DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan

KAMPAR — Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, menilai pengalihan status guru bantu dari Pemerintah Provinsi Riau ke pemerintah kabupaten sebagai persoalan serius yang perlu segera diselesaikan.

“Ini persoalan yang sangat manusiawi dan harus segera kita tuntaskan. Selama ini mereka berstatus guru bantu yang di-SK-kan oleh provinsi, sekarang dialihkan ke kabupaten,” kata Tony, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kampar perlu merespons kebijakan tersebut dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Menurut dia, terdapat dua landasan yang harus diperhatikan, yakni surat resmi dari Pemerintah Provinsi Riau terkait pengalihan status serta aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Di satu sisi ada surat pengalihan dari provinsi, tetapi di sisi lain ada aturan yang tidak membolehkan pemerintah daerah menganggarkan pegawai honorer. Ini harus disikapi secara arif,” ujarnya.

Tony menambahkan, saat ini status kepegawaian pemerintah hanya terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga kebijakan daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan tersebut.

Ia juga meminta dinas terkait segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun daerah lain yang telah lebih dulu menangani persoalan serupa, seperti di Dumai.

“Kita minta dinas segera menuntaskan ini, termasuk berkonsultasi ke Kementerian PAN-RB untuk mendapatkan solusi yang tepat,” kata dia.

Menurut Tony, terdapat 68 guru bantu di Kabupaten Kampar yang terdampak kebijakan tersebut. Sebelumnya jumlah mereka mencapai 72 orang, namun dua orang meninggal dunia dan dua lainnya pensiun.

“Mereka ini guru SD dan SMP yang masih aktif mengajar, tetapi sejak adanya surat pengalihan, mereka tidak lagi menerima gaji karena sebelumnya dibayarkan melalui APBD provinsi,” ujarnya.

Sementara itu, puluhan guru bantu di Kampar mengeluhkan belum diterimanya honor selama empat bulan hingga April 2026.

Ketua Forum Guru Bantu Kabupaten Kampar, Putri, menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kampar, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, guru bantu yang tergabung dalam kelompok Guru Bantu Provinsi merupakan tenaga pendidik yang direkrut sejak 2006 melalui proses seleksi.

Namun hingga kini, sebagian dari mereka masih menghadapi persoalan kesejahteraan, terutama terkait keterlambatan pembayaran honor.

“Sudah empat bulan terakhir honor belum kami terima,” kata Putri.

Ia menambahkan, pengalihan kewenangan dari pemerintah provinsi ke kabupaten dilakukan agar pembayaran honor dapat dialokasikan melalui APBD kabupaten.

Meski demikian, realisasi anggaran tersebut hingga kini belum terealisasi di Kabupaten Kampar.

Putri juga membandingkan kondisi tersebut dengan daerah lain yang dinilai telah lebih dulu membayarkan honor guru bantu.

“Kami berharap kesejahteraan guru bantu di Kampar juga dapat diperhatikan sebagaimana di daerah lain,” ujarnya.

Forum Guru Bantu berharap pemerintah daerah bersama DPRD segera menghadirkan solusi konkret, termasuk kepastian anggaran, agar para guru dapat terus menjalankan tugas mengajar secara optimal. RZ

Editor : Herdi Pasai
Tag : # Kampar



Bagikan