Di Pantau Pengadilan Tinggi, Jalannya Persidangan Gugatan Wanprestasi PTPN IV Regional III Berjalan Tertib
Kampar - Pengadilan Negeri Kelas I B Bangkinang, kembali menggelar sidang gugatan wanprestasi PTPN IV Regional III, yang di tujukan kepada Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M), Selasa, (25/03).
Saksi ahli yang di hadirkan, yakni saksi ahli hukum perdata, dari pasca sarjana Universitas Islam Riau, DR. Surizki Febrianto, dan Analisis Hukum Muda, Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Kemenkop RI, Ignatius Bona Sakti.
Berbeda dari persidangan persidangan sebelumnya, jalannya persidangan kali ini sedikit tenang, tanpa ada pernyataan yang menyudutkan dari Majelis Hakim. Hal ini karena jalannya pertandingan juga di pantau langsung oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru, atas dasar laporan dari para petani Koppsa-M.
Dalam persidangan yang di pimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Sony Nugraha MH, Saksi Ahli Perdata, DR. Surizki Febrianto menjelaskan terkait apa yang menjadi gak dan kewajiban antara anggota dan pengurus koperasi.
"Jadi sesuai dengan perundang-undangan hukum perdata, apa yang menjadi aset dari para petani, tidak mutlak menjadi aset koperasi, karena adalah hak dari petani tersebut, " jelasnya.
Hal ini menunjukan, bahwa adanya gugatan wanprestasi dari pihak penggugat, seharusnya dapat di tinjau kembali, sesuai dengan kesepakatan yang sebelumnya di lakukan.
"Untuk menentukan wanprestasi itu, ada indikatornya dalam hukum perdata. Hal ini tidak serta merta, karena banyak yang seharusnya masuk ke ramah pidana, namun di paksakan menjadi kasus perdata, " tambahnya lagi.
Sementara itu, Ignatius Bona Sakti menjelaskan terkait batas batas dan kewajiban yang seharusnya menjadi perdoman antara kedua belah pihak, sesuai dengan perjanjian yang sudah di sepakati
"Kalau kita menilai, disini ada kesalahan orang perorangan, sehingga membuat persoalan ini muncul, salah satunya terkait persetujuan yang seharusnya di setujui oleh para anggota koperasi, " ujarnya.
Hal ini terkait pengajuan dana talangan ke Bank Mandiri okeh pengurus Koppsa-M tahun 2013 lalu, yang di tetapkan oleh PTPN sebesar Rp. 140 milyar.
"Disini kita menilai, bahwa ada dugaan kelalaian yang di lakukan mantan pengurus koperasi yang lama, terutama dalam mengambil kebijakan yang seharusnya memperoleh persetujuan dari anggota koperasi," terangnya lagi.
Ignatius juga menjelaskan, tidak bisa di samakan antara aset koperasi dan aset perseorangan anggota koperasi. Dimana apabila melakukan hal hal yang tidak sesuai dengan persetujuan dari anggota, maka pengurus yang harus bertanggung jawab.
"Hal ini sudah di atur ya, karena sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, jika tidak ada persetujuan dari anggota koperasi, maka pengurus yang sudah mengambil kebijakan yang seharusnya bertanggung jawab," jelasnya lagi.
Dari pemaparan kedua orang saksi di persidangan, maka dapat di ambil kesimpulan terkait adanya indikasi pengambilan keputusan yang salah, sehingga membuat persoalan ini harus menjalani persidangan di pengadilan.
Dimana sampai saat ini, Koppsa-M dengan tegas menolah tagihan piutang sebesar Rp. 140 milyar tersebut, karena dinilai tidak masuk akal, mengingat banyaknya kondisi kebun kelapa sawit yang gagal di bangun, dan tidak sesuai dengan yang semestinya. (Di)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
- Nasional
- 01 April 2026 05:41 WIB
Kejari Rohil Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Firdaus Tekankan Sinergi dan Keterbukaan Informasi
- Rohil
- 01 April 2026 05:35 WIB
IBOS Expo 2026 Kembali Digelar Agustus, Targetkan 7.500 Pengunjung dan 120 Brand Peluang Bisnis
- Nasional
- 31 Maret 2026 19:24 WIB
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:53 WIB
PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:48 WIB
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
- Nasional
- 31 Maret 2026 16:20 WIB
Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal
- Siak
- 31 Maret 2026 12:26 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Kritik Keras Rencana PSN Pulau Poto
- Kepri
- 31 Maret 2026 05:37 WIB
Bupati Afni Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Siak
- 30 Maret 2026 21:44 WIB
Tebar Manfaat Seraya Penuhi Hak WBP, Lapas Tembilahan gandeng BAZNAS Hadirkan Dampak nyata
- Inhil
- 30 Maret 2026 13:53 WIB
Gubernur Ansar Ahmad Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri, Minta ASN Kepri Tingkatkan Kinerja
- Kepri
- 30 Maret 2026 13:39 WIB
