Rumah Kosong di Tempuling Jadi Target, Pelaku Ditangkap
TEMPULING – Unit Reskrim Polsek Tempuling berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pelaku berinisial (A Als R Als B Bin S ) 32 thn) berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Propinsi RT.010/RW.004, Kelurahan Tempuling, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir.
Korban sekaligus pelapor, MH, saat itu meninggalkan rumahnya dalam keadaan terkunci untuk pergi ke rumah orang tuanya di Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas. Namun dalam perjalanan, korban mencoba mengecek kondisi rumah melalui CCTV, tetapi tidak mendapatkan tampilan visual. Merasa curiga, korban kemudian meminta keponakannya untuk mengecek kondisi rumah.
Setibanya di lokasi, saksi mendapati dinding samping rumah korban sudah dalam kondisi jebol. Korban yang segera kembali ke rumahnya kemudian menemukan sejumlah barang telah hilang, di antaranya satu unit CCTV, satu unit jam tangan merek Alexandre Christie, serta 67 bungkus rokok berbagai merek dari etalase warung miliknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Tempuling guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ahmad Akhiruddin, S.I.P., M.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin, 6 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit jam tangan merek Alexandre Christie yang merupakan milik korban. Selain itu, dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian di dua rumah lainnya yang berada di wilayah Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tempuling guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Tempuling terus mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar.(*)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
DPRD Kampar Dorong Percepatan NUPTK, Rinaldo: Kunci Kesejahteraan Guru
- Kampar
- 08 April 2026 21:35 WIB
Mundurnya Kadiskes Kampar Disesalkan, Repol Kritik Kebijakan Penempatan ASN
- Kampar
- 08 April 2026 18:00 WIB
Menaker Tegaskan Kesempatan Kerja Tetap Terbuka di Tengah Tantangan Global
- Nasional
- 08 April 2026 15:34 WIB
Potensi Wisata Kampar Kian Bersinar, Disparbud Bidik Wisatawan Malaysia dan Kembangkan Minat Khusus
- Kampar
- 08 April 2026 15:25 WIB
Komisi II DPRD Kampar Bongkar Kendala NUPTK, Koordinasi Langsung ke Pusdatin
- Kampar
- 08 April 2026 14:34 WIB
Pemkab Kampar Data Kerugian Nelayan, Dampak Ikan Mati Capai Ratusan Juta
- Kampar
- 08 April 2026 13:25 WIB
Dirut PLN Darmawan Prasodjo Raih Penghargaan Green Leadership, PLN Borong 11 PROPER Emas KLH 2025
- Nasional
- 08 April 2026 11:19 WIB
Li Claudia: Lansia Batam Harus Sejahtera, Bantuan Akan Terus Diperluas
- Batam
- 08 April 2026 10:20 WIB
Bupati Ahmad Yuzar Teken Kerja Sama PSEL, Kampar Ambil Peran Strategis Ubah Sampah Jadi Energi
- Kampar
- 07 April 2026 23:48 WIB
JCH Kampar Tahun Ini Sebanyak 452 Orang, Berangkatkan Mulai Tanggal 26 April 2026
- Kampar
- 07 April 2026 22:30 WIB
Rumah Kosong di Tempuling Jadi Target, Pelaku Ditangkap
- Inhil
- 07 April 2026 21:45 WIB
