Berlangsung Hingga Petang, Persidangan Perkara Wanprestasi PTPN IV Regional III Kepada Koppsa-M Berlangsung Alot
Kampar - Persidangan gugatan wanprestasi PTPN IV Regional III, dengan Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur, (Koppsa-M), di Pengadilan Negeri Kelas I B Bangkinang, yang di pimpin Ketua Pengadilan, Sony Nugraha MH, berlangsung alot, pada Selasa, (15/04).
Sebelumnya, Koppsa-M, menghadirkan 2 orang saksi di persidangan, yakni Sekretaris Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar, Idrus, yang sebelumnya sebagai Tim Penilaian Kebun Pemerintah Kabupaten Kampar, di tahun 2017 lalu, sebagai saksi fakta.Selanjutnya, juga di hadirkan saksi ahli perencanaan dan evaluasi proyek agribisnis, pasca sarjana Universitas Islam Riau, (UIR), Azharudin M Amin.
Dalam persidangan, Idrus menjelaskan, bahwa dari hasil penilaian kebun kelapa sawit Koppsa-M, di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, di dapati bahwa hasil kebun dibawah yang semestinya.
"Kalau kebun yang bagus itu, adalah satu pokok, seharusnya di buah oleh sekitar 10 tandan kelapa sawit lebih. Sementara untuk kebun yang berada di lokasi Koppsa-M, hanya di buahi oleh 3 atau 5 tandan saja pak majelis, " jelas Idrus.
Sementara itu, menurut penjelasan saksi ahli, proses pembangunan kebun yang di lakukan oleh pihak perusahaan, hanya memiliki waktu 48 bulan, atau 4 tahun lamanya.
"Setelah 4 tahun, maka perusahaan wajib melakukan konversi kebun kelapa sawit kepada pihak pertani, sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi jika kebun itu gagal, maka seharusnya menjadi tanggung jawab penuh perusahaan, sebagai pihak yang membangun kebun tersebut, " jelas Azharudin M Amin
Hal ini menjadi perdebatan di persidangan yang berlangsung alot, karena pihak penggugat melalui pengacara nya, menilai pendapat ahli bertentangan dengan Peraturan Gubernur, (Pergub), sesuai dengan regulasi yang ada.
"Sebentar - sebentar, ini sebenarnya siapa yang akan bicara ini? Saksi atau penggugat? Mohon saksi beri kesempatan kepada penggugat untuk bertanya, jangan di bantah dulu pak, biar kita sama sama bisa menyimak, " jelas Ketua Majelis Hakim, Sony Nugraha MH.
Sementara itu, kuasa hukum Koppsa-M, Ryan Armailis SH, usai persidangan menjelaskan, bahwa dari hasil persidangan, dapat di ketahui, apa yang seharusnya menjadi kewajiban pihak koperasi, maupun apa yang menjadi kewajiban pihak PTPN.
"Seharusnya yang menjadi kewajiban PTPN, adalah setelah 4 tahun pembangunan kebun, maka harus di lakukan penilaian teknis, namun tidak di lakukan. Maka pihak Koppsa-M, mengambil inisiatif, untuk melakukan penilaian kebun secara mandiri, " terangnya.
Namun ternyata, usai di lakukan penilaian, di temukan bahwa kondisi kebun berada di bawah standar yang seharusnya, sehingga Koppsa-M terpaksa mengambil alih pengelolaan kebun kelapa sawit tersebut pada tahun 2017 lalu.
"Ini adalah inisiatif yang harus di ambil, untuk menyelamatkan kondisi kebun kelapa sawit milik para petani, sesuai dengan semestinya. Jadi kami berharap, hal ini menjadi pertimbangan majelis, mengingat ada indikasi tidak wajar, dalam proses pembangunan kebun kelapa sawit yang di lakukan oleh PTPN, " tutupnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Bangkinang, menunda persidangan selama dua pekan kedepan, untuk memberikan kesempatan kepada kedua bellah pihak, memberikan pembuktian terakhir di persidangan. (Gik)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Sapi Kurban Presiden Tiba di Pulau Terluar Natuna, Cen Sui Lan : Warga Perbatasan Harus Ikut Merasakan Kebahagiaan!
- Natuna
- 21 Mei 2026 11:23 WIB
Polsek Tempuling Aktif Dukung Program Swasembada Ketahanan Pangan Polda Riau
- Inhil
- 21 Mei 2026 10:34 WIB
Bantuan Pangan di Siak Naik Dua Kali Lipat, 30.786 Keluarga Terima Beras dan Minyak
- Ekonomi
- 21 Mei 2026 10:19 WIB
Liberika Meranti, Aroma Gambut dari Pesisir yang Menantang Krisis Iklim
- Traveliner
- 21 Mei 2026 10:12 WIB
Hendri Domo Hadiri Pelantikan Pengurus IKBR Kampar, Tekankan Persaudaraan dalam Bingkai NKRI
- Kampar
- 21 Mei 2026 08:40 WIB
Eks Kabid PPA yang Pernah Bertugas di Kampar Resmi Ditahan Kejari
- Hukrim
- 21 Mei 2026 08:18 WIB
Polsek Keritang Kawal Ketat Lahan Jagung Demi Swasembada Pangan Nasional
- Inhil
- 21 Mei 2026 07:49 WIB
AKP Yosi Marlius: Di Sela Kacang Panjang, Tumbuh Harapan Dan Kemandirian Bangsa
- Inhil
- 20 Mei 2026 22:52 WIB
Imigrasi Karimun Jemput Bola Layani Pembuatan Paspor Remaja Sakit
- Karimun
- 20 Mei 2026 22:41 WIB
DPRD Kampar Dorong Pengembangan Riset Biodiesel Siswa MAN 5 Kuntu
- Kampar
- 20 Mei 2026 19:44 WIB
Pembalakan Liar di Habitat Harimau Sumatera, Pria di Inhil Ditangkap Gakkum Kehutanan
- Hukrim
- 20 Mei 2026 18:40 WIB
Resmi Diserahkan Presiden Prabowo, Enam Jet Rafale Perkuat Pertahanan Udara
- Nasional
- 20 Mei 2026 18:21 WIB
Tahun Ketiga Digelar, Anugerah Pendidikan Riau 2026 Beri Apresiasi Guru dan Siswa Berprestasi
- Pendidikan
- 20 Mei 2026 18:18 WIB
Bupati Roby Sidak Puskesmas Teluk Bintan, Pastikan Pelayanan Kesehatan Maksimal
- Bintan
- 20 Mei 2026 16:45 WIB
Polsek Keritang Dampingi Warga Tanam Jagung 1 Hektar Dukung Swasembada Pangan Nasional
- Inhil
- 20 Mei 2026 16:43 WIB
Jembatan Durian Tandang Miring Diduga Akibat Tambang Ilegal, Aparat dan Warga Turun ke Lokasi
- Kampar
- 20 Mei 2026 12:42 WIB
