Dubalang Adat Tidak Mau Jadi Pengusik Hakim Dalam Gugatan PTPN IV Regional III
PEKANBARU - Sengketa gugatan Wanprestasi yang diajukan PTPN IV Regional III terhadap tergugat KOPPSA M melahirkan banyak opini yang dapat menghajar titik fokus hakim Pengadilan Negeri Bangkinang dalam mengambil keputusan. Peristiwa jamuran opini tersebut mendapat respon dari Kesatuan Dubalang Adat Desa Pangkalan Baru.
"Selama proses sidang gugatan wanprestasi antara PTPN IV Regional III dengan KOPPSA M, hasil pantau kami bayak pendapat yang dapat berpengaruh pada fokus objek masalah, yakni soal uang. Uang yang disebut biaya pembangunan kebun kelapa sawit pola KPPA di Desa Pangkalan Baru. Oleh karena itu, kami melalui media sebagai fungsi alat komunikasi, menyampaikan pesan ilmiah kepada semua pihak agar tetap fokus pada objek uang yang disengketakan", kata Indra Maulid, Sekretaris Dewan Pertimbangan Kesatuan Dubalang Adat Desa Pangkalan Baru, Senin (05/05/2925) kepada Wartawan di Pekanbaru.
Indra Maulid menjelaskan bahwa uang yang disengketakan oleh PTPN IV Regional III serta merta dikaitan dengan hasil proses pembangunan kebun kelapa sawit atau dikaitan dengan objek lainya, yakni pokok sawitnya atau objek tanahnya. Itu semua beda kontek kalau dimaknai secara mendalam.
"Sepanjang uang pernah dicairkan, uang digunakan, dan uang utang tidak bagus pembayarannya, itu sudah gagal kewajiban apabila dilengkapi dokumen transaksi atau penggunaan uang tersebut", terangnya.
Menurut Indra Maulid, pokok sawit dan lahan sawit merupakan objek yang berbeda dengan uang biaya pembangunan kebun kelapa sawit. Bahkan, dalam isi gugatan wanprestasi PTPN IV Regional III fokus pada objek uang.
"Sudah tepat PTPN IV Regional III menggugat uang yang sudah terpakai dalam pembiayaan pembangunan kebun kelapa sawit KOPPSA M. Nggak salah lagi. Tingal damai bayar-membayar uangnya aja lagi tu", kata Indra Maulid.
Indra Maulid beri masukan kepada KOPPSA M, kalau mau menggugat, lakukan gugatan proses pembangunannya.
"Jika terbukti dalam putusan pengadilan, bahwa PTPN Regional III gagal dalam proses membangun kebun, tentu ada konsekuensi yang harus dilakukan, misalnya PTPN IV Regional melakukan penanaman ulang, perawatan ulang. Claer masalah, simpel kan", ujar Indra.
Kepada pihak PTPN IV Regional III, Indra Maulid juga memberikan pandangan terkait peristiwa pengusiran karyawan atau lembaga PTPN IV Regional III bukanlah dalil pendukung untuk menyatakan wanprestasi.
"Peristiwa pengurusan itu, mungkin hanya bentuk tindak psikologis pengurus dan anggota KOPPSA M yang kecewa terhadap proses atau caranya. Bukan kecewa kepada karyawan atau lembaga PTPN itu sendiri. Soal kecil itu, kenak angin saja hilang. Fokus saja pada objek uangnya", ucap Indra Mauli sambil tersenyum.
Kepada hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Indra Maulid menguatkan posisi pendapat aturan dan pendapat ilmiah, setelah mengkaji dari kronologi masalah uang yang digugat PTPN IV Regional III, kajian regulasi, penelitian fakta dan dokumen, dapat disimpulkan bahwa pihak hakim harus fokus pada objek gugatan.
"Kalau diminta pendapat kami untuk hakim. Kami tidak mau jadi pengusik hakim. Yah... Pak Hakim lebih tahu objek yang disengketakan oleh PTPN IV Regional III", pinta Indra Maulid.
Terakhir, Indra Maulid doakan KOPPSA M dan PTPN Regional III kembali bergandeng tangan dalam membangunan ekonomi masyarakat dan negara.
Untuk diketahui, Kesatuan Dubalang Adat Desa Pangkalan Baru merupakan lembaga yang dibentuk para ninek mamak untuk menjaga Adat, alam, agama, dan anak kemenakan Desa Pangkalan Baru yang digagas oleh Ketua Pesebatian Pemuka Masyarakat Riau (PPMR) Ir. Nasrun Effendi, MT selaku Ketua Dewan Pertimbangan Dubalang Adat bersama Yusri Erwin, SH Kepala Desa Pangkalan Baru. Reza
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
- Nasional
- 01 April 2026 05:41 WIB
Kejari Rohil Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Firdaus Tekankan Sinergi dan Keterbukaan Informasi
- Rohil
- 01 April 2026 05:35 WIB
IBOS Expo 2026 Kembali Digelar Agustus, Targetkan 7.500 Pengunjung dan 120 Brand Peluang Bisnis
- Nasional
- 31 Maret 2026 19:24 WIB
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:53 WIB
PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:48 WIB
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
- Nasional
- 31 Maret 2026 16:20 WIB
Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal
- Siak
- 31 Maret 2026 12:26 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Kritik Keras Rencana PSN Pulau Poto
- Kepri
- 31 Maret 2026 05:37 WIB
Bupati Afni Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Siak
- 30 Maret 2026 21:44 WIB
Tebar Manfaat Seraya Penuhi Hak WBP, Lapas Tembilahan gandeng BAZNAS Hadirkan Dampak nyata
- Inhil
- 30 Maret 2026 13:53 WIB
Gubernur Ansar Ahmad Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri, Minta ASN Kepri Tingkatkan Kinerja
- Kepri
- 30 Maret 2026 13:39 WIB
