur, (Koppsa-M), Selasa (08/04).
Koppsa-M, dalam persidangan dengan agenda mendengarkan saksi tergugat, menghadirkan 2 orang saksi, yang merupakan mantan pekerja PTPN, Harefa dan Hasyim. Dalam keterangannya, kedua saksi di pengadilan menjelaskan bahwa saat kebun kelapa sawit di kelola oleh PTPN, tidak berkembang.
"Sebelumnya kebun tersebut di kelola langsung oleh pihak PTPN pak majelis, namun tidak berkembang dan tidak membuahkan hasil yang baik, sebelum di ambil alih pengelolaan nya oleh Koppsa-M, " ujar Harefa di persidangan yang di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan, Sony Nugraha MH.
Harefa menjelaskan, bahwa para petani pada saat ini tidak memperoleh hasil dari pengelolaan kebun kelapa sawit milik mereka, saat di kelola oleh pihak PTPN.
"Para petani yang saya ketahui tidak memperoleh hasil pak Hakim, saat pengelolaan kebun di lakukan oleh PTPN. Namun setelah di kelola pihak Koperasi, baru menunjukan perkembangan, karena sudah banyak akses, seperti jalan dan jembatan yang sudah di bangun, " tambahnya lagi.
Sementara saksi lainnya, Hasyim menjelaskan, dirinya pada saat ini hanya di perintahkan oleh mandor dari Mandor PTPN, untuk melakukan penanaman. Namun hasil dari penanaman tersebut di laporkan, tidak sesuai dengan yang seharusnya, dan bahkan di laporkan dalam jumlah yang melebihi.
"Saya hanya tahu di suruh menanam, dan melaporkan langsung kepada mandor, tapi laporan nya kerap berlebih pak majelis, karena memang di minta oleh mandor tersebut, " terang Hasyim.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Koppsa-M, Ryan Armailis, SH menjelaskan, ada indikasi kesengajaan pelaporan kinerja yang berlebih yang di lakukan oleh pihak PTPN.
"Kami menduga, ada indikasi Mark Up, yang di lalukan oleh pihak PTPN saat pembangunan kebun kelapa sawit dilakukan, yang di ambil alih langsung oleh PTPN, " jelasnya.
Ryan menilai, penjelasan saksi di pengadilan, sudah membuktikan, bahwa ada indikasi tindak pidana yang terjadi, yang di duga dengan sengaja di lakukan oleh oknum PTPN pada saat itu.
"Hal ini jelas, ada indikasi kesengajaan yang di lakukan, yang mengarah pada tindak pidana, atau dugaan korupsi, sehingga menyebabkan kerugian bagi masyarakat, terutama para petani di lokasi kebun kepala sawit di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, " tambahnya lagi.
Atas fakta fakta yang sudah di jelaskan oleh para saksi di persidangan, kuasa hukum Koppsa-M, juga rencananya akan membawa kasus ini ke ranah pidana.
"Jika memenuhi unsur pidana, maka kami juga akan membuat laporan terkait hal ini kepada aparat penegak hukum, agar dapat segera di tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, " terangnya lagi.
Pada persidangan pekan depan, Koppsa-M berencana untuk kembali menghadirkan saksi fakta di persidangan, yang merupakan PNS di Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar. (Zur)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Sapi Kurban Presiden Tiba di Pulau Terluar Natuna, Cen Sui Lan : Warga Perbatasan Harus Ikut Merasakan Kebahagiaan!
- Natuna
- 21 Mei 2026 11:23 WIB
Polsek Tempuling Aktif Dukung Program Swasembada Ketahanan Pangan Polda Riau
- Inhil
- 21 Mei 2026 10:34 WIB
Bantuan Pangan di Siak Naik Dua Kali Lipat, 30.786 Keluarga Terima Beras dan Minyak
- Ekonomi
- 21 Mei 2026 10:19 WIB
Liberika Meranti, Aroma Gambut dari Pesisir yang Menantang Krisis Iklim
- Traveliner
- 21 Mei 2026 10:12 WIB
Hendri Domo Hadiri Pelantikan Pengurus IKBR Kampar, Tekankan Persaudaraan dalam Bingkai NKRI
- Kampar
- 21 Mei 2026 08:40 WIB
Eks Kabid PPA yang Pernah Bertugas di Kampar Resmi Ditahan Kejari
- Hukrim
- 21 Mei 2026 08:18 WIB
Polsek Keritang Kawal Ketat Lahan Jagung Demi Swasembada Pangan Nasional
- Inhil
- 21 Mei 2026 07:49 WIB
AKP Yosi Marlius: Di Sela Kacang Panjang, Tumbuh Harapan Dan Kemandirian Bangsa
- Inhil
- 20 Mei 2026 22:52 WIB
Imigrasi Karimun Jemput Bola Layani Pembuatan Paspor Remaja Sakit
- Karimun
- 20 Mei 2026 22:41 WIB
DPRD Kampar Dorong Pengembangan Riset Biodiesel Siswa MAN 5 Kuntu
- Kampar
- 20 Mei 2026 19:44 WIB
Pembalakan Liar di Habitat Harimau Sumatera, Pria di Inhil Ditangkap Gakkum Kehutanan
- Hukrim
- 20 Mei 2026 18:40 WIB
Resmi Diserahkan Presiden Prabowo, Enam Jet Rafale Perkuat Pertahanan Udara
- Nasional
- 20 Mei 2026 18:21 WIB
Tahun Ketiga Digelar, Anugerah Pendidikan Riau 2026 Beri Apresiasi Guru dan Siswa Berprestasi
- Pendidikan
- 20 Mei 2026 18:18 WIB
Bupati Roby Sidak Puskesmas Teluk Bintan, Pastikan Pelayanan Kesehatan Maksimal
- Bintan
- 20 Mei 2026 16:45 WIB
Polsek Keritang Dampingi Warga Tanam Jagung 1 Hektar Dukung Swasembada Pangan Nasional
- Inhil
- 20 Mei 2026 16:43 WIB
Jembatan Durian Tandang Miring Diduga Akibat Tambang Ilegal, Aparat dan Warga Turun ke Lokasi
- Kampar
- 20 Mei 2026 12:42 WIB
