Berantas Narkoba, Ditjenpas Kepri, Lapas Narkotika dan APH Gelar Razia Insidentil

BINTAN, RESONANSI– Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau (Kepri) dan aparat penegak hukum (APH) menggelar razia insidentil gabungan di lingkungan lapas setempat. 

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari peredaran barang terlarang.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau (Kepri), Aris Munandar, memimpin langsung razia insidentil gabungan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang bersama aparat penegak hukum (APH), sebagai upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari peredaran barang terlarang.

Aris Munandar mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas, sekaligus mendukung pemberantasan peredaran gelap narkoba dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya.

“Razia ini menjadi langkah nyata kami dalam memastikan lingkungan lapas tetap aman dan steril dari barang-barang terlarang. Kami ingin memastikan tidak ada celah bagi peredaran narkoba maupun praktik pelanggaran lainnya di dalam lapas,” ujar Aris Munandar, Senin (25/5/2026). 

Dalam kegiatan tersebut, Aris didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Ahmad Sihabudin beserta jajaran Kanwil Ditjenpas Kepri. Kedatangan tim disambut Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Fauzi Harahap, bersama pejabat struktural, staf, dan regu pengamanan lapas.

Pelaksanaan razia gabungan  juga melibatkan personel Polsek Gunung Kijang dan Koramil 0315-02/Bintan Timur sebagai bentuk penguatan sinergitas antara pemasyarakatan dengan aparat penegak hukum.

“Kami terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan APH agar pengawasan dan penegakan aturan di dalam lapas dapat berjalan maksimal,” katanya.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut sejalan dengan pelaksanaan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 yang berfokus pada pemberantasan peredaran narkoba dan penindakan berbagai modus penipuan di dalam lapas maupun rumah tahanan.

Dalam pelaksanaannya, tim gabungan melakukan pemeriksaan secara humanis namun tetap tegas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). 

Petugas menyisir kamar hunian warga binaan, melakukan penggeledahan badan, serta memeriksa barang bawaan dan sudut ruangan guna mengantisipasi keberadaan barang-barang terlarang yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban. (AL)

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # bintan



Bagikan

Berita Terbaru