DPRD Kampar Dorong Percepatan NUPTK, Rinaldo: Kunci Kesejahteraan Guru

KAMPAR – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kampar, Rinaldo Saputra, menegaskan pentingnya percepatan penerbitan Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG), menyusul terbitnya surat resmi dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait pengajuan NUPTK bagi pendidik lulusan PPG.

Menurut Rinaldo, surat bernomor 0249/B/H1/DS.00.02/2026 tertanggal 2 Februari 2026 tersebut menjadi angin segar bagi ribuan guru yang selama ini telah menyelesaikan PPG namun belum memperoleh NUPTK.

“Ini adalah langkah positif dari pemerintah pusat. Banyak guru kita yang sudah lulus PPG tetapi belum memiliki NUPTK, padahal nomor ini menjadi identitas resmi pendidik dan syarat penting dalam berbagai program pengembangan guru,” ujar Rinaldo, Rabu (8/4/2026).

Ia menegaskan, Dinas Pendidikan di daerah harus segera menindaklanjuti surat tersebut dengan melakukan sosialisasi menyeluruh kepada sekolah-sekolah agar pengajuan NUPTK melalui aplikasi VervalPTK dapat segera diproses.

Rinaldo juga menyoroti adanya penyesuaian persyaratan penerbitan NUPTK yang dinilai lebih memudahkan guru non-ASN, khususnya yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta.

Salah satu perubahan penting, kata dia, adalah bagi guru non-PNS yang mengajar di sekolah negeri dan diangkat pemerintah daerah, kini cukup melampirkan surat keterangan minimal dari kepala bidang pada dinas pendidikan yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan.

“Perubahan ini tentu sangat membantu para guru honorer yang selama ini terkendala administrasi. Pemerintah harus memastikan jangan sampai ada guru yang sudah memenuhi syarat tetapi terhambat hanya karena persoalan teknis,” tegasnya.

Selain itu, Rinaldo menjelaskan bahwa NUPTK memiliki peran strategis dalam tata kelola pendidikan nasional bersama NPSN dan NISN.

Menurutnya, ketiga data induk pendidikan tersebut merupakan fondasi utama dalam perencanaan, penganggaran, implementasi, hingga evaluasi program pendidikan.

“NPSN menjadi legalitas satuan pendidikan, NISN untuk peserta didik, dan NUPTK untuk guru serta tenaga kependidikan. Jika data ini tertata baik, maka output akhirnya adalah penganggaran pendidikan yang lebih tepat sasaran,” jelasnya.

Komisi II DPRD Kampar, lanjut Rinaldo, akan terus mengawal proses percepatan penerbitan NUPTK agar seluruh guru yang memenuhi syarat dapat segera memperoleh hak administratifnya.

“Kami di DPRD akan memastikan guru-guru di Kampar tidak tertinggal dalam proses ini. Karena peningkatan kualitas pendidikan harus dimulai dari tertibnya data dan terpenuhinya hak para pendidik,” tutupnya. Adv

Editor : Herdi Pasai



Bagikan