Komisi II DPRD Kampar Bongkar Kendala NUPTK, Koordinasi Langsung ke Pusdatin

KAMPAR — Komisi II DPRD Kabupaten Kampar melakukan kunjungan kerja ke Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta untuk memperjelas mekanisme penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Ketua Komisi II DPRD Kampar, Toni Hidayat, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan mengurai berbagai kendala administratif yang selama ini dihadapi guru dalam pengurusan NUPTK, sekaligus memastikan kesesuaian data pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Dari hasil koordinasi, terdapat dua jalur atau klaster prosedur dalam pengurusan NUPTK, yakni untuk sekolah negeri dan swasta,” kata Toni, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, untuk guru di sekolah swasta, prosedur pengajuan relatif lebih sederhana. Guru cukup melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah, kemudian operator sekolah menginput data ke dalam sistem Dapodik untuk diproses lebih lanjut di tingkat pusat.

Sementara itu, bagi guru di sekolah negeri, proses verifikasi tetap harus melalui tahapan birokrasi di daerah. Guru wajib memperoleh verifikasi dari Dinas Pendidikan setempat, minimal di tingkat kepala bidang, sebelum data dapat diproses.

“Untuk sekolah negeri, prosesnya tidak disamaratakan. Harus ada surat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan setempat sebagai syarat verifikasi,” ujar Toni.

Kunjungan tersebut turut diikuti Sekretaris Komisi II DPRD Kampar, Rinaldo Saputra, bersama sejumlah anggota lainnya. Toni menyebut hampir seluruh unsur komisi terlibat dalam kunjungan tersebut guna memastikan sinkronisasi data berjalan optimal.

DPRD Kampar berharap kejelasan mekanisme ini dapat mengurangi hambatan administratif yang selama ini dihadapi para guru. Dengan proses yang lebih tertata dan data yang akurat, pemenuhan hak serta peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di Kabupaten Kampar diharapkan dapat berjalan lebih baik. Adv

Editor : Herdi Pasai



Bagikan